Apa itu Mudharat ?
Dalam al-Qur’an kata-kata mudharat banyak disebutkan, kurang lebih ada sekitar 50 kata yang diulang-ulang seperti ضارٌّ – يضارّ ء – ضررٌ- ضُرٌّ- ضرّا ضَرَّ- يضرُّ- , yang memilki arti mebahayakan dan merugikan.
Adapun contoh kata mudharat dalam Alquran adalah pada Surat Yunus ayat 106:
Artinya: “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfa'at dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”
Kata ّ ضرّ bisa memunculkan مضار ضرورة yang keduanya memilki arti terpaksa atau dalam bahasa Indonesianya sering disebut darurat. Menurut sebagian kata مضار yang memilki arti dari asal kata ضر bahaya, atau dengan kata lain modern berarti mudharat.
Kaidah Fiqh “Adh-Dhararu Yuzalu”
Kaidah “Ad-Dhararu Yuzalu” memiliki arti bahwa kemudharatan/kesulitan harus dihilangkan. Jadi konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya maupun orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
Namun Dharar (Dharar) secara etimologi adalah berasal dari kalimat "adh Dharar" yang berarti sesuatu yang turun tanpa ada yang dapat menahannya. Sedangkan Dharar secara terminologi menurut para ulama ada beberapa pengertian diantaranya adalah:
Dharar ialah posisi seseorang pada suatu batas dimana kalau tidak mau melanggar sesuatu yang dilarang maka bisa mati atau nyaris mati.
Abu Bakar Al Jashas, mengatakan “Makna Dharar disini adalah ketakutan seseorang pada bahaya yang mengancam nyawanya atau sebagian anggota badannya karena ia tidak makan”.
Menurut Ad Dardiri, “Dharar ialah menjaga diri dari kematian atau dari kesusahan yang teramat sangat”.
Menurut sebagian ulama dari Madzhab Maliki, “Dharar ialah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau hanya sekedar dugaan”.
Menurut Asy Suyuti, “Dharar adalah posisi seseorang pada sebuah batas dimana kalau ia tidak mengkonsumsi sesuatu yang dilarang maka ia akan binasa atau nyaris binasa.
Berdasarkan pendapat para ulama di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Dharar adalah kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia.
download Makalah lengkapnya disini
https://www.academia.edu/9567537/Addororu_Yuzaal_Kemudharatan_Harus_di_Hilangkan_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar