Selasa, 20 Januari 2015

Teori Produksi Dalam Islam

Produksi adalah keiatan manusia untuk menghasilkan barang atau jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen, secara teknis, produksi adlah proses mentransformasikan input menjadi output. 

Produksi Menurut Pakar Islam
  • 1.       Kahf: perbaikan material dan  moralitas (dunia akhirat)
  • 2.       Mannan: altruism motive )motif mementingkan orang klain sbg basis produksi
  • 3.       Rahman: Peerataan dan keadilan dalam produksi
  • 4.       Ul haq: hukumnya fardhu kifayah
  • 5.       Siddiqui: Proses penyediaa barang dan jasa denegan nilai keadilan dan manfaat bagi manusia.
Produksi dalam Islam adalah Proses mencari, mengalokasikan dan mengolah sumberdaya input menjadi outut dalam rangka meningkatkan mashlahah bagi manusia. 3 Isu dalam menentukan profit
  • ·         Sumber Profit, ribh atao riba
  • ·         Metode penentuan profit
  • ·         Return bagi factor produksi lain

Senin, 19 Januari 2015

Mekanisme Pasar Dalam Islam

Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Rassulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar yang adil. Dan menolak adanya price intervention.

Moralitas Prilaku PAsar:
  • 1.       Persaingan yangs sehat (fairplay)
  • 2.       Kejujuran (Honesty)
  • 3.       Keterbukaan (Transparancy)
  • 4.       Keadilan (Justice)
Pasar Pada Masa Rasulullah

Rasulullah sebellum Masa nubuwwah juga merupakan seorang pelaku pasar dan ketika menjadi nabi eliau menjadi muhtasib (pelaku pasar). Intervensi harga hanya boleh dilakukan bial terjadi monopolistic rent atau monopsonistc rent. Artinya praktek monopoli tidak dilarang (Ekonomi mikro islam, adiwarman karim)

Mekanisme Pasar dalam Tinjauan Hadits:
Pada saat itu sahabat berkata “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!” beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, dan pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat bertemu tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menututku karena kezoliman dalam hal darah dan harta (HR SIttah kecuali Nasai, Hadits Hasan  Sahih)