Minggu, 23 Agustus 2015

DAMPAK MAKRO EKONOMI TERHADAP KINERJA BANK SYARIAH INDONESIA



oleh: Hendri Wijaya, M. Maulana  Hamzah dan Nurul Shiyam Aprila
 
Pendahuluan
Berbicara mengenai kenaikan harga, ada yang menarik jika kita melihat sejarah pada masa kepemimpinan khalifah kedua, Umar bin Khattab. Ketika Allah menguji kaum muslimin dengan kekeringan, hujan tidak turun selama dua tahun akibatnya gandum menjadi langka dan akibatnya naiklah harga gandum dan menyulut naiknya harga komoditas lainnya di Madinah. Ketika itu, Umar bin Khattab mengatasi persoalan ini dengan cara mengimpor gandum secara besar-besaran dari Mesir. Kejadian berikutnya adalah ketika para kafilah dagang dari Madinah mendapatkan keuntungan besar sepulang perjalanan bisnis dari negeri Syam. Karena masuknya uang secara tiba-tiba ke kota Madinah, maka terjadilah kenaikan supply uang secara mendadak dan memicu terjadinya impulse buying. Hal ini mengakibatkan peningkatan demand yang sangat tinggi untuk makanan pokok (gandum dan kurma).
Inflasi yang didorong oleh masuknya uang secara mendadak dalam jumlah besar ini mengganggu stabilitas ekonomi Madinah pada saat itu, maka Umar bin Khattab mengambil kebijakan melakukan suspend (penundaan) untuk transaksi makanan pokok tersebut (gandum dan kurma) dan inflasi di Madinah saat itu dapat dikendalikan. Dari kisah ini apabila kita kaitkan dengan salah satu pilar ekonomi islam (sektor riil) membuktikan bahwa keseimbangan antara sektor riil dan sektor moneter adalah salah satu syarat untuk mencapai stabilitas ekonomi. Krisis atau inflasi yang kala itu terjadi pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab adalah krisis yang disebabkan oleh faktor alamiah, berbeda dengan krisis yang terjadi saat ini dimana krisis saat ini terjadi karena sistem. Sistem ekonomi saat ini mengandung unsur riba dan spekulatif dimana sektor moneter berjalan sendiri jauh meninggalkan sektor riil sehingga sektor moneter rentan akan krisis karena tidak ditopang oleh penguatan sektor riil.

Tanya Jawab Seputar Manajemen Risiko Bisnis Syariah

oleh: Kang Maul

Pertanyaan 1  :
Apa yang anda ketahui tentang konsep prohibited risk di dalam keuangan syariah dan apa perbedaan mendasar dengan konsep risk keuangan konvensional, sebutkan dalil-dalilnya!

# Ada Diskon Belajar di RUANGGURU, cek disini yuk: https://bit.ly/2X6gjT2
# Cek Kebutuhan Belajar online kamu disini: https://shp.ee/3jnrwnm

Jawaban          :
Prohibited risk adalah resiko yang dilarang oleh syariah, tidak boleh diambil oleh setiap perusahaan berbasis Islam, dengan kata lain harus di hindari. Contohnya adalah gambling, cheating, farud atau ghoror. Secara lengkap terangkum dalam MAGHRIB BIG NIGHT (Maysir, Ghoror, Riba, Ba’I Mudhthor, Ikroh, Ghobn, Najash, Ihtikar, Ghish dan Tadlis)
Perbedaan mendasar dengan konsep risk konvensional adalah Berdasarkan perspektif Islam resiko terkait dengan maqashid sharia, dimana harus melindungi 5 (lima) hal, yaitu: melindungi agama (Din), jiwa (nafs), intelektual („aql), keturunan (nasl) dan harta (mal). Sedangkan aktivitas ekonomi juga tidak ditentukan oleh resiko bawaannnya, tapi berdasarkan nilai tambah dan mashlahah ada dari kativitas ekonomi tersebut.
Selain itu Dalam islam ada istilah essential risk yaitu resiko yang harus diambil dalam kegiatan bisnis, seperti ketidakpastian imbal bagi hasil (Al-ghunmu bil ghurmi) dan prohibited risk yang tidak boleh diambil sekalipun resiko itu menjanjikan return yang besar. Dua jenis resiko inilah yang tidak dikenal oleh konsep konvensional. Yang sama antara islam dan konvensional adalah permissible risk seperti market risk, liquidity risk, operational risk yang semua bisa dikur, di eliminasi, di transfer, atau di manage.     

Kamis, 13 Agustus 2015

PENGUKURAN KINERJA PERUSAHAAN DENGAN METODE BALANCED SCORECARD & STRATEGY MAPS

Oleh: Agung, Maul, Balad



A.      PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perkembangan dunia bisnis perbankan syariah yang semakin kompetitif menyebabkan perubahan yang besar dalam persaingan, pemasaran, pengelolaan sumberdaya manusia dan penanganan transaksi antara perusahaan dan nasabah, serta perusahaan dengan perusahaan lain. Hanya perusahaan-perusahaan yang memiliki keunggulan yang mampu memuaskan atau memenuhi kebutuhan konsumen, mampu menghasilkan produk yang bermutu, dan cost effective. Keadaan ini memaksa manajemen untuk berupaya menyiapkan, menyempurnakan ataupun mencari strategi-strategi baru yang menjadikan perusahaan mampu bertahan dan berkembang dalam persaingan. Oleh karena itu, perusahaan dalam hal ini manajemen harus mengkaji ulang prinsip-prinsip yang selama ini digunakan agar dapat bertahan dan bertumbuh dalam persaingan yang semakin ketat untuk dapat menghasilkan produk dan jasa bagi masyarakat.
Kunci persaingan dalam pasar perbankan adalah kualitas total yang mancakup penekanan-penekanan pada kualitas produk, kualitas biaya, kualitaspelayanan, kualitas penyerahan tepat waktu, kualitas estetika dan bentuk-bentuk kualitas lain yang terus berkembang guna memberikan kepuasan terus menerus kepada pelanggan agar tercipta pelanggan yang loyal. Sehingga meningkatnya persaingan bisnis memacu manajemen untuk lebih memperhatikan sedikitnya dua hal penting yaitu “keunggulan” dan “nilai”.

Rabu, 05 Agustus 2015

Self Fulfilling Prophecy: Contoh dan Pengertian



Diolah oleh: Kang Maul

Adalah Handry Satriago seorang Doktor lulusan Universitas Indonesia dan peraih gelar MBA dari Monash University, Australia, saat menjadi pembicara dalam Indonesian Knowledge Forum 2012. Berbicara dengan topik ”Kepemimpinan di Abad Ke-21”, ia menjelaskan sebuah teori yang cukup unik mengenai pentingnya menaruh harapan yang besar kepada kita semua.

Teori tersebut kemudian disebut pygmalion effect, dilakukan melalui pengujian terhadap tiga kelompok yang memiliki kualitas sama. Kelompok pertama, leader-nya memberikan ekspektasi kepada anak buahnya bahwa mereka akan mampu mencapai kinerja sampai 120% dari yang ditargetkan. Kelompok kedua, leader-nya menyatakan anak buahnya hanyalah biasa saja, sehingga syukur kalau kinerjanya 80% dari yang ditargetkan. Sementara kelompok ketiga disebut control group, artinya tak ada ekspektasi apa pun sehingga kelompok ini dianggap akan memperoleh 100% dari targetnya.

Hasil penelitian tersebut, kelompok pertama ternyata menghasilkan kinerja sangat baik, kelompok kedua kinerjanya payah, sementara kelompok ketiga menjadi pembanding keduanya. Dari sinilah muncul istilah self fulfilling prophecy, yaitu kalau kita memberikan optimisme kepada orang lain, kinerjanya akan melebihi kapasitas biasanya. Sementara kalau kita memberikan pesimisme, yang terjadi memang akan lebih buruk dari yang seharusnya. Dengan melihat teori tersebut, pada akhirnya kita bisa mengambil simpulan untuk tetap menjaga optimisme di kalangan kita sendiri, di perusahaan tempat kita berusaha atau bekerja maupun di dalam kita hidup bernegara ini.

Diolah dari: http://budisansblog.blogspot.com/2012/10/self-fulfilling-prophecy_1.html

Selasa, 07 Juli 2015

Hybrid Contract (Multiple Akad), Kenapa dibolehkan?



Oleh: Kang Maul
 
Definisi: Hybrid contract adalah suatu kontrak yang menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. Al-“Imrani dalam buku Al-Ukud al-Maliyah al-Murakkabah mendefinisikannya “Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih –seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah.– sehingga semua akibat hukum akad-akad tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad.”

1. Kenapa Akad Hybrid dibolehkan?

Alasan pertama adalah karena DSN MUI selaku otoritas ulama di Indonesia membolehkan. Ada 3 hadits yang dengan jelas melarang transaksi seperti ini (ada dibawah), namun menurut Agustianto salah satu anggota DSN MUI di blognya menuliskan bahwa larangan itu hanya berlaku kepada dua kasus, karena maksud hadits kedua dan ketiga sama, walaupun redaksinya berbeda. Ulama yang membolehkan beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak diharamkan dan dibatalkan selama tidak ada dalil hukum yang mengharamkan atau membatalkannya. (Al-‘Imrâni, Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah).