oleh: Kang Maul
Pertanyaan 1 :
Apa yang anda
ketahui tentang konsep prohibited risk di dalam keuangan syariah dan apa
perbedaan mendasar dengan konsep risk keuangan konvensional, sebutkan
dalil-dalilnya!
# Ada Diskon Belajar di RUANGGURU, cek disini yuk: https://bit.ly/2X6gjT2
# Cek Kebutuhan Belajar online kamu disini: https://shp.ee/3jnrwnm
Jawaban :
Prohibited
risk adalah resiko yang dilarang oleh syariah, tidak boleh diambil oleh setiap
perusahaan berbasis Islam, dengan kata lain harus di hindari. Contohnya adalah
gambling, cheating, farud atau ghoror. Secara lengkap terangkum dalam MAGHRIB
BIG NIGHT (Maysir, Ghoror, Riba, Ba’I Mudhthor, Ikroh, Ghobn, Najash, Ihtikar,
Ghish dan Tadlis)
Perbedaan
mendasar dengan konsep risk konvensional adalah Berdasarkan perspektif Islam
resiko terkait dengan maqashid sharia, dimana harus melindungi 5 (lima) hal,
yaitu: melindungi agama (Din), jiwa (nafs), intelektual („aql), keturunan
(nasl) dan harta (mal). Sedangkan aktivitas ekonomi juga tidak ditentukan oleh
resiko bawaannnya, tapi berdasarkan nilai tambah dan mashlahah ada dari
kativitas ekonomi tersebut.
Selain
itu Dalam islam ada istilah essential risk yaitu resiko yang harus
diambil dalam kegiatan bisnis, seperti ketidakpastian imbal bagi hasil
(Al-ghunmu bil ghurmi) dan prohibited risk yang tidak boleh diambil
sekalipun resiko itu menjanjikan return yang besar. Dua jenis resiko inilah
yang tidak dikenal oleh konsep konvensional. Yang sama antara islam dan
konvensional adalah permissible risk seperti market risk, liquidity
risk, operational risk yang semua bisa dikur, di eliminasi, di transfer, atau
di manage.
Dalil-dalilnya:
”Hai
orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS.
Al Hasyr : 18]
Dan
Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari
satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain;
namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada
(takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah;
kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang
bertawakkal berserah diri”. (Yusuf 68)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ
أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠
130. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda]
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali Imron
: 130)
Dalam Hadits:
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal
membawa barni (sejenis kurma
berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah e dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya?” Bilal
menjawab, “Saya mem-punyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan
menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah e“, selepas itu Rasulullah e terus
berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini,
tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya
lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya
rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk
membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (H.R. Bukhari no. 2145, kitab Al
Wakalah)
Diriwayatkan
oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah e melarang
penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan
membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai
dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari no. 2034, kitab Al Buyu).
Pertanyaan 2:
Sebutkan 3 Jenis Resiko yang menjadi tantangan utama perbankan syariah,
mengapa? Dan bagaimana memitigasinya?
Jawaban:
Secara Umum Konsep
risiko dalam keuangan syariah terbagi dalam 3 risiko yaitu:
1.
Essential
risk (risiko penting) yang berkaitan dengan Al ghunmu bil ghurmi yaitu risiko akan selalu menyertai setiap
ekspektasi return atau imbal hasil, (risk goes along return) seperti bagi hasil
(profit loss sharing).
2.
Prohibited
risk yaitu risiko atas kegiatan yang dilarang dalam syariah seperti berjudi,
korupsi, gharar (sesuatu yang tidak jelas).
3.
Permissible
risk (risiko yang diperbolehkan) yaitu risiko yang dapat diterima atau
dihindari yang umumnya dapat diidentifikasi seperti risiko pasar, risiko
likuiditas, risiko operasi, risiko kredit dan risiko hukum.
Dalam kasus
perbankan Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa
diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. yaitu risiko yang sama dengan yang
dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena
harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko
benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus
dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah,
risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda dan unik seperti:
1.
Sharia
Non Compliance Risk yaitu risiko
yang muncul sebagai akibat tidak mematuhi prinsip dan aturan syariah,
2.
Rate
of Return Risk merupakan
potensi risiko larinya dana pihak ketiga ke bank konvensional karena suku bunga
yang ada di pasar melebihi imbal hasil yang diberikan bank syariah,
3.
Displaced
commercial risk yaitu risiko
yang muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun
bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya
tingkat return dan
4.
Equity
Investment Risk merupakan
risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah dalam pembiayaan bagi
hasil berbasis profit and loss sharing.
Diantara teknik mitigasi risiko keuangan syariah itu adalah sebagai
berikut:
a.
Mitigasi
risiko Sharia noncompliance risk dengan fungsi pengawasan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) mulai dari proses pengembangan produk sampai implementasi produk.
b.
Mitigasi
risiko displace commercial risk dengan menyisihkan sebagian labanya
kepada nasabah deposan dengan sistem profit equalization reserve (PER), investment
risk reserve (IRR) dan adjust profit rate ratio. Tujuan utama PER
adalah menyamakan tingkat bagi hasil bank syariah dengan tingkat suku bunga
simpanan di bank konvensional agar bank syariah dapat berkompetisi dengan bank
konvensional, meskipun sampai saat ini di Indonesia pemberian PER masih
diperdebatkan apakah sesuai syariah atau tidak.
c.
Mitigasi
risiko Rate of Return risk dengan memberikan nisbah (imbal hasil) yang
menarik ketika suku bunga di pasar mengalami kenaikan. Selain itu, sebagian bank
juga memberikan hadiah agar nasabah tidak memindahkan dananya. Mitigasi yang
lainnya berupa mencocokkan durasi antara dana jangka pendek dan jangka panjang,
sekuritisasi dalam bentuk sertifikat sukuk, dan profit rate swap agar memenuhi
shariah compliance, maka menggunakan reciprocal murabahah.
d.
Mitigasi
Risiko Equity Investment Risk dapat dengan mensyaratkan mudharib memberikan
jaminan (collateral) asset yang dimilikinya sebagai jaminan apabila kerugian
disebabkan oleh kelalaian mudharib maka jaminan tersebut dapat dieksekusi.
Pertanyaan 3:
Jelaskan framework ERM, menurut anda apakah rasio kecukupan modal
bank syariah sama atau lebih besar/ kecil dibandingkan bank konvensional? Mengapa?
Enterprise Risk Management (ERM)
Framework adalah kernagka kerja yang menggambarkan suatu proses untuk mengelola
risiko risiko perusahaan secara menyeluruh (firm-wide basis) yang menjangkau
berbagai jenis risiko, lokasi dan aktivitas bisnis. Definisi dan penerapan ERM
dapat berbeda antar bank, namun secara umum kerangka ERM di setiap bank
mencakup:
·
Budaya
pengendalian dan pengawasan manajemen yang dibentuk dan didefinisikan secara
jelas.
·
Adany
proses manajemen risiko yang sejalan dengan empat elemen lainnya dalam kerangka
Basel Committee yaitu identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian.
# Ada Diskon Belajar di RUANGGURU, cek disini yuk: https://bit.ly/2X6gjT2
# Cek Kebutuhan Belajar online kamu disini: https://shp.ee/3jnrwnm
---------
Menurut saya, rasio kecukupan modal
bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional lebih kecil
karena dalam bank syariah terdapat Profit Sharing Investment Account
(PSIA), dimana antara nasabah dengan bank tidak hanya berbagi keuntungan
termasuk juga berbagi kerugian, sehingga apabila terjadi kerugian tidah
seluruhnya ditanggung oleh bank. Hal ini
merupakan kondisi ideal dimana nasabah memahami konsep syariah dengan benar,
terutama untuk akad bagi hasil seperti Mudharabah dan Musyarakah.
Namun, dalam kondisi tertentu bisa
terjadi sebaliknya dimana rasio kecukupan modal bank syariah lebih besar
ketimbang bank konvensional apabila deplaced commercial risk dan rate
of return tinggi karena PSIA tidak dapat mengkompensasi risiko tersebut
sehingga nasabah akan pindah ke bank konvensional yang akan menimbulkan risiko
liquiditas tinggi. Dengan demikian mengakibatkan kecukupan modal bank syariah
lebih besar dari bank konvensional.
............Namun, dalam kondisi tertentu bisa terjadi sebaliknya dimana rasio kecukupan modal bank syariah lebih besar ketimbang bank konvensional apabila deplaced commercial risk dan rate of return tinggi karena PSIA tidak dapat mengkompensasi risiko tersebut sehingga nasabah akan pindah ke bank konvensional yang akan menimbulkan risiko liquiditas tinggi. Dengan demikian mengakibatkan kecukupan modal bank syariah lebih besar dari bank konvensional.
BalasHapusdeplaced commercial risk atau displaced..?
Displaced kang...
BalasHapusmuhun buat koreksinya :)
terima kasih. izin buat refeensi..
BalasHapus