Selasa, 07 Juli 2015

Hybrid Contract (Multiple Akad), Kenapa dibolehkan?



Oleh: Kang Maul
 
Definisi: Hybrid contract adalah suatu kontrak yang menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. Al-“Imrani dalam buku Al-Ukud al-Maliyah al-Murakkabah mendefinisikannya “Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih –seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah.– sehingga semua akibat hukum akad-akad tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad.”

1. Kenapa Akad Hybrid dibolehkan?

Alasan pertama adalah karena DSN MUI selaku otoritas ulama di Indonesia membolehkan. Ada 3 hadits yang dengan jelas melarang transaksi seperti ini (ada dibawah), namun menurut Agustianto salah satu anggota DSN MUI di blognya menuliskan bahwa larangan itu hanya berlaku kepada dua kasus, karena maksud hadits kedua dan ketiga sama, walaupun redaksinya berbeda. Ulama yang membolehkan beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak diharamkan dan dibatalkan selama tidak ada dalil hukum yang mengharamkan atau membatalkannya. (Al-‘Imrâni, Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah).