Jumat, 24 April 2015

Memilih JODOH dengan Metode Bayes dan MPE

By: Kang Maul

Apa itu Metode Bayes dan MPE?
Metode Bayes adalah salah satu metode pengambilan keputusan berbasis indeks kinerja yang umum dipakai dalam manajemen produksi dan operasi. Secara definisi ia merupakan teknik yang digunakan ntuk melakukan analisis dalam pengambilan keputusan terbaik dari sejumlah alternative. Metode penilaian yang digunakan adalah ordinal, dimana:
1.       Sangat Kurang
2.       Kurang
3.       Biasa
4.       Bagus
5.       Sangat Bagus
Untuk meyakinkan pilihan kita, kita akan menggunakan metode MPE (Metode PErbandingan Eskponensial) yaitu metode untuk menentukan urutan prioritas alternative keputusan dengan kriteria jamak. Keuntungnnya adalah untuuk mengurangi bias yang mungkin terjadi dalam analisa dan menggambarkan nilai skor yang lebih besar (Fungsi eksponensial) yang menyebabkan urutan prioritas alternatif keputusan menjadi lebih nyata.  

Siapakah jodoh itu?

Sabtu, 18 April 2015

Memilih PAKET PERNIKAHAN dengan metode AHP



Sholeh dan Sholehah berencana akan menikah diakhir tahun 2015, Keduanya sepakat untuk merencanakan pernikahan mereka sendiri tanpa menyusahkan orang tua terutama tentang masalah konsep pernikahan dan biaya. Setelah melakukan beberapa kali survey akhirnya pilihan mereka jatuh pada 3 usaha Wedding Organizer sebagai partner dihari bahagia mereka, Nama WO itu adalah Sakinah, Mawaddah dan Rohmah. Setelah melalui istikhoroh panjang akhirnya mereka berdua sepakat untuk memilih paket WO dengan kriteria sebagai berikut: Design Konsep yang Modern dan Islami, kualitas pelayanan dan biaya murah.
PENYELESAIAIN
  • Awali dengan Bismillah
  • Istiqomahkan Niat untuk ibadah hanya kepada Allah SWT.
  • Jangan Putus Sholat Istikhoroh.
  • Mulailah berikhtiar (salah satunya dengan AHP), musyawarahkan dengan baik
1. Tahap pertama
Menentukan botot dari masing – masing kriteria.
Biaya lebih penting 2 kali dari pada Design Konsep
Biaya lebih penting 3 kali dari pada Kualitas Pelayanan
Design Konsep lebih penting 1.5 kali dari pada kualitas Pelayanan

Analisa Bauran Pemasaran 7 P (Studi BCA Syariah)

M. Maulana Hamzah

Marketing Class
Lecturer:
Prof. Dr. Ir. Ujang Sumarwan, M.Sc (sumarwan.staff.ipb.ac.id)



Pendahuluan

Salah satu strategi yang berhubungan dengan kegiatan pemasaran perusahaan adalah marketing mix strategy yang didefinisikan oleh Kotler dan Armstrong (1997) yang menyatakan bahwa marketing mix as the set of controllable marketing variables that the firm bleed to produce the response it wants in the target market”.

Dari definisi diatas dapat diartikan bahwa bauran pemasaran merupakan variable-variabel terkendali yang digabungkan untuk menghasilkan tanggapan yang diharapkan dari pasar sasaran. Dan untuk usaha jasa terdapat 7 unsur marketing mix (Marketing Mix-7p) yaitu: Produk, Price, Promotion, Place, Partisipant, Proses, Dan Physical Evidence.

Minggu, 12 April 2015

Analisa 7P (Studi Kasus Chocolate War: Hershey VS M&M)

M. Maulana Hamzah
Graduate Student of Master Program in Sharia Management
Graduate School of Management and Business (www.mb.ipb.ac.id)
Bogor Agricultural University (www.ipb.ac.id)

Marketing Class
Lecturer:
Prof. Dr. Ir. Ujang Sumarwan, M.Sc (sumarwan.staff.ipb.ac.id)
Dr. Ir. Mukhammad Najib, MM
Dr. Ir. Hartoyo, M.Sc
Dr. Ir. Dodik Nur Rachmat, M.Sc.F

2 Kalimat Kunci: ----- > Oleh: M. Maulanan Hamzah
 ===> IDEALITY (Hershey) VS AMBITIONS (M&M) <=== 
====> Never Ending Innovation <==== 


Analysis Poin of View - Paper MPO




Paper: 
Response time reduction in make-to-order and assemble-to-order supply chain design
Writer: NAVNEET VIDYARTHIL, SAMIR ELHEDHLI and ELIZABETH JEWKES


Jumat, 10 April 2015

Kajian Manajemen Kinerja Sumber Daya Manusia (Studi Kasus di BUMD X)

oleh: M. Maulana Hamzah



A. Pendahuluan
Rendahnya kinerja SDM (Sumber Daya Manusia) di BUMD telah disadari oleh pihak manajemen, maka dilakukanlah beberapa solusi untuk meningkatkan efektifitas kinerjanya diantaranya:
1. Berperan Aktif dalam Pendidikan dan Pelatihan. Bentuknya ada dua yaitu teknis dan administratif, lokasinya didalam dan diluar negeri. Didalam negeri melalui diklat-diklat, seminar lokakarya dan studi banding. Namun hal ini belum optimal karena belum dilakukan berdasarkan hasil penilaian kebutuhan pelatihan. Dan tidak ada laporan progress yang jelas.
2. Sistem Karir. Tujuannya agar pegawai dapat berkembang baik kemampuan wawasan dan pekerjaan. Sistem karir dilakukan berdasarkan DUK (daftar urut kepangkatan) secara transparan oleh direksi. Namun banyak pegawai yang terhambat oleh sistem ini, contoh pegawai NIP hanya bisa naik golongan tiga kali walaupun punya kemampuan lebih, sistem karir dengan pangkat lokalpun masih terkendala “budaya lingkungan” Pemda.
3. Penilaian Kinerja Pegawai. Meliputi perencanaan kinerja, pelatihan kerja dan evaluasi kinerja. Diterapkan sistem penilaian pelaksanaan kinerja melalui DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS) orientasinya adalah attitude dan prestasi kerja. DP3 diisi oleh pejabat penilai. Ditandatangani oleh yang dinilai, pejabat penilai dan atasan pejabat penilai. Namun sistem ini belum mencerminkan aspek keadilan dan obyektifitas penilaian. Karena unsur penilain dianggap belum mencerminkan pekerjaan. Dan hasil penilaian ini belum ada tindak lanjutnya pada karir. 

Rabu, 08 April 2015

APLIKASI AHP: Pemilihan Destinasi Wisata Syariah



Oleh: M. Maulana Hamzah

A. Dekomposisi Masalah
Indonesia sebagai Negara mayoritas muslim, melalui kementrian pariwisatanya sedang gencar-gencarnya melakukan promosi wisata Syariah. Hal dikarenakan potensi Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas muslim yang besar, dengan potensi sumber daya alam dan budaya yang begitu beragam. Namun faktanya jumlah wisatawan yag berkunjung ke Indonesia masing di bawah 10 juta orang pertahun. Masih kalah dibanding Negara tetangga Malaysia. Maka untuk itulah pemerintah berencana melakukan studi banding ke beberapa Negara muslim lainnya, terkait Manajemen Strategi wisata syariah.
Berdasarkan Infographic dari Holiday Destinantion Ranking tahun 2014, yang dikeluarkan Crescentrating’s Halal Friendly, maka disimpulkan 5 negara yang menjadi pilihan:
1.       Turki (OKI)
2.       Uni Emirat Arab (OKI)
3.       Thailand (Non OKI)
4.       Malaysia (OKI)
5.       Inggris (Non OKI)
Adapun kriteria-kriterinya dirangkum dari berbagai lembaga riset pariwisata dunia seperti dinard standar, crecenting dan lain, disusunlah skala prioritas sebagai berikut:
a.       Tersedianya Halal food
b.      Biaya yaitu total cost yang diestimasikan untuk perjalanan wisata
c.       Nilai Keunikan suatu destinasi wisata, termasuk adat dan budaya.
d.      Lamanya Waktu yang diperlukan.
e.      Nilai Wisata yaitu aspek keindahan, kenyamanan dan sense of discovey
Secara sederhana dekomposisi masalah AHP diatas dapat digambarkan pada Gambar 1.


 


Minggu, 05 April 2015

Perbedaan Riba dan Jual Beli




ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Al-Baqoroh 275)

Ada perbedaan yang sangat besar antara jual-beli dengan riba, hal ini pentin diketahui agar kita tak terjerumus dalam riba. Diantaranya:

1. Jual-beli adalah dihalalkan oleh Allah ta’alaa, sedangkan riba jelas telah diharamkan-Nya, dan wajib atas setiap hamba untuk menerimanaya secara mutlak.

Bagaimana Hukum Top Up Murabahah?



Oleh: M. Maulana Hamzah

Pertanyaan:

Salah satu bank syariah di Indonesia bermaksud membuat inovasi baru bernama top up murabahah, namun sebelum resmi digulirkan perlu dikaji dulu dari sisi fiqh dan dampak ekonomi. Istilah top up, mungkin sering kita dengar saat ingin melakukan isi ulang pulsa, tiket elektronik seperti tiket multi trip commuter line, tiket busway, hingga pembayaran tol. Istilah top up dalam uang elektronik berbentuk kartu ini seakan berimbas pada pemikiran tentang Inovasi dalam produk perbankan syariah. Salah satu produk itu adalah murabahah bernama top up murabahah, begini Ilustrasinya:

Murabahah 1: Harga Beli (HPP) Rp.100 juta, jangka waktu 24 bulan, dengan margin Rp. 20 juta (10% flat p.a.), Harga Jual Rp. 120 Juta sehingga angsuran perbulan Rp. 5 Juta. Setelah berjalan 12 bulan debitur mengajukan tambahan pembiayaan/ top up, sehingga sisa kewajiaban di bulan ke 12 sisa harga jual Rp. 60 Juta (Sisa pokok 50 juta dan sisa margin 10 jta)

Murabahah 2: Harga beli (HPP) 85 Juta, jangka waktu 36 bulan, dengan margin Rp. 30,6 Juta (12% flat p.a.), harga jual Rp. 115,6 Juta.
Total Gabungan dalam 1 akad dan menjadi 1 angsuran (top up, margin murabahah 1 karena diperpanjang menjadi 3 tahun menjadi sebesar Rp. 18 Juta (50x12%x3). Sisa margin murabahah 1 sebesar 10 juta maka tambahan margin 8 juta ditambahkan pada margin murabahah 2 menjadi 38,6 Juta (8+30,6). Dengan demikian total fasilitas pembiayaan menjadi Rp. 183,6 Juta (60+85+38,6).

Bagaimana Hukumnya?

Tentang Fenomena Riba


Catatan Kuliah 27 Maret 2015.
Dosen: Hendri Tanjung P.hd

dicatat dgn beberapa tambahan oleh: M. Maulana Hamzah


1. Definisi Riba
Dalam bahasa perbankan di Indonesia riba dikenal dengan sebutan bunga, sesuatu yang indah bukan, harum, dan dianggap sesuatu yang menarik. Padahal pada hakikatnya ia adalah racun yang merusak sistem ekonomi, bukan hanya di Indonesia, tapi diseluruh dunia yang kita diami ini. Riaba berasal dari bahasa arab yang berarti tambahan, secara istilah berarti tambahan harta dari jalan yang bathil.
Dalam bahasa inggris, riba biasanya diterjemahkan sebagai usuary, sedangkan bunga diterjemahkan sebagai interest. Menurut The American Heritage DICTIONARY of the English Language: Interest is A charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned, sedangkan menurut KAMUS EKONOMI (Inggris - Indonesia) karangan Prof. DR. Winardi, SE: Interest (net) - Bunga modal (netto) adalah pembayaran untuk penggunaan dana-dana. Menurut Ensiklopedi ISLAM Indonesia, Tim Penulis IAIN SYARIF HIDAYATULLAH: Al-Riba atau Ar-rima makna asalnya ialah tambah, tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur'an.
Kini, Riba sering diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "usury" yang artinya dalam The American Heritage DICTIONARY of The English Language, adalah:
·         The act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest.
·         Such of an excessive rate of interest.
·         Archaic (tidak dipakai lagi, kuno, kolot, lama). The act or practice of lending money at any rate of interest.
·         Obsolete (usang, tidak dipakai, kuno). Interest charged or paid on such a loan.