Jumat, 06 November 2015

PERMASALAHAN ASURANSI KONVENSIONAL PERSPEKTIF MUAMALAH ISLAM



 oleh: M Maulana Hamzah

Abstract
Purpose of this study is to review some aspects of conventional insurance that opposed to the values of Muamalah Islam such as schemes in contract, theory, culture and socio-economic impacts. Data from Law no. 40 of 2014 on Insurance, BPS, classic Islamic literatures, journals and internet are analyzed to review and find a concept of Healthy insurance based on sharia law. Qualitative method using descriptive analysis and review of literature are used to analyze the data mention above. This study found usury and ghoror practices in insurance model since the early determination of the premium to the investment allocation. By socioeconomic further increase moral hazard. The solution is the need for Insurance which was born originally from Islamic society with approach to social needs.

Keyword: Insurance, Muamalah Islam, Problem, socioeconomic.

1. PENDAHULUAN
Industri asuransi adalah bagian tak terpisahkan dari sektor financial yang turur menggerakkan ekonomi Indonesia melalui fungsi pengalihan resiko. Sistem asuransi pada hakikatnya menawarkan jaminan masa depan bagi pemegang polis, jaminan itu bisa berupa kesehatan, kematian, kecelakaan, kebakaran dan lain sebagainya. Dalam bahasa asuransi hal-hal yang ingin dijaminkan tersebut dikenal dengan istilah insurable interest yang terbagi menjadi 2 jenis yaitu asuransi jiwa, asuransi umum dan asuransi social (msig.coid, 2015). Asuransi jiwa fokus pada kematian yang sifatnya pasti (aaji.com, 2015) asuransi umum memungkinkan seseorang untuk menjaminkan apa saja yang ia anggap berharga, mobil, kucing rumah, usaha, hingga panca indra yang dinilai memiliki nilai ekonomi bagi pengguna pun bisa diasuransikan, seorang artis korea sangat lumrah untuk mengasuransikan hidungya, pemain bola juga tak segan untuk mengasuransikan kakinya. Sedangkan asuransi sosial adalah asuransi yang dikelola negara yang untuk kepentingan masyarakat umum (Wikipedia.org).