Senin, 05 September 2016

Ekonomi Zakat: Kenapa Cuma 8 Asnaf?


۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (At-Taubah : 60)

Ayat diatas adalah ayat zakat yang cukup banyak dikenal dikalangan kaum muslimin, ayat ini adalah acuan kemana zakat yang dikumpulkan itu diperuntukkan. Namu hal yang mearik disini adalah dalam firman ini, Allah SWT tidak secara eksplisit menyebutkan zakat. Tapi Shodaqoot, yang secara bahasa kita memahaminya dengan arti sedekah. Secara bahasa sedekah berasal dari kata shidq, shod, da dan qof yang berarti jujur. Artinya semua bentuk pemberian, atau aktifitas berbagi yang dilandasi kejujuran dalam hati untuk mendapatkan ridho Allah dikategorikan sebagai sedekah. 

Namun dalam ayat ini karena calon penerimanya sangat spesifik maka diartikan sebagai zakat, karena hukum zakat adalah wajib. Maka peruntukkan zakat juga wajib di spesifikkan kepada 8 asnaf. Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqoob, gharim, fi sabiilillah, dan ibnu sabiil. Berbeda dengan sedekah yang sunnah, maka sedekah sunnah hukumnya disedekahkan kepada 8 asnaf ini, lebih afdhol ketimbang yang lain. Tentunya setelah keluarga terdekat.

Namun yang menarik adalah kenapa hanya 8 asnaf ini?

Jawaban simpelnya adalah Karena mereka adalah profesi dengan kebutuhan likuiditas yang tinggi, artinya zakat yang disalurkan kepada mereka benar-benar akan menggerakkan roda ekonomi.

Kalo diruntut Penerima Zakat adalah:
1.       Fiqora’ (M; Fakir) yaitu orang yang berpenghasilan tidak tetap lagi kecil (tidak mencukupi) penghasilannya.
2.       Masaakin (Miskin) yaitu orang yang memiliki penghasilan tetap, tetapi penghasilanya tidak mencukupi kebutuhan  hidupnya.
3.       Para Amil orang orang atau panitia /badan yang mengurusi penerimaan dan penyaluran zakat/sedekah, terutama yang diangkat oleh pemerintah.
4.       Para Muallaf yaitu orang – orang yang diharapkan hatinya condong (melirik) kepada Islam ayau berketetapan dalam agama Islam yang dianutnya.
5.       Riqoob yaitu pemerdekaan budak bagi mereka yang ingin merdeka.
6.       Ghaarimiin yaitu orang yang berhutang (debitur) yang tidak mampu membayar hutangnya.
7.       Fi Sabilillah yaitu oarng yang sedang berjuang di jalan/ sarana yang mengantarkan penggunanya menuju ridha Allah dan pahala dari-Nya. Seperti saat berperang dijalan Allah, atau sedang belajar meamhami kandungan ilmu Allah.
8.       Ibnu Sabiil: musafir yang kekurangan/kehabisan bekal diperjalanan yang relatif cukup jauh, yang mengalami kesulitan meskipun dikampung halamannya ia tergolong orang yang berada. -----------


Referensi:

Dari ‘Uqail, ia berkata, “Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku bahwa Umar bin Abdul Aziz telah memerintahkan kepadanya supaya menulis ketentuan pembagian zakat sesuai dengan peraturan sunnah. Isi surat itu adalah, ‘Ini adalah ketentuan pembagian zakat dan penyaluranya, Insya Allah. Ada delapan penyaluran, di mana mereka masing-masing mendapatkan bagian. Pertama, satu bagian untuk fakir. Kedua, satu bagian untuk miskin. Ketiga, satu bagian untuk petugas zakat (Amil). Keempat, satu bagian orang ingin dijinakkan hatinya (Mu’allaf). Kelima, satu bagian untuk budak. Keenam, satu bagian untuk orang yang terhutang. Ketujuh, satu bagian untuk fisabilillah. Kedelapan, satu bagian untuk Ibnu Sabil.’

Umar bin Abdul Aziz berkata, ‘Bagian Fakir: setengahnya diberikan kepada mereka yang berperang di jalan Allah untuk perang pertama yang dijalaninya, yaitu ketika diberikan bantuan kepada mereka. Dan, ini merupakan pemberian pertama yang mesti diamil oleh mereka. Kemudian mereka mendapat ketentuan bagian zakat. Bagaikan terbesar mereka adalah terletak di dalam harta fai’. Setengahnya lagi diberikan kepada fakir yang tidak ikut serta dalam penyerangan. Yaitu, seperti orang yang menderita sakit lumpuh dan orang yang tidak bisa ikut perang berdasarkan kepada alasan syar’i, maka boleh menerima zakat. Insya Allah.

Bagian miskin: setengahnya diberika kepada orang miskin yang menderita penyakit yang tidak bisa lagi berusaha dan bergerak dipermukaan bumi. Setengahnya lagi diberikan kepada orang miskin yang meminta-minta dan meminta makanan. Juga diserahkan kepada orang yang ditahan di dalam penjara yang tidak ada keluarga untuk membantunya. Insya Allah.

Bagian petugas zakat Amil: ini mesti dilihat kepada usahanya dan prstasinya dalam memungut zakat secara amanah dan iffah. Kemudian diberikan bagian zakat sesuai dengan tugas yang telah dijalankannya, dan sesuai dengan usahanya di dalam pengumpulan zakat. Lalu para anggotanya sama-sama memungut zakat, maka mereka juga diberi bagian zakat sesuai dengan usaha dan hasil pengumpulan zakat mereka. Barangkali yang demikian mesti mencapai jumlah standar, yaitu kurang lebih seperempat dari ketentuan bagian amil. Sisa dari bagian tersebut adalah tiga dari sepermpat, setelah para anggota amil mendapatkan bagianya. Kemudian sisanya diberika kepada psaukan cadangan[2] dan pasukan pertama yang menyasikan perang.[3] Insya Allah.

Bagian orang yang ingin dijinakkan hatinya (Mu’allaf): ini diberika kepada pasukan cadangan fakir miskin, yang mensyaratkan pemberian bayaran dan orang yang berperang tanap mensyaratkan memberikan bagian gaji, walaupun sebenarnya mereka adalah orang fakir. Bagian ini juga diberikan kepada orang-orang miskin yang hadir di dalam masjid, sedangkan mereka tidak ada gaji apa pun, orang yang tidak mempunyai bagian di dalam baitulmaal, dan orang yang tidak meminta-minta kepada orang lain. Insya Allah

Bagian Budak: ini terbagi kepada dua golongan. Setengah dibagika kepada mukatab yang mengaku masuk Islam. Mereka terbagi kepada beberapa tingkatan. Ahli fiqih Islam di antara mereka mendapat bagian yang lebih banyak. Sementara yang lainnya tetap mendapatkan bagian, tetapi kurang dari bagian ahli faqih diantara mereka. Dan, ini sesuai dengan peranan yang telah disumbangkan oleh masing-masing di antara mereka. Sedangkan, sisanya juga tetap diserahkan kepada mereka. Insya Allah. Setengahnya lagi adalah untuk biaya pembelian budak yang melaksanakan ibadah shalat, puasa, dan telah masuk agama Islam, baik lelaki maupun perempuan. Setelah itu, mereka mesti dimerdekakan. Insya Allah.

Bagian orang yang terhutang: ini terbagi kepada tiga golongan. Satu bagian di antara mereka diserahkan kepada orang yang tertimpa musibah di jalan Allah, sehingga hartanya, kekuatannya, dan budaknya habis. Sementara dia masih mempunyai utang yang belum bisa terbayar. Dan, dia tidak bisa memberikan nafkah kepada keluargannya melainkan dengan cara utang. Dua bagian diantara bagian orang uang terhutang diberikan kepada orang uang tertahan di dalam negeri dan ikut perang.  Sedangkan, ia adalah orang yang terutang dan dia telah tertimpa kefakiran. Dia juga telah mempunyai utang yang disebabkan oleh perbuatan masksiat di jalan Allah. Dia juga tidak tertuduh jahat didalam agamanya dan cara berutangnya. Insya Allah.

Bagian fisabilillah: seperempat dari bagian ini diberika kepada sebagian golongan ini. Seperempatnya lagi darinya diberikan kepada pasukan fakir cadangan yang mensyaratkan bagian zakat. Sebagiannya lagi diserahkan kepada penjaga perbatasan apabila mereka memerlukannya. Dan, dia pada saat itu adalah pejuang dijalan Allah. Insya Allah.

Bagian Ibnu Sabil: zakat ini dibagiankan pada setiap penghuni di pinggir jalan sesuai dengan kadar orang yang melintasinya dan oerng uang melewatinya. Ia juga diberikan kepada setiap seseorang yang sedang mengadakan perjalanan, yang tidak memiliki tempat tinggal dan keluarga untuk dijadikan sebagai tempat perlindungannya. Lalu dia boleh memakan bagian zakat itu, sehingga ia menemukan rumah yang dituju atau sehngga ia menemukan keperluannya, ia mesti diletakkan di tempat-tempat keramaian dan diamanahkan kepada orang yang terpercaya, dimana apabila ada setiap Ibnu Sabil yang lewat, maka mereka memberika perlindungan kepadanya, memberikan hidangan makanan, dan mengembala tungangannya, sehingga habis bekal yang dimilikinya. Insya Allah.

Abu Ubaid berkata, “Kemudian Umar bin Abdul Aziz menyebutka mengenai zakat biji-bijian, buah-buahan, unta, sapi, dan kambing dalam sebuah hadits yang sangat panjang.”

Abu Ubaid berkata, “Ini adalah keterangan mengenai penaluran zakat, apabila dibagikan secara merata dianatar seluruh ashnaf yang delapan. Ini adalah cara pembagian zakat bagi orang yang mampu melakukannya. Akan tetapi, saya berpendapat bahwa cara pembagian zakat seperti ini tidaklah diwajibkan melainkan kepada pemimpin yang mana zakat kaum Muslimin telah melimpah ruah di sisinya. Pemimpin mesti membagikan zakat harta tersebut kepada seluruh ashnaf, sebab ini merupakan hak yang mesti diterima mereka. Adapun orang yang tidak memilik banyak zakat harta selain dari kewajiaban zakat hartanya sendiri saja, apabila ia memberika zakatnya kepada sebagian ashnaf saja, maka yang demikian itu sudah dibolehkan dan sudah dianggap sah. Ini berdasarkan kepada pendapat ulama yang telah kami sebutkan di atas.”

Landasan hukum bahwa membagikan zakat hanya kepada sebagian ashnaf saja sudah dibolehkan adalah berdasarkan kepada hadits yang telah diriwayatkan dari Rasulullah, ketika beliau menerangkan mengenai zakat. Beliau bersabda, ”Zakat mesti diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian deiserahkan kepada orang-orang miskin diantara mereka.” Disini Rasulullah tidak menyebutkan banyak ashnaf, tetapi beliau hanya menyebutkan satu golongan saja, yaitu golongan fakir. Setelah itu, beliau memberikan zakat zakat kepada ashnaf kedua selain fakir, yaitu orang-orang yang dijinakkan hatinya saja (Mu’allaf)  yaitu al-Aqra’ bin Habis, ‘Unaiyah bin Hishn, ‘Alqamah bin ‘Ulatsah, dan Zaid bin al-Khaili. Rasulullah telah membagikan dianatara mereka emas yang telah dikirimkan Ali dari hasil pungutan zakat harta penduduk Yaman. Kemudian setelah Rasulullah menerima harta yang lainnya, maka beliau menyerahkan kepada ashnaf yang ketiga, yaitu orang-orang yang terutang.

Diantara hal demikian adalah sabda Rasulullah kepada Qubaishah ibnul Mukhariq mengenai utang tanggung jawab pembayaran diyat  yang telah menjadi beban kepadanya, “Bertempat tinggalah engaku disisni, sehingga datang kepada kami zakat harta. Setelah harta zakat itu datang, adakalanya kami hanya memberikan bantuan kepadamu utnuk meringankan beban utang tersebut, dan adakalanya juga kami akan memberikannya bayaran secara penuh terhadap utang yang sedang engkau sandang itu.”

Seluruh hadits ini telah kami terangkan pada pembahasan bab-bab yang sebelumnya.

Oleh sebab itu, saya lihat bahwa Rasulullah telah membeikan zakat harta kepada sebagian ashnaf saja, tanpa harus memberikannya kepada seluruh ashnaf secara merata.

Dengan demikian, seorang pemimpin diberikan kebebasan memilih antara membagikan zakat harta secara merata kepada seluruh ashnaf yang delapan atau hanya memberikannya kepada sebagian ashnaf saja, apabila yang demikian itu berdasarkan kepada ijtihad kemaslahatan, tidak ada unsur nepotisme dan jauh dari penyelewengan kebenaran. Demikan juga selain pemimpin., bahkan ia memiliki kebebasan memilih yang lebih luas. Insya Allah.

[1] Ditulis dari kitab al-Amwal karya Abu Ubad’ al Qasim hal 694-700 teks terjemahan Indo

1 komentar:

  1. According to Stanford Medical, It's indeed the SINGLE reason women in this country get to live 10 years more and weigh on average 42 lbs less than us.

    (And realistically, it has absolutely NOTHING to do with genetics or some secret-exercise and really, EVERYTHING about "how" they are eating.)

    P.S, I said "HOW", and not "WHAT"...

    CLICK on this link to discover if this brief questionnaire can help you discover your true weight loss potential

    BalasHapus