Tampilkan postingan dengan label Manajemen Finansial Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Finansial Syariah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 November 2016

Penggandaan Uang, Dimas Kanjeng dan Perbankan


oleh: admin

Alasan awal menyeruaknya kasus dimas kanjeng adanya dugaan pembunuhan kepada salah satu pengikutnya. Namun media dengan kemampuan jurnalisnya melihat ada sudut pandang lain yang lebih menarik untuk dibahas, yaitu isu penggandaan uang yang mengusik rasionalitas masyarakat. Setali tiga uang dengan kasus Aa Gatot sebelumnya berita inipun viral dimedia sosial dengan tema padepokan sesat yang dianggap tempat pengajian yang menipu jamaahnya dengan tujuan keuntungan materi bagi pemiliknya.

Alasan utama padepokan tersebut dikatakan sesat adalah karena isu penggandaan uang yang dianggap tidak rasional. Bahkan media tak segan-segan menuduh ada pemalsuan uang yang dilakukan dimas kanjeng, sebagai alasan rasional dari penggandaan uang. Beberapa asumsi alat sulappun ditampilkan sebagai bukti empirik pertunjukan sulap dari sang kanjeng. Namun yang menarik, penggandaan uang yang tidak rasional ini sebenarnya sudah lumrah terjadi dalam praktek masyarakat modern, dan bahkan dianggap rasional bahkan keren karena ia memiliki nama yang keren dan modern yaitu perbankan khususnya perbankan berbasis bunga.

Minggu, 23 Agustus 2015

DAMPAK MAKRO EKONOMI TERHADAP KINERJA BANK SYARIAH INDONESIA



oleh: Hendri Wijaya, M. Maulana  Hamzah dan Nurul Shiyam Aprila
 
Pendahuluan
Berbicara mengenai kenaikan harga, ada yang menarik jika kita melihat sejarah pada masa kepemimpinan khalifah kedua, Umar bin Khattab. Ketika Allah menguji kaum muslimin dengan kekeringan, hujan tidak turun selama dua tahun akibatnya gandum menjadi langka dan akibatnya naiklah harga gandum dan menyulut naiknya harga komoditas lainnya di Madinah. Ketika itu, Umar bin Khattab mengatasi persoalan ini dengan cara mengimpor gandum secara besar-besaran dari Mesir. Kejadian berikutnya adalah ketika para kafilah dagang dari Madinah mendapatkan keuntungan besar sepulang perjalanan bisnis dari negeri Syam. Karena masuknya uang secara tiba-tiba ke kota Madinah, maka terjadilah kenaikan supply uang secara mendadak dan memicu terjadinya impulse buying. Hal ini mengakibatkan peningkatan demand yang sangat tinggi untuk makanan pokok (gandum dan kurma).
Inflasi yang didorong oleh masuknya uang secara mendadak dalam jumlah besar ini mengganggu stabilitas ekonomi Madinah pada saat itu, maka Umar bin Khattab mengambil kebijakan melakukan suspend (penundaan) untuk transaksi makanan pokok tersebut (gandum dan kurma) dan inflasi di Madinah saat itu dapat dikendalikan. Dari kisah ini apabila kita kaitkan dengan salah satu pilar ekonomi islam (sektor riil) membuktikan bahwa keseimbangan antara sektor riil dan sektor moneter adalah salah satu syarat untuk mencapai stabilitas ekonomi. Krisis atau inflasi yang kala itu terjadi pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab adalah krisis yang disebabkan oleh faktor alamiah, berbeda dengan krisis yang terjadi saat ini dimana krisis saat ini terjadi karena sistem. Sistem ekonomi saat ini mengandung unsur riba dan spekulatif dimana sektor moneter berjalan sendiri jauh meninggalkan sektor riil sehingga sektor moneter rentan akan krisis karena tidak ditopang oleh penguatan sektor riil.

Selasa, 07 Juli 2015

Hybrid Contract (Multiple Akad), Kenapa dibolehkan?



Oleh: Kang Maul
 
Definisi: Hybrid contract adalah suatu kontrak yang menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. Al-“Imrani dalam buku Al-Ukud al-Maliyah al-Murakkabah mendefinisikannya “Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih –seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah.– sehingga semua akibat hukum akad-akad tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad.”

1. Kenapa Akad Hybrid dibolehkan?

Alasan pertama adalah karena DSN MUI selaku otoritas ulama di Indonesia membolehkan. Ada 3 hadits yang dengan jelas melarang transaksi seperti ini (ada dibawah), namun menurut Agustianto salah satu anggota DSN MUI di blognya menuliskan bahwa larangan itu hanya berlaku kepada dua kasus, karena maksud hadits kedua dan ketiga sama, walaupun redaksinya berbeda. Ulama yang membolehkan beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak diharamkan dan dibatalkan selama tidak ada dalil hukum yang mengharamkan atau membatalkannya. (Al-‘Imrâni, Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah). 

Senin, 29 Juni 2015

Pasar Modal Syariah dan Perkembangannya di Indonesia




Catatan Kuliah 27 Juni 2015
Bersama Dosen: Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSc

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
1. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selalu ada.
4. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5. Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.
Sumber:
Bisnis Indonesia Online

Ada 3 Jenis bunga:
1.       Suku bunga tabungan
2.       Suku bunga kredit
3.       Suku bunga BI (BI Rate).
Secara teori BI rate harusnya paling rendah, tai dalam prkteknya selalu berada ditengah, diatas bunga tabungan dan dibawah bunga kredit.

Rabu, 17 Juni 2015

Tentang Islam, Uang dan Prakteknya Di Zaman Modern

Pertemuan Ke 2

Perbedaan Instrumen Keuangan Syariah dan Konvensional


Instrumen Keuangan
Syariah
Konvensional
Hedging (Forward or SWAP)c
·         Wajib Sektor Riil
·         Berbasis Jual beli, Investasi atau Jasa
·         Biasanya Sektor Uang, tidak wajib sector rill
·         Tidak Wajib: biasanya degan surat berharga, Uang, tanpa warkat
Pasar Uang Syariah
Balance sama sektor Riil
No Fiat Money creatio
Ecoonomic activities oriented






Dalam Islam, Uang ada untuk memfalisitasi sektor rill. Tanpa sector riil tak ada uang. Pasar uang itu sebenarnya menyalahi hakikat manusia, karena jual beli hakikatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.   Sedangkan pasar uang, hanya jualan gelembung uang.

Perbedaan Mazhab:

  1.  Sharia Based: harus ada Rujukan Sumber hukum Islam (Quran dan Hadits), seperti mudharobah, musyarakah, ijarah, dan murabahah.
  2. Sharia Compliance: Fatwa Ulama Kontemporer. Ijtihad ulama kontemporer. Seperti: LC, kartu kredit, Blanket guarantee, saham, NCD, MTN. obligasi, hedging, future.
  3.  Maqasid Based: Lebih kepada dampak ekonomi. Orientasi manfaat mengacu pada 5 maqosid

Prinsip ekonomi itu harusnya semuanya bekerja. Keuntungan dari kapitalisasi pasar dan percetakan uang itu sudah menyalahi perinsip ekonomi.

Kurva IS_LM untuk melihat hubungan antara uang dan barang dalam  konteks jumlah uang, total produksi dan penyebab inflasi. Ekonomi islam harus berbasis sector riil. Inflasi hakikatnya adalah expansion of money supply.

Kenapa zakat untuk 8 asnaf. Karena mereka pasti menyalurkan uang tersebut ke sector riil. Karena mereka pihak yang mendesak dalam hal kebutuhan akan sector riil. Semua instrument charity dalam islam harus disalurkan dalam sector riill.

Dalam kurva IS-LM pengelolalan uang dan barang yang seimbang dalam ekonomi islam akan menurunkan harga barang. Artinya infladi turun dan peluang kerja akan terbuka lebar, karna pekerjaan itu adalah sector riil.
----------------------
Demand Inovasi dari instrument syariah seperti hedging syariah dan swap kebanyakn dari Malaysia. CIMB dan Maybank. Termasuk Muamalat. 

Pembiayaan murabaha yang bukan flat tapi anuitas. Yaitu besar diawal tapi kecil diakhir. Menurut akuntan ini disebut bunga berbunga. Yang benar tetaplah proporsional. Yaitu flat dan sama tiap bulannya. Kalo anuitas ada pemindahan resiko ke nasabah diawal cicilan. Karena masa depan resikonya lebih tinggi.

 Future economy is uncertain and can’t be certain

Asal bahasa salary (upah) adalah salt (garam) yang diakui sebagai upah dalam romawi kuno. Gadai emas dan cicilan emas itu haram karena barang ribawi. Barang ribawi itu 2 yaitu moneter (emas dan perak) dan barang kebutuhan sehari-hari (beras, rumah , gram dll)

Murabahah emas diindonesia boleh karena emas dianggap bukan mata uang Indonesia. Tapi barang berharga. Jual beli emas dengan kelebihan itu tetap riba. Emas dengan emas. Buktinya emas barnag ribawi karena dimanapun kita memabwa emas ia pasti laku. Slah satu ciri uang adalah diterima banyak pihak. Ia bisa halal bila tak ada niat mencari keuntungan. Walauupun nanti saat dijual mendaapatkan keuntngan yng tidak diniatkan.

----------------
Salah Satu Bukti Uang adalah barang komoditas, karena kalo rusak ga laku.
 


Imam Ghozaly: Uang ibarat cermin. Tak ada nilai bila tak ada barang.