Minggu, 27 November 2016

RUSH Money atau HIJRAH Money: Tinjauan Ekonomi Islam

oleh: ca' maul

Pasca aksi 411 marak beredar isu di social media terkait Rush Money. Beberapa diantaranya sangat provokatif dengan menampilkan foto antrian panjang dibank, tumpukan uang yang (katanya) baru saja diambil, atau penghancuran instrument pembayaran bank baik berbentuk kartu atau buku tabungan. Semua itu susah untuk dikonformasi kebenarannya karena tergantung waktu dan tempat pengambilannya. Namun isu ini sangat menarik, karena banyak orang yang mulai aware terhadap system perbakan yang selama ini ia mempercayakan uangnya disana. Dalam tulisan kali ini saya ingin sedikit berbagi ringkasan hasil kajian tentang tema ini secara ilmiah.

Secara definisi RUSH Money adalah penarikan dana tabungan secara besara-besaran dalam waktu yang bersamaan.  Jadi dana yang bisa ditarik hanya dana tabungan, bukan deposito atau yang lainnya. Di Indonesia Rush money pernah terjadi 2 kali yaitu tahun 1998 dengan skala nasional dan tahun 2010 terkhusus hanya pada bank century. Sejarah mencatat rush money dikuti oleh kebijakan bail out oleh Bank Indonesia dan Inflasi (Kenaikan Harga). Dampaknya bila merujuk pada pendapat pemerintah ada 3 yaitu dampak social politik (ketidakpercayaan masyarakat pada perbankan dan pemerintah) dan dampak ekonomi (Inflasi).Namun sebenarnya bagaimana Rush Money dapat berdampak secara nasional?

Padahal uang yang ditarik adalah uang nasabah sendiri. Inilah yang harus dipahami oleh semua pengguna perbankan khususnya bank ribawi. Bank pada hakikatnya hanya menyimpan 5%-20 % dari dana tabungan kita, sisanya disalurkan dalam bentuk pinjaman. Dan selisih antara bunga pinjaman dan bunga tabungan inilah yang menjadi keuntungan perbankan. Jadi makin banyak bank itu menerima tabungan, makin besar peluangnya mendapatkan keuntungan dalam bentuk penyaluran pinjaman. Namun ironisnya, mayoritas penabung adalah masyarakat dengan pendapatan kecil dan mayoritas peminjam adalah masyarakat menengah keatas. Artinya melalui system perbankan, orang dengan pendapatan kecil meminjamkan dananya kepada nasabah yang kaya. Data LPS menunjukkan 45% nilai tabungan yang dibawah 2 Milliar dimiliki 180 juta penduduk, sisanya sekitar 55% nilai tabungan > 2 Milliar dimiliki hanya skitar 200ribuan orang. 

Maka tak heran bila masyarakat mengambil dananya sebesar 40% saja dari total tabungan yang ada diperbankan, maka dapat dipastikan bank tersebut akan mengalami kekeringan likuiditas, karena dana yang menjadi hak nasabah tidak tersedia. Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut simulasi rush money pada Bank Ribawi X. angka yang digunakan adalah angka dummy yang dibulatkan untuk memudahkan pemahaman.

Bila diketahui
Total dana Tabungan (DPK: Dana Pihak Ketiga)      : 500 Triliun
Total Dana yang di Pinjamkan (Kredit)                     : 400 Trillio
n


Sistem perbankan kini berbeda dengan kejadian Rush ditahun 1998. Selain jumlah perbankan syariah yang sudah lebih banyak, jaring pengaman perbankan juga sangat berlapis. Maka kuantitas uang yang di Rush pada periode tertentu akan sangat mempengaruhi kebijakan perbankan dan jaring pengaman yang digunakan. Berikut penjelasan dari gambar diatas:
  1. Rush Money 100 T. Bank masih aman karena selisih antara DPK dan kredit yang disalurkan masih BEP. Namun kondisi ini sudah dianggap rentan oleh manajemen risiko perbankan maka biasanya mereka memperkuat modal atau mengajukan pinjaman ke PUAB untuk mengamankan cadangan.
  2. Rush money 200 T.  PUAB adalah Pasar Uang Antar Bank, dimana melalui fasilitas ini bank dapat meminjam dana dari bank lainnya dengan bunga yang biasanya O/N (over night) atau diatas bunga rata-rata. Maka asumsinya, jumlah pinjaman tidak banyak karena akan membebani likuiditas. Cara lainnya beralih ke PUAS (Pasar Uang antar Bank Syariah). Bank Ribawi konvensional boleh meminjam ke bank syariah, namun tidak berlaku sebaliknya. Bank syariah tidak boleh meminjam ke bank konvensional. Namun Bank Ribawi yang meminjam ke Bank Syariah harus mengikuti akad yang berlaku di syariah, idealnya dengan mudhorobah (bagi hasil). Di stage ini, bank syariah akan mempunyai bargaining position yang lebih baik dalam bersaing dengan bank ribawi.
  3. Rush Money 300 T. Kebijakan internal yang bisa dilakukan perbankan, bila fasilitas PUAB dan PUAS tidak mencukupi adalah mencairkan asset tunai baik berupa investasi property atau yang lainnya, pencairan SBN (surat berharga Negara), atau menggerus modal (CAR) yang jumlahnya biasanya 23% dari total asset. Untuk menutupi kekeringan likuiditas. Kebijakn lainnya adalah suntikan modal dari pemegang saham (capital injection)
  4. Rush Money 400 T. Bila jaring pengaman diatas belum mampu juga untuk memenuhi kebutuhan rush. Maka LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang namanya biasanya tertulis didepan pintu masuk bank akan memberikan jaminan. Namun yang perlu diketahui asset LPS saat ini hanya 70 Trilliun. Dan tabungan yang dijamin hanya yang dibawah 2 Milliar. Selebihnya tidak dijamin. Selain itu, sebelumnya Bank Indonesia juga dapat berperan memberikan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek), menyesuaikan dengan pembayaran kredit debitur bank ribawi X.
  5. Rush Money 500 T. bila jumlah money yang di Rush seimbang dengan jumlah Tabungan, maka dapat dipastikan bank akan mengalami shock dan negative spread. Jaring pengaman tersebut diatas akan sangat sulit mengatasinya. Maka kebijakan yang paling mungkin, cepat, mudah dan sering dilakukan adalah bail out. Kebijakan ini dikeluarkan Bank Indonesia. Untuk diketahui, bail out pada hakikatnya percetakan uang oleh otoritas moneter untuk menyelamatkan perbankan yang dianggap punya dampak sistemik. Namun sejarah membuktikan bahwa kebijakan ini menguntungkan pihak perbankan dan merugikan nasabah. 2 kasus BLBI dan century, dana bail out dibawa kabur oleh pemilik bank, padahal yang lebih berhak menerima uang adalah nasabah. Maka kebijakan yang lebih tepat adalah “bail out people not bank” yang di bail out adalah nasabah yang dananya hilang, sedangkan bank tetap dibiarkan bankrupt. Praktek ini pernah dilakukan di Islandia, dan berhasil mengembalikan kedaulatan ekonomi ditangan rakyat. Beberapa bukti kajian ilmiahnya dapat dilihat disini dan disini.
Perlu diketahui kebijakan mengambil fasilitas PUAB, PUAS, Internal policy tidak berurutan tergantung situasi dan kondisi. Begitu pula dengan intervensi LPS. Urutannya bisa sangat variatif, namun kebijakan bailout adalah langkah terakhir agar bank tidak kollaps dan berdampak sistemik. Namun pertanyaanya, kenapa bisa berdampak sistemik?

Jawabannya adalah karena sistem keuangan berbasis riba memungkinkan lembaga keuangan untuk meminjam uang dengan jaminan uang (fractional reserve). Ingat kasus diawal tadi, bank dengan tabungan 500 T dapat meminjamkan 400 T dengan ekspektasi keuntungan bunga yang pasti diawal. Dan semua tabungan dijamin asuransi, lalu bagaimana asuransi mencover dana tabungan yang di rush secara bersamaan. Maka dampak sistemik pertama pada industry asuransi, yang kedua dipasar modal, nilai saham bank ribawi X akan turun, padahal diantara investor bank ribawi X adalah bank-bank ribawi lainnya, asuransi, dana pension, perusahaan dan lainnya yang tentunya akan kehilangan dana yang diekspektasikan diawal. Hal ini belum termasuk instrument keuangan dipasar sekunder. Ingat konsep bunga melegalkan bank menjanjikan keuntungan berlipat dimasa mendatang sejak awal kontrak. Inilah dampak nyata riba yaitu bubble disektor keuangan yang tak seimbang dengan sector riil. Uang dianggap ada berdasarkan ekspektasi bunga, padahal hakikatnya tidak ada.

Lalu bagaimana dampak Rush Money bagi sector riil. Dampaknya adalah INFLASI. Buku sekolahan/ kuliahan selalu menjelaskan inflasi adalah kenaikan harga barang atau jasa pada waktu tertentu. Maka konsultan keuangan selalu menyarankan untuk memilih paket investasi yang keuntungannya berada diatas inflasi. Padahal definisi sebenarnya dari INFLASI adalah ekspansi penawaran uang yang berlebihan. Artinya uang yang dicetak atau uang yang beredar dipasar melebihi kebutuhan. Logikanya adalah uang ada untuk transaksi barang atau jasa, nah bila uang yang ada melebihi barang atau jasa yang ada, maka nilai uang akan menurun sehingga harga barang atau jasa meningkat.

Maka rush money bila dilakukan secara emosional akan menyebabkan kenaikan harga karena uang yang beredar dipasar yang berlebihan, selain itu kebijakan bail-out dengan bertambahnya uang yang dicetak akan memiliki dampak yang sama. Kombinasi dari rush money dan bail out akan meenyebabkan hiperinflasi seperti yang terjadi di era krisis tahun 1998. fakta ini sesuai dengan hadis dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda: “Siapapun yang memperbanyak hartanya dari riba maka ujung akhir urusannya adalah KEMISKINAN..” (HR. Ibnu Majah 2365)

Ada beberapa solusi dalam menghadapi dampak INFLASI yang saya rangkum berdasarkan perspektif ekonomi syariah yaitu:
  1. Migrasikan dana yang di RUSH dari Bank Ribawi ke Bank UMUM Syariah (BSM, BMI, BNIS, BRIS, Mega Syariah, BJB Syariah dan Bukopin Syariah), hal ini sangat mudah dilakukan dengan melakukan transfer, atau tutup buku. 
  2. Mengingat bank syariah tidak mampu mengelola dana besar secara bersamaan, maka akad tabungan untuk dana RUSH adalah akad WADIAH (titipan). Dengan akad ini bank syariah tidak akan terbebani dengan kewajiban menyalurkan dana. Dan tetap bisa untung dengan biaya sewa titipan yang dipotong setiap bulan.
  3. Dana yang di RUSH dapat dimigrasikan ke koperasi syariah 212 yg kini sedang di rilis GNPF MUI dan BMT yang terpercaya (seperti KPP Pratama, Tangerang, BMT Beringharjo Jogja, BMT Sidogiri di Jatim).
  4. Dana yang di RUSH dapat dialihkan investasi emas (dinar/ dirham) atau kesektor produktif riil, seperti minimarket 212, pembangunan stasiun TV Islam nasional, media cetak islam, pemberdayaan ekonomi pesantren, pemberdayaan pemuda masjid dan lain sebagainya baik dengan dilakukan secara mandiri ataupun dengan kerjasama dengan pihak lain yang dipercaya.
  5. Kalaupun dana disimpan dibawah bantal, baiknya digunakan seperlunya. Inti dari inflasi adalah karena jumlah uang yang beredar terlalu banyak. Tapi kalo kita bisa hemat dan TIDAK BOROS, uang beredar dipasar tetap sedikit maka kecil kemungkinan inflasi akan terjadi. Namun tingkat keamanan uang mesti dipikirkan dengan melihat 4 opsi sebelumnya. 

Maka RUSH MONEY yang tanpa pandang bulu sangat tidak baik bagi ekonomi suatu Negara karena dapat menggunjang ekonomi suatu Negara. Maka istilah yang lebih tepat adalah HIJRAH MONEY. Selain dapat menyelamatkan diri dan keluarga dari jeratan riba, juga dapat memperkuat sektor keuangan syariah yang berbasis Islam. Rush terhadap Bank-bank BUMN juga akan berdampak pada kelancaran gaji PNS dan program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, kecuali dana tersebut dimigrasikan ke bank syariah peranakan bank BUMN, karena mayoritas saham bank syariah tersebut masih dimiliki induknya. keseimbangan antara sektor riil dan financial sangat diperhatikan dalam ekonomi Islam, makanya islam melarang uang itu diam atau berputar dikalangan orang kaya saja (lihat al-Hasyr ayat 7), karena uang diam, bila sudah mencapai haul, harus dikeluarkan zakatnya.

Berdasarkan kajian diatas banyak sekali kebenaran dari nilai-nilai Islam yang mencuat. Diantaranya adalah dampak riba, inflasi, anjuran untuk tidak tabdzir dan lain sebagainya. Sepintar apapun manusia membuat jaring pengaman riba. Ujung-ujungnya adalah tetap kemiskinan. Maka seorang ekonom syariah, islmic scholar idealnya memang harus menjadikan al-Quran dan Hadits sebagai landasan teori dari penelitian ilmiahnya. Karena perkataan yang paling benar adalah kalamullah dan perkataan paling baik adalah hadist Rasulullah.
         
Maka dengan momentum kebangkitan Islam melalui aksi 411 dan 212 medatang, hendaknya diikuti dengan momentum hijrah dari bank ribawi ke lembaga keuangan syariah. Bila merasa bank syariah masih sama saja dengan konvensional, maka cobalah untuk menyalurkan semangat diatas untuk menyelamatkan diri dan keluarga dari riba dengan cara 4 pilihan lainnya diatas.

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih. (Bulughul Marom hadits ke 52).

Semangat bela al-Quran bukan hanya dengan turun ke jalan saat salah satu ayatnya dinistakan, tapi semangat itu juga harus ada dengan mengamalkan setiap petunjuk yang Allah sampaikan didalamnya. Maka istilah yang tepat bagi umat muslim bukanlah RUSH Money tapi HIJRAH Money. Yaitu keluar dari jeratan system keuangan ribawi menuju system keuangan yang islami. 

Walluhu a’lam bishowwab.

Lihat QS: 2: 278-279




1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus