Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 November 2016

RUSH Money atau HIJRAH Money: Tinjauan Ekonomi Islam

oleh: ca' maul

Pasca aksi 411 marak beredar isu di social media terkait Rush Money. Beberapa diantaranya sangat provokatif dengan menampilkan foto antrian panjang dibank, tumpukan uang yang (katanya) baru saja diambil, atau penghancuran instrument pembayaran bank baik berbentuk kartu atau buku tabungan. Semua itu susah untuk dikonformasi kebenarannya karena tergantung waktu dan tempat pengambilannya. Namun isu ini sangat menarik, karena banyak orang yang mulai aware terhadap system perbakan yang selama ini ia mempercayakan uangnya disana. Dalam tulisan kali ini saya ingin sedikit berbagi ringkasan hasil kajian tentang tema ini secara ilmiah.

Secara definisi RUSH Money adalah penarikan dana tabungan secara besara-besaran dalam waktu yang bersamaan.  Jadi dana yang bisa ditarik hanya dana tabungan, bukan deposito atau yang lainnya. Di Indonesia Rush money pernah terjadi 2 kali yaitu tahun 1998 dengan skala nasional dan tahun 2010 terkhusus hanya pada bank century. Sejarah mencatat rush money dikuti oleh kebijakan bail out oleh Bank Indonesia dan Inflasi (Kenaikan Harga). Dampaknya bila merujuk pada pendapat pemerintah ada 3 yaitu dampak social politik (ketidakpercayaan masyarakat pada perbankan dan pemerintah) dan dampak ekonomi (Inflasi).Namun sebenarnya bagaimana Rush Money dapat berdampak secara nasional?

Minggu, 05 April 2015

Perbedaan Riba dan Jual Beli




ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Al-Baqoroh 275)

Ada perbedaan yang sangat besar antara jual-beli dengan riba, hal ini pentin diketahui agar kita tak terjerumus dalam riba. Diantaranya:

1. Jual-beli adalah dihalalkan oleh Allah ta’alaa, sedangkan riba jelas telah diharamkan-Nya, dan wajib atas setiap hamba untuk menerimanaya secara mutlak.

Bagaimana Hukum Top Up Murabahah?



Oleh: M. Maulana Hamzah

Pertanyaan:

Salah satu bank syariah di Indonesia bermaksud membuat inovasi baru bernama top up murabahah, namun sebelum resmi digulirkan perlu dikaji dulu dari sisi fiqh dan dampak ekonomi. Istilah top up, mungkin sering kita dengar saat ingin melakukan isi ulang pulsa, tiket elektronik seperti tiket multi trip commuter line, tiket busway, hingga pembayaran tol. Istilah top up dalam uang elektronik berbentuk kartu ini seakan berimbas pada pemikiran tentang Inovasi dalam produk perbankan syariah. Salah satu produk itu adalah murabahah bernama top up murabahah, begini Ilustrasinya:

Murabahah 1: Harga Beli (HPP) Rp.100 juta, jangka waktu 24 bulan, dengan margin Rp. 20 juta (10% flat p.a.), Harga Jual Rp. 120 Juta sehingga angsuran perbulan Rp. 5 Juta. Setelah berjalan 12 bulan debitur mengajukan tambahan pembiayaan/ top up, sehingga sisa kewajiaban di bulan ke 12 sisa harga jual Rp. 60 Juta (Sisa pokok 50 juta dan sisa margin 10 jta)

Murabahah 2: Harga beli (HPP) 85 Juta, jangka waktu 36 bulan, dengan margin Rp. 30,6 Juta (12% flat p.a.), harga jual Rp. 115,6 Juta.
Total Gabungan dalam 1 akad dan menjadi 1 angsuran (top up, margin murabahah 1 karena diperpanjang menjadi 3 tahun menjadi sebesar Rp. 18 Juta (50x12%x3). Sisa margin murabahah 1 sebesar 10 juta maka tambahan margin 8 juta ditambahkan pada margin murabahah 2 menjadi 38,6 Juta (8+30,6). Dengan demikian total fasilitas pembiayaan menjadi Rp. 183,6 Juta (60+85+38,6).

Bagaimana Hukumnya?

Tentang Fenomena Riba


Catatan Kuliah 27 Maret 2015.
Dosen: Hendri Tanjung P.hd

dicatat dgn beberapa tambahan oleh: M. Maulana Hamzah


1. Definisi Riba
Dalam bahasa perbankan di Indonesia riba dikenal dengan sebutan bunga, sesuatu yang indah bukan, harum, dan dianggap sesuatu yang menarik. Padahal pada hakikatnya ia adalah racun yang merusak sistem ekonomi, bukan hanya di Indonesia, tapi diseluruh dunia yang kita diami ini. Riaba berasal dari bahasa arab yang berarti tambahan, secara istilah berarti tambahan harta dari jalan yang bathil.
Dalam bahasa inggris, riba biasanya diterjemahkan sebagai usuary, sedangkan bunga diterjemahkan sebagai interest. Menurut The American Heritage DICTIONARY of the English Language: Interest is A charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned, sedangkan menurut KAMUS EKONOMI (Inggris - Indonesia) karangan Prof. DR. Winardi, SE: Interest (net) - Bunga modal (netto) adalah pembayaran untuk penggunaan dana-dana. Menurut Ensiklopedi ISLAM Indonesia, Tim Penulis IAIN SYARIF HIDAYATULLAH: Al-Riba atau Ar-rima makna asalnya ialah tambah, tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur'an.
Kini, Riba sering diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "usury" yang artinya dalam The American Heritage DICTIONARY of The English Language, adalah:
·         The act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest.
·         Such of an excessive rate of interest.
·         Archaic (tidak dipakai lagi, kuno, kolot, lama). The act or practice of lending money at any rate of interest.
·         Obsolete (usang, tidak dipakai, kuno). Interest charged or paid on such a loan. 

Jumat, 27 Maret 2015

Akad-Akad Dalam Muamalah

Catatan Kuliah 20 Maret 2015



1. Qordh
Qordh. Secara bahasa adalah ppotongan. Secara istilah menyerahkan kepemilikan harta keapda orang lain untuk dikembalikan lagi tanpa ada kelebihan.

Landasan Al-Quran:
مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (Al-Baqoroh 245)

Hadits nabi:
Nabi SAW bersabda: tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.”Ia berkata “seperti itu pula yang diberitakan Ibnu mas’ud Kepadaku (HR Ibnu majah dan Ibnu Hibban)
Allah selalu menolong hambaNya selama ia menolong saudaranya (HR Muslim)

Hukum al Qordh
·         Haram: pinjaman untuk sesuatu yang diharamkan Allah SWT.
·         Makruh: pinjaman pada seseorang untuk perbuatan yang mubadzir dan sia-sia.
·         Wajib: apabila mengetahui bahwa orang yang meminjam tersebut sedang berada dalam kesulitan.

Kamis, 12 Maret 2015

Harta Dalam Pemahaman Islam



1. Kecenderungan Manusia Pada Harta

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمَ‍َٔابِ ١٤ 

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) (Ali Imron ;14)

2. Berusaha Bekerja untuk menjemput rizki yang halal untuk mengisi hidup yang Allah berikan.

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠ 

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (Al Jumu’ah 10)

Kajian Fiqh Muamalat Kontemporer - Hadiah Perlombaan



Salah satu sifat dasar manusia adalah ia akan lebih bersemangat bila melakukan sesuatu di iringi sebuah imbalan. Bekerja untuk mendpat gaji, menghafal untuk lulus ujian dan lain sebagainya. Hal ini tak mengapa karena dalam islampun ada surga sebagai imbalan bagi mereka yang berama sholeh da nada neraka sebagai peringatan bagi mereka yang alali akan kewajibannya. Dalam kitabNya Allah SWT berfirman: 

وَلِكُلّٖ وِجۡهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَاۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ أَيۡنَ مَا تَكُونُواْ يَأۡتِ بِكُمُ ٱللَّهُ جَمِيعًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ١٤٨ 

Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS 2; 148)

 يُسۡقَوۡنَ مِن رَّحِيقٖ مَّخۡتُومٍ ٢٥ خِتَٰمُهُۥ مِسۡكٞۚ وَفِي ذَٰلِكَ فَلۡيَتَنَافَسِ ٱلۡمُتَنَٰفِسُونَ ٢٦ 

Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya) 26. laknya adalah kesturi; dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba (Al Muthaffifin 25- 26)