Minggu, 30 November 2014

Tugas Makalah Kaidah Fiqih Manajemen & Bisnis المشقه تجلب التيسير

T
Oleh Desy Ery K dan Nurul Shiyam Aprila
Mahasiswa Pascasarja Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (MB-IPB), 
Magister Manajemen Syariah, Angkatan EK18

Pendahuluan
Pada dasarnya hukum hukum syariah bukanlah untuk mempersulit umat Islam, tapi justru didasarkan pada kenyamanan, keringanan dan untuk menghilangkan kesulitan dari masyarakat. Syariah telah memperhatikan keadaan khusus dimana suatu penderitaan/kesulitan harus diatasi dalam rangka menyediakan kemudahan bagi umat Islam yang dalam kesulitan.
Kaidah ini merupakan dasar penting dari sumber syari’ah. Mayoritas despensasi syar’i didasari oleh kaidah ini.
B. Pengertian Kaidah Al-Masyaqqah Tajlib At-Taisir
Al-Masyaqqah asal kata dari   شقة" شُقَّة شُقَق  menurut arti bahasa (etimologi) adalah al-ta’ab yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, dan kesukaran. Seperti terdapat dalam an Nahl.
QS. An-Nahl ayat 7:

Artinya : “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sampai ke tempat tersebut kecuali dengan kelelahan diri (kesukaran)”
Maksud dari masyaqqah yang bisa menyebabkan kemudahan disini adalah yang bisa menghilangkan tuntutan syar’i (takhlifat al-syar’iyah). Sedangkan masyaqqah yang tidak bisa menghilangkan tuntutan syar’i contohnya merasa berat ketika menerima had, sakitnya razam bagi pezina, hal seperti ini tidak berpengaruh dalam meringankan hukum syar’i.
Sedangkan al-taisir asal kata  /يسر" يَسَّرَ  secara bahasa berarti kemudahan atau kelenturan, seperti di dalam hadits nabi diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan:
إن الد ين يسر
“Agama itu mudah, tidak memberatkan” (yusrun lawan dari kata ‘usyrun)
Dari definisi secara bahasa tersebut sudah bisa dipahami bahwa kesulitan dan kesukaran bisa menjadi sebab kemudahan. 
Jadi makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran, maka syari’ah meringankannya sehingga mampu dilaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.


Macam-macam Masyaqqah
Al-Musyaqqah yang bersifat individual tidak menyebabkan keringanan. Contohnya bagi si A mungkin masyaqqah tetapi bagi si B tidak terasa masyaqqah. Akan tetapi ada standar umum yang sesungguhnya bukan masyaqqah dan karenanya tidak menyebabkan keringanan di dalam pelaksanaan ibadah, seperti terasa berat wudhu pada masa musim dingin, atau terasa berat puasa pada masa musim panas, atau juga terasa berat bagi terpidana dalam menjalankan hukuman. Masyaqqah semacam ini tidak menyebabkan keringanan di dalam ibadah dan dalam ketaatan kepada Allah SWT. Sebab, apabila dibolehkan keringanan dalam masyaqqah tersebut menyebabkan hilangnya kemaslahatan ibadah dan ketaatan dan menyebabkan lalainya manusia dalam melaksanakan ibadah.
Masyaqqah menimbulkan hukum rukhsah pada kondisi darurat dan kebutuhan (hajat). Dengan kaidah tersebut diharapkan dalam melaksanakan ibadah itu tidak ifrath (melampaui batas) dan tafrith (kurang dari batas). Oleh karena itu, para ulama membagi masyaqqah ini menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1. Al- Masyaqqah Al-‘Azhimmah (kesulitan yang sangat berat) atau bisa juga disebut sebagai “kemudaratan”, seperti kekhawatiran akan hilangnya jiwa dan/ atau rusaknya anggota badan.
2. Al- Masyaqqah Al-Mutawasithah (kesulitan yang pertengahan, tidak sangat berat juga tidak sangat ringan).
3. Al- Masyaqqah Al-Khafifah (kesulitan yang ringan). 
BAca Edisi Lengkapnya disini:
https://www.academia.edu/9567577/Al-Masyaqqoh_Tajlibut_taysir_Kesulitan_Melahirkan_Kemudahan_

2 komentar:

  1. Saya mahasiswi dari UTM. Saya mendapatkan tugas dari dosen saya dan saya sangat membutuhkan referensi yang tercantum dalam blog ini. Apakah saya boleh meminta kontak dari penulis karya tulis ilmiah ini? Yakni CP kak Desy atau kak Nurul? Mohon responnya.

    BalasHapus
  2. Saya mahasiswi dari UTM. Saya mendapatkan tugas dari dosen saya dan saya sangat membutuhkan referensi yang tercantum dalam blog ini. Apakah saya boleh meminta kontak dari penulis karya tulis ilmiah ini? Yakni CP kak Desy atau kak Nurul? Mohon responnya.

    BalasHapus