Catatan Kuliah EK 18
Learn with Love and Share with Beauty
Senin, 08 Mei 2023
Minggu, 27 November 2016
RUSH Money atau HIJRAH Money: Tinjauan Ekonomi Islam
oleh: ca' maul
Pasca aksi 411 marak beredar isu di social media terkait Rush Money. Beberapa diantaranya sangat provokatif dengan menampilkan foto antrian panjang dibank, tumpukan uang yang (katanya) baru saja diambil, atau penghancuran instrument pembayaran bank baik berbentuk kartu atau buku tabungan. Semua itu susah untuk dikonformasi kebenarannya karena tergantung waktu dan tempat pengambilannya. Namun isu ini sangat menarik, karena banyak orang yang mulai aware terhadap system perbakan yang selama ini ia mempercayakan uangnya disana. Dalam tulisan kali ini saya ingin sedikit berbagi ringkasan hasil kajian tentang tema ini secara ilmiah.
Secara definisi RUSH Money adalah penarikan dana tabungan secara besara-besaran dalam waktu yang bersamaan. Jadi dana yang bisa ditarik hanya dana tabungan, bukan deposito atau yang lainnya. Di Indonesia Rush money pernah terjadi 2 kali yaitu tahun 1998 dengan skala nasional dan tahun 2010 terkhusus hanya pada bank century. Sejarah mencatat rush money dikuti oleh kebijakan bail out oleh Bank Indonesia dan Inflasi (Kenaikan Harga). Dampaknya bila merujuk pada pendapat pemerintah ada 3 yaitu dampak social politik (ketidakpercayaan masyarakat pada perbankan dan pemerintah) dan dampak ekonomi (Inflasi).Namun sebenarnya bagaimana Rush Money dapat berdampak secara nasional?
Jumat, 25 November 2016
Penggandaan Uang, Dimas Kanjeng dan Perbankan
oleh: admin
Alasan
awal menyeruaknya kasus dimas kanjeng adanya dugaan pembunuhan kepada salah
satu pengikutnya. Namun media dengan kemampuan jurnalisnya melihat ada sudut
pandang lain yang lebih menarik untuk dibahas, yaitu isu penggandaan uang yang
mengusik rasionalitas masyarakat. Setali tiga uang dengan kasus Aa Gatot sebelumnya
berita inipun viral dimedia sosial dengan tema padepokan sesat yang dianggap
tempat pengajian yang menipu jamaahnya dengan tujuan keuntungan materi bagi
pemiliknya.
Alasan
utama padepokan tersebut dikatakan sesat adalah karena isu penggandaan uang
yang dianggap tidak rasional. Bahkan media tak segan-segan menuduh ada
pemalsuan uang yang dilakukan dimas kanjeng, sebagai alasan rasional dari penggandaan
uang. Beberapa asumsi alat sulappun ditampilkan sebagai bukti empirik
pertunjukan sulap dari sang kanjeng. Namun yang menarik, penggandaan uang yang
tidak rasional ini sebenarnya sudah lumrah terjadi dalam praktek masyarakat
modern, dan bahkan dianggap rasional bahkan keren karena ia memiliki nama yang
keren dan modern yaitu perbankan khususnya perbankan berbasis bunga.
Senin, 05 September 2016
Ekonomi Zakat: Kenapa Cuma 8 Asnaf?
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (At-Taubah
: 60)
Ayat diatas adalah ayat zakat yang cukup banyak dikenal dikalangan kaum
muslimin, ayat ini adalah acuan kemana zakat yang dikumpulkan itu
diperuntukkan. Namu hal yang mearik disini adalah dalam firman ini, Allah SWT
tidak secara eksplisit menyebutkan zakat. Tapi Shodaqoot, yang secara bahasa
kita memahaminya dengan arti sedekah. Secara bahasa sedekah berasal dari kata shidq,
shod, da dan qof yang berarti jujur. Artinya semua bentuk pemberian, atau
aktifitas berbagi yang dilandasi kejujuran dalam hati untuk mendapatkan ridho
Allah dikategorikan sebagai sedekah.
Namun dalam ayat ini karena calon penerimanya sangat spesifik maka diartikan sebagai zakat, karena hukum zakat
adalah wajib. Maka peruntukkan zakat juga wajib di spesifikkan kepada 8 asnaf.
Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqoob, gharim, fi sabiilillah, dan ibnu
sabiil. Berbeda dengan sedekah yang sunnah, maka sedekah sunnah hukumnya
disedekahkan kepada 8 asnaf ini, lebih afdhol ketimbang yang lain. Tentunya
setelah keluarga terdekat.
Namun yang menarik adalah kenapa hanya 8 asnaf ini?
Kamis, 04 Februari 2016
Publikasi Jurnal Iqtishodia - Repubika edisi 31 Desember 2015
Oleh: Kang Maul
Alhamdulillah diakhir tahun 2015, dapet spesial prize dari Allah, tulisan saya terbit disalah satu koran nasiona di Indonesia yaitu Republika. selain dipublikasikan dimading kampus, publikasi ini juga cukup membantu untuk mendongkrak nilai mata kuliah KSMB (kapita selekta Manajamen Bisnis). istilah anak badungnya, udah punya alasan untuk bolos kuliah haha. karena menurut akad
"barang siapa yang sudah menulis dikoran nasional, maka nilai mata kuliah KSMB otomatis akan menjadi A".
dan disamping deskripsi mendatar diatas. ada cerita yang cukup unik, hari senin, 3 hari sebelum tulisan dipublikasikan, ada wa dari dosen yang meminta foto profil untuk diberikan ke redaktur, namun karena berhubung diluar kota dan itu juga masa liburan hape jadi non aktif, hanya sms dan nelpon yang available dan berita dari luar termasuk dunia maya tak ada yang masuk, kedalam analisa pertimbangan pikiran. padahal deadline fotonya selasa pukul 18.00 wib. malam nya selepas maghrib baru ada teman yang sms dadri teman. namun sudah terlambat, namun ternyata alahamdulillahnya fotoku lumayan banyak tersebar di internet. dan alhamdulillahnya lagi dosenku berinisiatif mencarinya. jadi deh hasilnya dibawah ini.
Langganan:
Postingan (Atom)