Minggu, 07 Desember 2014

AL-‘AADAH MUHAKKAMAH



(Adat yang Menjadi Hukum)

Oleh: M. Maulana Hamzah, Rahmat Budiman, dan Yudi Yudiana
Mahasiswa Pascasarja Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (MB-IPB),
Magister Manajemen Syariah, Angkatan EK18

A.    Pendahuluan
A.1.     Pengertian Al-‘Aadah Muhakkamah
Secara bahasa, al-‘aadah diambil dari kata al-‘awud (العود) atau al-mu’awadah المعودة ) yang artinya berulang-ulang (التكرار)[1]. Adapun definisi al-‘aadah menurut Ibnu Nuzhaim adalah:
عبا رة عما يستقر فى النفوس من العمور المتكررالمقبولة عند الطباع السليمة
“Sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh tabi’at (perangai) yang sehat[2]
Abdul Karim Zaidan mendefinisikan al-‘aadah sebagai pengulangan sesuatu dan kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang hingga dia melekat dan diterima dalam benak orang-orang[3].
Dalam pengertian dan substansi yang sama, terdapat istilah lain dari al-‘aadah, yaitu al-‘urf, yang secara harfiyah berarti suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.[4]
العرف هو ما تعا رف عليه الناس واعتده فى اقوالهم وافعالهم حتى صار ذالك مطردا اوغا لبا
“’Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ngulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum.”


 A.2.     Dasar-Dasar Kaidah Al’Aadah Muhakkamah
1.      Al-Quran Surat Al-Hajj [22] ayat 78
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”
2.      Al-Quran Surat Al-A’raaf [7] ayat 199
Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh
3.      Al-Quran Surat Al-Baqarah [2] Ayat 233
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf
4.      Al-Hadits:
ما رءاه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن وما رءاه المسلمون سيئا فهو عنداالله سيء
Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka menurut Allah-pun digolongkan sebagai perkara yang buruk (HR. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam Kitab Al-Kabiir dari Ibnu Mas'ud)[5]

A.3.     Makna Kaidah
Berdasarkan dalil di atas kita menemukan dua kata kunci yakni Al-‘Aadah dan Al-‘Urf. Para ulama ushul fikih (ushuliyyun) menggunakan dua kata ini secara bergantian untuk menjelaskan kebiasaan.
Al-‘aadah (adat) di definisikan suatu perbuatan yang dikerjakan secara berulang tanpa hubungan rasional (Musthafa Ahmad Al-Zaqra, 1978: 838-39). Sedangkan al-‘urf didefinisikan sebagai kebiasaan mayoritas umat, baik dalam perkataan maupun perbuatan.  Jadi makna kaidah al-‘aadah wa al-‘urf itu sesuatu yang telah biasa berlaku, diterima dan dianggap baik oleh masyarakat (Al Syatibi, tt: 197).
Al-‘aadah dan al-‘urf yang menjadi salah satu aspek penting dalam penetapan hukum Islam itu bukan merupakan prilaku individual tetapi sudah berlaku pada kebanyakan masyarakat di daerah tertentu. Misalnya di daerah tertentu dalam menetapkan keperluan rumah tangga, diambil dari mahar yang diberikan suami. Jika kebiasaan ini sudah menjadi bagian dari cara kehidupan masyarakat tertentu maka kebiasaan seperti ini dapat dijadikan sebagai kaidah untuk menetapkan kebolehan penggunaan mahar yang seharusnya milik istri.

A.4.     Perbedaan antara  al-’Aadah dengan al-’Urf
Proses pembentukan aadah adalah akumulasi dari pengulangan aktivitas yang berlangsung terus menerus, dan ketika pengulangan tersebut bisa membuat tertanam dalam hati individu, maka ia sudah bisa memasuki wilayah muta’araf, aadah berubah menjadi ‘urf (haqiqat al-‘urfiyyah), sehingga aadah merupakan unsur yang muncul pertama kali dilakukan berulang-ulang, lalu tertanam di dalam hati, kemudian menjadi ‘urf.
Oleh sebab itu, fuqaha menyatakan bahwa aadah dan ‘urf dilihat dari sisi terminologisnya, tidak memiliki perbedaan prinsipil, artinya penggunaan istilah aadah dan ‘urf tidak mengandung suatu perbedaan signifikan dengan konsekuensi hukum yang berbeda.
Sekalipun demikian, fuqaha tetap mendefinisikannya berbeda, dimana ’urf dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang (kelompok) dan muncul dari kreativitas imajinatif manusia dalam membangun nilai-nilai budaya. Dari pengertian inilah, baik dan buruknya suatu kebiasaan, tidak menjadi persoalan urgen, selama dilakukan secara kolektif, dan hal seperti itu masuk dalam ketegori ‘urf. Sedangkan aadah didefinisikan sebagai tradisi (budaya) secara umum, tanpa melihat apakah dilakukan oleh individu maupun kolektif.[6]
Dari pengertian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan istilah aadah dan ‘urf itu jika dilihat dari aspek yang berbeda, yaitu:
1.      Urf hanya menekankan pada adanya aspek pengulangan pekerjaan, dan harus dilakukan oleh sekelompok, sedang obyeknya lebih menekankan pada posisi pelakunya.
2.      Aadah hanya melihat dari sisi pelakunya, dan boleh dilakukan pribadi atau kelompok, serta obyeknya hanya melihat pada pekerjaan.
Sedangkan  persamaannya, ‘urf dan aadah merupakan sebuah pekerjaan yang sudah diterima akal sehat, tertanam dalam hal dan dilakukan berulang-ulang serta sesuai dengan karakter pelakunya.
Maka, dapat disimpulkan bahwa istilah al-‘aadah (adat) dan al-’urf memang berbeda jika ditinjau dari dua aspek yang berbeda pula. Perbedaannya, istilah adat hanya menekankan pada aspek pengulangan pekerjaan. Sementara al-’urf hanya melihat pelakunya. Di samping itu, adat bisa dilakukan oleh pribadi maupun kelompok, sementara al-’urf harus dijalani oleh komunitas tertentu. Dari kata terakhir itulah, kata al-ma’ruf  yang sering disebut dalam Al-Quran. Oleh karena itu, makna asli al-ma’ruf ialah segala sesuatu yang sesuai dengan adat (kepantasan).[7]

A.5.     Penggunaan Kata Aadah dalam Mu’amalah
Fokus Pembahasan makalah ini adalah tentang al’aadah muhakkamah, dan yang menjadi pertanyaannya adalah kenapa memakai istilah aadah dan bukan urf? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita sedikit mengenal tentang konsep muamalah. Mu’amalah bermaksud urusan yang melibatkan harta atau keuangan (المالية) di antara dua orang atau lebih seperti al-Salam, al-Rahn dan sebagainya . Ada dalam kalangan penulis yang menerjemahkannya sebagai “harta dan konsepnya yang didasarkan atas hukum Islam” .
Dalam bidang muamalah, al-‘aadah atau kebiasaan yang diamalkan oleh manusia boleh berubah dari masa ke masa dan dari generasi ke generasi malah dari satu tempat ke satu tempat yang lain. Contohnya dalam bidang jual beli seperti yang disebutkan, kebiasaan yang diamalkan oleh generasi hari ini menggunakan alat tukar dan timbangan dalam kilogram, liter dan lain-lain yang tentu berbeda dengan generasi dahulu.
Begitu juga kebiasaan (al-‘aadah) pada zaman dahulu manusia berjual beli dengan menyatakan ijab dan qabul, namun kini berubah kepada bay’ al-mu’atah (bertukar tangan) saja. Di zaman modern, orang bisa membayar dengan beragam pilihan, bisa tunai, kartu kredit atau kartu debit tetapi tidak mustahil datang suatu masa orang tidak lagi menggunakan tunai langsung. Itulah kebiasaan (al-‘aadah) yang akan berubah-ubah mengikut keadaan suatu generasi.
Tetapi ‘urf atau adat resmi sesuatu bangsa itu diwarisi turun temurun dan mustahil akan berubah. Pepatah melayu bilang “biar mati anak asal jangan mati adat” jelas menggambarkan pegangan mereka kepada adat adalah amat kuat.
Oleh sebab itulah, mengapa para ulama cenderung menggunakan kaidah al-‘aadah muhakkamah dari pada al-‘urf muhakkam. Karena sifatnya yang lebih fleksibel, mampu berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
  

B.     Pembahasan
B.1.      Macam-macam Adat
Dalam kajian ushul fiqih, adat sebagai sasaran kajian, dipilah menjadi tiga, yaitu:
1.      Adat dilihat dari sisi bentuk material
2.      Adat dilihat dari segi cakupannya
3.      Adat dilihat dari segi keabsahannya sebagai dalil untuk dijadikan sebagai salah satu sumber hukum islam.

B.1.1.    Kajian adat dilihat dari segi bentuk material
Dilihat dari aspek ini, adat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu i) adat dalam bentuk ungkapan (qauli) atau lafadh dan ii) adat dalam bentuk praktik (‘amali) (Abdul Wahab Khallaf, 1970:145). Adat pertama (qauli) merupakan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan ungkapan tertentu untuk mengungkapkan sesuatu sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami masyarakat. Menurut Ibn Al-Thayyib al-Mu‘tazily, banyak sekali lafadh di dalam Al-Quran yang harus dipahami berdasarkan adat waktu itu.
Sedangkan yang dimaksud dengan adat dalam bentuk praktik (‘amali) adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang dimaksudkan dengan perbuatan biasa di sini adalah perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan masyarakat tertentu memakan makanan khusus atau meminum minuman tertentu, atau kebiasaan masyarakat dalam memakai pakaian tertentu dalam cara tertentu.
Adapun adat yang berkaitan dengan mu‘amalah perdata adalah kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad atau transaksi atau lainnya dengan cara tertentu. Misalnya, kebiasaan masyarakat dalam berjual beli yang kemudian barang yang dibeli diantarkan ke rumah pembeli oleh penjualnya bila barangnya itu berat dan besar. Contoh lain adalah kebiasaan masyarakat dalam berjual beli dengan cara mengambil barang dan membayar uang tanpa adanya akad secara jelas, seperti di pasar swalayan (Al-Zarqa’, 1978: 857-872 dan Al-Suyuti, tt: 99-123).

B.1.2.    Kajian adat dari segi cakupan
Dari segi cakupannya, adat terbagi menjadi dua, yaitu adat yang bersifat umum (‘am) dan adat yang bersifat khusus (khas). Dimaksud adat yang umum di sini adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan di seluruh daerah (Muh. Abu Zahrah, 1958: 217). Misalnya, dalam jual beli mobil, maka seluruh alat yang diperlukan untuk memperbaiki mobil seperti kunci, tang, dongkrak, dan ban cadangan, termasuk dalam harga jual tanpa akad tersendiri.Adapun dimaksudkan dengan adat yang khusus adalah kebiasaan yang berlaku di daerah tertentu dan dalam masyarakat tertentu. Misalnya, berlaku di kalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dijual, maka konsumen dapat mengembalikannya, namun pada daerah lain cacat yang terdapat dalam barang yang sama, konsumen tidak dapat mengembalikan barang itu (Zahrah,1978: 216-217).

B.1.3.    Kajian adat dilihat dari segi keabsahannya
Dari segi ini, adat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu adat yang shahih dan adat yang fasid (Wahbah al-Zuhaili, 1978: 381). Dimaksudkan dengan adat yang shahih adalah kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak pula membawa kemudaratan (Zahrah.,1978: 217). Misalnya, dalam masa pertunangan, pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita, tetapi hadiah itu tidak dianggap sebagai mahar.
Adapun adat yang fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil syara dan kaidah dasar dalam syara. Misalnya, kebiasaan manusia menghalalkan riba. Contoh lain adalah soal sogok-menyogok untuk memenangkan perkaranya, seseorang memberi sejumlah uang kepada hakim.

B.2.      Adat sebagai Hujjah
Memperhatikan uraian yang dipaparkan di atas, para ushuliyyun sepakat bahwa adat yang tidak menyalahi dalil syara, baik adat yang ‘am maupun yang khas, lafzhi maupun yang qauli dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum Islam. Imam al-Qarafi, seorang mujtahid yang beraliran Maliki, misalnya, menyatakan bahwa seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum harus terlebih dahulu meneliti kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat sehingga hukum yang ditetapkan itu tidak bertentangan atau menghilangkan kemaslahatan masyarakat tersebut (Abdul Aziz Dahlan, dkk, 201: 1878).
Senada dengan al-Qarafi, Imam al-Syatibi dan Ibn Qayyim al-Jauziyah, berpendapat bahwa adat bisa diterima sebagai dalil untuk menetapkan hukum Islam. Namun, kedua Imam tersebut memberikan catatan, apabila tidak ada nash yang menjelaskan hukum suatu masalah yang dihadapi. Misalnya, seseorang yang mempergunakan jasa pemandian umum dengan harga tertentu padahal lamanya ia dalam kamar mandi itu dan berapa jumlah air yang terpakai tidak jelas. Sesuai dengan ketentuan umum hukum Islam tentang suatu akad, kedua hal itu harus jelas. Tetapi karena perbuatan seperti ini telah memasyarakat, maka seluruh ulama mazhab menganggap sah akad tersebut. Menurut mereka, adat seperti ini termasuk adat dalam bentuk amali.
Penetapan adat sebagai hujjah oleh para ulama seperti disebutkan di atas, banyak didukung oleh beberapa hadits yang di dalamnya mengukuhkan adat sebelumnya yang telah berkembang di masyarakat. Misalnya, kebolehan jual beli yang sudah ada sebelum Islam. Hadits-hadits Rasulullah SAW juga banyak sekali yang mengakui eksistensi adat yang telah berlaku dalam masyarakat, seperti hadits yang berkaitan dengan jual beli salam (pesanan). Dalam sebuah riwayat dari Ibn Abbas dikatakan bahwa ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, Rasulullah SAW melihat penduduk setempat melakukan jual beli salam. Lalu Rasulullah SAW bersabda, siapa yang melakukan jual beli salam, maka hendaklah ditentukan jumlahnya, takarannya dan tenggang waktunya (al-Bukhari). Mencermati posisi adat dan berbagai kasus adat yang dijumpai dalam hadits, para ushuliyyun kemudian membuat kaidah-kaidah yang terkait dengan adat ini yang pada intinya adat bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

B.3.      Syarat Adat sebagai Dalil
Para ulama ushuliyyun sepakat bahwa tidak semua adat bisa dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan hukum Islam. Suatu adat baru dapat dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum Islam apabila memenuhi syarat sebagai berikut: (Al-Zarqa’, 1978:873-881).
1.      Suatu adat, baik yang khusus dan umum maupun yang ‘amali dan qauli, berlaku secara umum. Artinya, adat itu berlaku dalam kebanyakan kasus yang terjadi dalam masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat tersebut. Dengan perkataan lain, tidak ada perbedaan pendapat dalam mengamalkannya, atau umumnya dilakukan oleh manusia, sebagaimana dinyatakan dalam kaidah yang lain, yaitu “sesuatu dianggap tradisi, apabila sudah berlaku atau sering kali dilakukan orang-orang”.
2.      Adat yang akan dijadikan sebagai dalil hukum Islam adalah adat yang telah berjalan sejak lama di suatu masyarakat ketika pesoalan yang akan ditetapkan hukumnya itu muncul. Artinya, adat yang akan dijadikan sandaran hukum itu lebih dahulu ada sebelum kasus yang akan ditetapkan hukumnya. Dalam kaitan ini, ulama usul fikih dapat menjadikannya sebagai sandaran hukum dalam menyelesaikan kasus hukum yang telah terjadi.
3.      Adat yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan hukum tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas oleh para pihak dalam masalah yang sedang dilakukan. Sebagai contoh, antara penjual dan pembeli ketika melakukan transaksi jual-beli telah menyepakati bahwa dengan kesepakatan secara jelas bahwa barang yang dibeli akan dibawa sendiri oleh pembeli ke rumahnya. Padahal adat yang berlaku adalah barang yang dibeli akan diantarkan penjualnya ke rumah pembeli. Ini berarti bahwa ada pertentangan antara adat dan yang diungkapkan secara jelas dalam transaksi tersebut. Bila demikian keadaannya, maka adat yang berlaku di masyarakat tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam jual beli tersebut.
4.      Suatu adat dapat diterima sebagai dasar hukum Islam manakala tidak ada nash yang mengandung hukum dari permasalahan yang dihadapi. Artinya, bila suatu permasalahan sudah ada nashnya, maka adat itu tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum Islam.

C. Takhrijul Furu'
C.1. Pengertian Takhrij dan Furu’
            Menurut tatabahasa (lughawi), kata takhrij merupakan bentuk mashdar  dari kata ‫خرج – يخرج – تخريج  yang berarti mengeluarkan, mengeluarkan dari sesuatu, juga berarti perbedaan dua warna. Takhrij sebagai mashdar dari kharraja menunjukkan bentuk fi’il muta’addi, yang keluar itu bukanlah substansinya tetapi faktor eksternal, contohnya mengeluarkan sesuatu dan memintanya keluar berarti menggalinya dan menuntutnya keluar.[8]
            Menurut Ibn Taimiyah, takhrij adalah : ‫وَأَمَّا التَّخْرِيجُ : فَهُوَ نَقْلُ حُكْمِ مَسْأَلَةٍ إلَى مَا يُشْبِهُهَا ، وَالتَّسْوِيَةُ بَيْنَهُمَا فِيهِ ( memindahkan hukum suatu masalah kepada kasus yang menyerupainya atau ada kesaamaan antara keduanya.
            Kata furu’ merupakan bentuk jama’ dari far’un yang berasal dari kata fara’a, farra’a dan tafarra’a yang berarti cabang atau bercabang. Far’u atau furu’ menurut ulama ushul adalah sesuatu yang tidak ada nash hukumnya Furu’ selalu dipakai untuk menggambarkan permasalahan sosial yang senantiasa berkembang sehingga tidak lagi terjangkau oleh nash, dan untuk mendapatkan hukumnya mesti melalui proses qiyas.[9]
            Para fuqaha’ sejak abad IV H telah menyusun banyak karangan yang mengembalikan aneka ragam fiqih kepada ushul yang menjadi landasan pendapat fuqaha’, maka mentakhrij furu’ dari ushul adalah menjelaskan sebab-sebab dan illat-illat yang mendorong fuqaha’ mengambil hukum-hukum bersumber dari pendapat mereka. Imam al-Zanjani mengatakan :” Jelaslah bagi anda bahwa furu’ dibangun dari ushul, dan orang yang tidak memahami cara istimbath dan tidak mengetahui bentuk hubungan antara hukum-hukum furu dan dalil-dalilnya yaitu ushul fiqh, maka ia tidak akan melihat keluasan lapangan kajian ini, dan tidak memungkinkannya mendapatkan furu’ dari asal kapanpun, sebab masalah-masalah furu’ itu berdasarkan keluasan dan kelapangannya dan setelah sampainya ia kepada ushul yang diketahui, siapa yang tidak mengetahui ushul dan kasus-kasus (audho’)nya berarti ia tidak mendapatkan ilmunya. Imam al-Asnawi menjelaskan maksud kasus-kasus (audho’) itu, katanya : “Peneliti mengetahui sumber pendapat yang telah ditetapkan oleh pengikut mazhab kami, yang mereka jadikan sebagai ashal, yang mereka perbagus dan mereka perinci...”[10]
Beberapa contoh takhrijul furu' dari kaidah al-'adah muhkkamah diantaranya adalah:

1. Ujrah Bil Mitsl (Upah Sepantasnya)
            Banyak terlihat di sekitar kita lembaga sosila kemanusiaan baik yang menagatsnamakan agama ataupun tidak yang memiliki banyak program pembangunan fasilitas sosial sepert pendidikan gratis, rumah sehat gratis hingga sarana ibadah (mis. Masjid, mushalla, madrasah, pesantren, dll) ataupun kegiatan yang bersifat sosial dan lingkungan lainnya yang mengandalkan dana sumbangan masyarakat.
            Diantara strategi penggalian dana dilakukan dengan cara sms, broadcast, pemanfatan media sosial, menggunakan pengaruh tokoh masayarakat ataupu agama hingga melaui iklan komersil di layar kaca. Hal in tentunya memiliki biaya, atau modal diawal baik dari para pra promosi, pasca promosi hinggga orang-orang yang terlibat didalamnya. Dalam hal ini mbillah contoh relawan.
            dalam prosesnya tentu relawan memerlukan biaya guna memenuhi kebutuhannya. Meskipun sekedar makan, minum atau bensin untuk perjalanan. Oleh karena itu diaturlah pembagian hasil antar keduanya. antara relawan penggalang dana dan panitia sebagai penerima dana.
            Fenomena semacam ini diperbolehkan dalam fiqih asalkan tidak melebihi dari upah sepantasnya atau sekedar mencukupi kebutuhannya, apabila relawan itu fakir. Lain halnya kalau relawan adalah orang yang kaya, maka tidak boleh, sebagaimana firman Allah: Apabila si orang itu kaya hendaknya menjaga diri (jangan mengambil) dan apabila si orang itu fakir maka hendaknya mengambil sekedarnya secara baik.
Demikian keterangan Abu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj yang artinya:
isamakan dengan wali anak yatim, seperti yang telah dikemukakan, orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk membebaskan tawanan. Jika ia orang yang miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua hal yang paling sedikit, yaitu biaya nafkah atau mengambil ujrah al-mitsli (upah standar). 
            Menurut al-Syirwani yang demikian itu termasuk pula orang yang mengumpulkan harta untuk membantu menyelamatkan orang miskin yang terbelit hutang atau orang yang terzalimi yang dirampas hartanya. Pendapat tersebut adalah pendapat yang baik dan (memang) harus seperti itu, sebagai pendorong dan penyemangat dalam perbuatan mulia ini. Demikian pendapat Sayyid Umar. Saya (al-Syirwani) berpendapat:“Begitu pula orang yang mengumpulkan harta untuk membangun mesjid.” (Maksud salah satu di antara dua hal), yaitu nafkah dan ujrah al-mitsl (upah standar).
            Keputusan Muktamar NU ke-2, Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M .
            Dalam contoh lain: Jika seseorang mengupah jasa orang lain tanpa menentukan dan menetapkan berapa besar upahnya, maka dia berhak atas upah yang berlaku dipasaran.

2. Qabdh (Kepemilikan)
            Qabd berarti memilki sesuatu. Umumnya benda yang berbentuk fisik. Namun tidak ada bentuk khusus kepemilikan yang diantur syariah. Dalam praktik perdagangan modern qabd diterpakan pada dua hal yaitu kepemilikan aktual dan kepemilikan manfaat. Praktekperdagangan modern (urf) telah menentukan sejumlah bentuk penguasaan kepemilikan, yang diberlakukan sebagai status hukum.  Contoh:
1.      kepemilikan aktual dari harta bergerak adalah melalui penyerahannya secara fisik.
2.      Bukti pembayaran berupa cek merupakan satu bentuk kepemilikan manfat dengan syarat sejumlah uang yang dibayarkan tersedia direkening orang yang mengeluarkan cek dan lembaga keuangan telah memblok uang tersebut untuk pembayaran.

3. Ba'i Mu'athoh
            Dalam islam suatu akad disempurnakan dengan ijab kabul, meskipun demikina, dalam praktik dagang, tindakan pihak-pihak yang terlibat juga diterima sebagai sarana untuk menyempurnakan akad. Contoh:  pak yudi memasuki sebuah toko dimana harga barangna sudah tercantum di produk-produk yang dijual. Lalu pak yudi membeli barang tersebut sesuai dengan harga yang tercantum, maka sempurnalah akad denag tidakan ini atas dasar penemrimaannya dalam tradisi dagang.

D. Kaidah-Kaidah Cabang Dari Al-'Aadah Muhakkamah serta Implementasinya
Pada dasarnya al-‘aadah muhakkamah termasuk salah satu dari kaidah asasi yang jumlahnya 5 (lima) kaidah, atau menurut jumhur ulama al-Syafi'i disebut al-qowa'idul khomsah, yaitu: i) Al-umur bi maqaashidiha; ii) Al-yaqin la yuzalu bis-syaak; iii) Al-masyaqah tajlibu al-taisyir; iv) Al-dlararu yuzalu; dan v) Al-‘aadah muhakkamah.
Kaidah cabang adalah kaidah turunan yang lebih sepesifik dari pada kaidah asasi yang lebih umum. Dalam makalah kali ini kita hanya akan membahas 3 akaidah cabang utama yaitu:

1.      انما تعتبر العادة اذا اضطردت او غلبت
Adat yang dianggap (sebagai pertimbangan hukum) itu hanyalah adat yang terus menerus terjadi atau berlaku secara umum”
Contoh : orang yang berlangganan koran atau majalah yang selalu diantar ke rumahnya, maka ketika koran atau majalah tersebut tidak di antar ke rumahnya, orang tersebut dapat menuntut secara hukum.

2.      المعروف عرفا كالمشروط شرطا
“Semua yang telah dikenal karena urf seperti yang disyaratkan karena suatu syarat”
Contoh: jika enurut kebiasaan umum seorang penjual AC bertanggung jawab atas pemasangannya dan dianggap sebagai syarat dalam kontrak jual beli, maka itu merpakan tanggung jawabnnya walaupun tak ada dalam kontrak.

 3. ‫كل ما ورد به الشرع مطاقا ولا ضابط له فيه ولا اللغة يرجع فيه الى العرف
Artinya: Setiap ketentuan yang dikeluarkan oleh syara’ secara mutlak dan tidak ada pembatasannya dalam syara’ dan dalam ketentuan bahasa, dikembalikan kepada ‘urf.
Banyak ulama figh mengartikan ‘uruf sebagai kebiasaan yang dilakukan banyak orang (kelompok) dan timbul dari kreatif-imajenatif manusia dalam membangun nilai-nilai budaya[11]

C.     Kesimpulan
Dari paparan yang dijelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan adat dalam bangunan hukum Islam menjadi salah satu bahan untuk menetapkan hukum Islam. Para Imam mazhab telah menggunakan adat menjadi bagian tak terpisahkan dari hukum yang akan ditetapkan. Bahkan hukum dapat berubah karena adanya perubahan adat dalam zaman dan tempat yang berbeda.
Penerimaan adat sebagai bagian dari upaya untuk menetapkan hukum Islam oleh para Imam Mazhab di atas menarik untuk dicermati. Fenomena ini menunjukkan bahwa para Imam Mazhab dalam menetapkan hukum Islam selalu berangkat dari kenyataan empiris yang berkembang di masyarakat. Tampaknya, para Imam Mazhab dalam penetapan fatwa dimaksudkan untuk membimbing masyarakat sehingga adat yang berkembang di masyarakat harus dijadikan sebagai bagian dari bahan penetapan fatwanya. Cara seperti ini mengingatkan pada Basam Tibi, seorang pemiklir Muslim kontomporer yang menjadikan realitas umat Islam sebagaidasar pijak untuk mengentas memajukan Islam.
Para Imam Mazhab dengan demikian memberikan contoh yang baik terhadap kita bahwa fatwa hukum yang dikeluarkan dengan memperhatikan adat dapat dilaksanakan dengan baik. Posisi adat dalam proses penetapan fatwa yang penting tersebut karena adat telah dianggap menjadi kesadaran masyarakat, adat telah menjadi bagian dari denyut nadi kehidupan masyarakat. Bahkan, dalam memahami nash, baik ayat maupun hadits, khususnya penggunaan kata (lafadz), wajib untuk merujuk pada adat setempat sehingga dapat menemukan makna yang benar. Dari perlunya merujuk pada adat ini, sebetulnya para Imam Mazhab tengah mengajarkan kepada kita tentang apa yang disebut dengan pendekatan historis dalam kajian-kajian keagamaan.
Selanjutnya, dari pembahasan tentang posisi adat dalam penetapan hukum Islam di atas, dapat disimpulkan bahwa pemikiran hukum Islam, baik dalam bentuk fatwa, keputusan pengadilan, undang-undang yang dibuat untuk masyarakat muslim dan hukum yang terdapat dalam kitab-kitab fikih, sedikit banyak ada unsur al-‘aadah. Dengan demikian, pemikiran-pemikiran hukum ini telah menjadi turats. Oleh karena itu,diperlukan pembaruan atas turats ini kalau hendak dipraktikkan dalam masyarakat disebabkan tempat dan waktu yang berbeda dengan pemikiran hukum Islam yang dibuat oleh para ulama terdahulu. Dengan kata lain, hukum Islamyang akan diterapkan untuk masyarakatdewasa ini harus memperhatikan setting sosial masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, gagasan untuk menjadikan setting social dalam produk-produk pemikiran hukum Islam di Indonesia telah dilakukan oleh misalnya, Hasbi as-Siddiqie dan Hazairin. Kedua tokoh ini dengan gigih memperjuangkan apa yang mereka sebut dengan fikih Indonesia. Menurut keduanya, masyarakat muslim Indonesia membutuhkan aturan hukum yang didasarkan pada basis masyarakat muslim Indonesia sendiri. Oleh karena masyarakat muslim Indonesia itu memiliki kompleksitas yang berbeda dengan masyarakat di luar Indonesia, maka adalah suatu yang dipaksakan bila hukum diterapkan untuk masyarakat muslim Indonesia itu hukum Islam yang diambilkan dari hukum Islam yang ditetapkan berdasarkan adat masyarakat lain. Apa yang dikemukakan oleh Hasbi dan Hazairin itulah yang otentik untuk Indonesia.
Wallahu A‘lam bi al-Shawab.


Referensi
Abdul Aziz Dahlan, dkk., Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2001), Jilid 6.
Abdul Karim Zaidah, Al-Wajiz: 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013)
Abdul Wahab Khallaf, Mashadir al-Tasyri‘ al-Islamy fi Ma La Nashsha Fihi (Kairo: Dar al-Qalam, 1970).
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih (Jakarta: Rineka Cipta, 1999).
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), 135-136.
Ibn al-Thayyib al-Mu‘tazily, Al-Mu‘tamad fi Ushul al-Fiqh (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tth.).
Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, jilid II, h. 252-253
Lahmuddin Nasution, Pembaruan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi‘i (Bandung: Rosda, 2001).
Musfir bin Ali bin Muhammad al-Qahthani, Manhaj Istimbath Ahkam al-Nawazil al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, Jeddah : Dar al-Andalus al-Hadhra’, 2004
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Fikr al-Adaby, 1958).
Musthafa Ahmad al-Zarqa’, Al-Mazkhal al-Fiqhy al-‘Am (Damaskus: Dar al-Fikr, 1978), Jilid I dan II.
Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam (Beirut: Dar al-Fikr, tth.), Jilid II.
Al-Suyuti Al-Asybah wa al-Nadhair (Singapura: Sulaiman Mar‘i, tth.).
Wahbah al-Zuhaili, Al-Wasith fi Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Kitab,1978).
Rachmat Syafe'I, Prof. Dr., MA. Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung, Pustaka Setia, cet. Ke-3, 2007),
H.A. Djazuli, Prof. , Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, cet. Ke-2, 2007
Muchlis, Usman, Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam (Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah),(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2002).
Mansoori, Muhammad. Kaidah kaidah Fiqh Keuangan dan Transaksi Bisnis, Ulil Albab Institute.
Dikutip dari http://soaljawab.wordpress.com/2008/03/04/hukum-adat/ diakses tanggal 20 oktober 2014


[1] H.A. Djazuli, Prof. , Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, cet. Ke-2, 2007), hlm. 79
[2]Ibid., hlm.79-80
[3]Abdul Karim Zaidan, Dr., Al-Wajiz: 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari (Pustaka Al-Kautsar, cet. Kedua, 2013), hlm. 164
[4]Rachmat Syafe'i, Prof. Dr., MA. Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung, Pustaka Setia, cet. Ke-3, 2007), hlm. 128.
[5] Rachmat Syafe’i, Prof. Dr., MA. Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung, Pustaka Setia, cet. Ke-3, 2007), hlm. 292
[6] Muchlis, Usman, Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam (Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah),(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2002).hlm.208
[7] Ibid
[8] Sumber: Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, jilid II, h. 252-253. Pengertian secara bahasa ini dikutip oleh Muhammad Bakr Ismail Habib dalam Ilmu Takhrij al-Furu ala al-Ushul yang dimuat dalam Majallah Jami’ah Ummul Quro li Ulum al-Syariah wa al-Dirasat al-Islamiyah, 1429 H, h. 286.
[9] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Semarang : Dina Utama, 1994, h. 80
[10] Musfir bin Ali bin Muhammad al-Qahthani, Manhaj Istimbath Ahkam al-Nawazil al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, Jeddah : Dar al-Andalus al-Hadhra’, 2004, hal. 484-485
[11] sumber: Mukhtar Yahya dan Prof. Drs. Fatchur Rahman,  Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, (Bandung: PT Alma’arif, 1986), cet. 5, hal. 518.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar