Minggu, 23 Agustus 2015

Tanya Jawab Seputar Manajemen Risiko Bisnis Syariah

oleh: Kang Maul

Pertanyaan 1  :
Apa yang anda ketahui tentang konsep prohibited risk di dalam keuangan syariah dan apa perbedaan mendasar dengan konsep risk keuangan konvensional, sebutkan dalil-dalilnya!

# Ada Diskon Belajar di RUANGGURU, cek disini yuk: https://bit.ly/2X6gjT2
# Cek Kebutuhan Belajar online kamu disini: https://shp.ee/3jnrwnm

Jawaban          :
Prohibited risk adalah resiko yang dilarang oleh syariah, tidak boleh diambil oleh setiap perusahaan berbasis Islam, dengan kata lain harus di hindari. Contohnya adalah gambling, cheating, farud atau ghoror. Secara lengkap terangkum dalam MAGHRIB BIG NIGHT (Maysir, Ghoror, Riba, Ba’I Mudhthor, Ikroh, Ghobn, Najash, Ihtikar, Ghish dan Tadlis)
Perbedaan mendasar dengan konsep risk konvensional adalah Berdasarkan perspektif Islam resiko terkait dengan maqashid sharia, dimana harus melindungi 5 (lima) hal, yaitu: melindungi agama (Din), jiwa (nafs), intelektual („aql), keturunan (nasl) dan harta (mal). Sedangkan aktivitas ekonomi juga tidak ditentukan oleh resiko bawaannnya, tapi berdasarkan nilai tambah dan mashlahah ada dari kativitas ekonomi tersebut.
Selain itu Dalam islam ada istilah essential risk yaitu resiko yang harus diambil dalam kegiatan bisnis, seperti ketidakpastian imbal bagi hasil (Al-ghunmu bil ghurmi) dan prohibited risk yang tidak boleh diambil sekalipun resiko itu menjanjikan return yang besar. Dua jenis resiko inilah yang tidak dikenal oleh konsep konvensional. Yang sama antara islam dan konvensional adalah permissible risk seperti market risk, liquidity risk, operational risk yang semua bisa dikur, di eliminasi, di transfer, atau di manage.     

Dalil-dalilnya:
”Hai orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. Al Hasyr : 18] 

Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri”. (Yusuf 68)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠

130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali Imron : 130)

Dalam Hadits:
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah e dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya?” Bilal menjawab, “Saya mem-punyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah e“, selepas itu Rasulullah e terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (H.R. Bukhari no. 2145, kitab Al Wakalah)

Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah e melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari no. 2034, kitab Al Buyu).

Pertanyaan 2: Sebutkan 3 Jenis Resiko yang menjadi tantangan utama perbankan syariah, mengapa? Dan bagaimana memitigasinya?

Jawaban:
Secara Umum Konsep risiko dalam keuangan syariah terbagi dalam 3 risiko yaitu:
1.                  Essential risk (risiko penting) yang berkaitan dengan Al ghunmu bil ghurmi  yaitu risiko akan selalu menyertai setiap ekspektasi return atau imbal hasil, (risk goes along return) seperti bagi hasil (profit loss sharing).
2.                  Prohibited risk yaitu risiko atas kegiatan yang dilarang dalam syariah seperti berjudi, korupsi, gharar (sesuatu yang tidak jelas).
3.                  Permissible risk (risiko yang diperbolehkan) yaitu risiko yang dapat diterima atau dihindari yang umumnya dapat diidentifikasi seperti risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasi, risiko kredit dan risiko hukum.

Dalam kasus perbankan Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. yaitu risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda dan unik seperti:
1.                  Sharia Non Compliance Risk yaitu risiko yang muncul sebagai akibat tidak mematuhi prinsip dan aturan syariah,
2.                  Rate of Return Risk merupakan potensi risiko larinya dana pihak ketiga ke bank konvensional karena suku bunga yang ada di pasar melebihi imbal hasil yang diberikan bank syariah,
3.                  Displaced commercial risk yaitu risiko yang muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return dan
4.                  Equity Investment Risk merupakan risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.

Diantara teknik mitigasi risiko keuangan syariah itu adalah sebagai berikut:
a.       Mitigasi risiko Sharia noncompliance risk dengan fungsi pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) mulai dari proses pengembangan produk sampai implementasi produk.
b.      Mitigasi risiko displace commercial risk dengan menyisihkan sebagian labanya kepada nasabah deposan dengan sistem profit equalization reserve (PER), investment risk reserve (IRR) dan adjust profit rate ratio. Tujuan utama PER adalah menyamakan tingkat bagi hasil bank syariah dengan tingkat suku bunga simpanan di bank konvensional agar bank syariah dapat berkompetisi dengan bank konvensional, meskipun sampai saat ini di Indonesia pemberian PER masih diperdebatkan apakah sesuai syariah atau tidak.
c.       Mitigasi risiko Rate of Return risk dengan memberikan nisbah (imbal hasil) yang menarik ketika suku bunga di pasar mengalami kenaikan. Selain itu, sebagian bank juga memberikan hadiah agar nasabah tidak memindahkan dananya. Mitigasi yang lainnya berupa mencocokkan durasi antara dana jangka pendek dan jangka panjang, sekuritisasi dalam bentuk sertifikat sukuk, dan profit rate swap agar memenuhi shariah compliance, maka menggunakan reciprocal murabahah.
d.      Mitigasi Risiko Equity Investment Risk dapat dengan mensyaratkan mudharib memberikan jaminan (collateral) asset yang dimilikinya sebagai jaminan apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian mudharib maka jaminan tersebut dapat dieksekusi.

Pertanyaan 3:
Jelaskan framework ERM, menurut anda apakah rasio kecukupan modal bank syariah sama atau lebih besar/ kecil dibandingkan bank konvensional? Mengapa?

Enterprise Risk Management (ERM) Framework adalah kernagka kerja yang menggambarkan suatu proses untuk mengelola risiko risiko perusahaan secara menyeluruh (firm-wide basis) yang menjangkau berbagai jenis risiko, lokasi dan aktivitas bisnis. Definisi dan penerapan ERM dapat berbeda antar bank, namun secara umum kerangka ERM di setiap bank mencakup:
·         Budaya pengendalian dan pengawasan manajemen yang dibentuk dan didefinisikan secara jelas.
·         Adany proses manajemen risiko yang sejalan dengan empat elemen lainnya dalam kerangka Basel Committee yaitu identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian.

# Ada Diskon Belajar di RUANGGURU, cek disini yuk: https://bit.ly/2X6gjT2
# Cek Kebutuhan Belajar online kamu disini: https://shp.ee/3jnrwnm
---------
Menurut saya, rasio kecukupan modal bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional lebih kecil karena dalam bank syariah terdapat Profit Sharing Investment Account (PSIA), dimana antara nasabah dengan bank tidak hanya berbagi keuntungan termasuk juga berbagi kerugian, sehingga apabila terjadi kerugian tidah seluruhnya ditanggung oleh  bank. Hal ini merupakan kondisi ideal dimana nasabah memahami konsep syariah dengan benar, terutama untuk akad bagi hasil seperti Mudharabah dan Musyarakah.
Namun, dalam kondisi tertentu bisa terjadi sebaliknya dimana rasio kecukupan modal bank syariah lebih besar ketimbang bank konvensional apabila deplaced commercial risk dan rate of return tinggi karena PSIA tidak dapat mengkompensasi risiko tersebut sehingga nasabah akan pindah ke bank konvensional yang akan menimbulkan risiko liquiditas tinggi. Dengan demikian mengakibatkan kecukupan modal bank syariah lebih besar dari bank konvensional.

3 komentar:

  1. ............Namun, dalam kondisi tertentu bisa terjadi sebaliknya dimana rasio kecukupan modal bank syariah lebih besar ketimbang bank konvensional apabila deplaced commercial risk dan rate of return tinggi karena PSIA tidak dapat mengkompensasi risiko tersebut sehingga nasabah akan pindah ke bank konvensional yang akan menimbulkan risiko liquiditas tinggi. Dengan demikian mengakibatkan kecukupan modal bank syariah lebih besar dari bank konvensional.

    deplaced commercial risk atau displaced..?

    BalasHapus
  2. Displaced kang...

    muhun buat koreksinya :)

    BalasHapus
  3. terima kasih. izin buat refeensi..

    BalasHapus