Oleh: Kang Maul
Definisi: Hybrid contract
adalah suatu kontrak yang menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. Al-“Imrani
dalam buku Al-Ukud
al-Maliyah al-Murakkabah mendefinisikannya “Kesepakatan dua pihak
untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih –seperti jual
beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sahraf (penukaran
mata uang), syirkah, mudharabah.– sehingga semua akibat hukum akad-akad tersebut,
serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan
yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad.”
1. Kenapa
Akad Hybrid dibolehkan?
Alasan
pertama adalah karena DSN MUI selaku otoritas ulama di Indonesia membolehkan. Ada
3 hadits yang dengan jelas melarang transaksi seperti ini (ada dibawah), namun
menurut Agustianto salah satu anggota DSN MUI di blognya menuliskan bahwa larangan
itu hanya berlaku kepada dua kasus, karena maksud hadits kedua dan ketiga sama,
walaupun redaksinya berbeda. Ulama yang membolehkan beralasan bahwa hukum asal
dari akad adalah boleh dan sah, tidak diharamkan dan dibatalkan selama tidak
ada dalil hukum yang mengharamkan atau membatalkannya. (Al-‘Imrâni, Al-’uqûd
al-Mâliyah al-Murakkabah).