Minggu, 28 Desember 2014

REVIEW 40 REFERENSI: Manajemen Pengawasan dalam Islam


Oleh : M. Maulana Hamzah dan Yudi Yudiana

1. Hafidhuddin, Didin and Tanjung, Hendri, 2006. Shariah Principles on Management in Practice, Gema Insani, Jakarta.
Berdasarkan sudut pandang Islam, pegawasan dibuat untuk mengklarifikasi dan mengkoreksi apa yang belum tersusun, memperbaiki kesalahan dan menaruhnya ditempat yang tepat. Dalam syariah pengawasan itu terbagi 2 yaitu: pengawasan diri self control dalam bentuk taqwa. (takut kepada Allah) dan dari internal dalam bentuk sistem yang diterapkan secara terpadu.
Bentuk pengawasan yang baik tentu tak lepas dari landasan koreksi yang tepat dalam Islam, landasan itu ada 3 yaitu:
1. Tawa saubil haqqi (saling menasehati dalam kebenaran)
2. Tawa saubis shabri (saling menasehati dalam kesabaran)
3. Tawa saubil marhamah (saling menasehati dalam kasih sayang)
Pengawasan yang baik idealnya harus sudah dibangun dari perencanaan program. Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa pengawasan yang baik tak bisa terlepas dari konsep reward dan punishment. Sedangkan pengawasan langsung perbanakan terhadap nasabah pembiayaan dapat dilakukan selama tujuannya untuk meningkatkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dan untuk menghadapi berbagai kendala dalam penerapan pengawasan syariah diperlukanlah kejujuran dan karakter yang baik yang harus ada dalam maindset setiap unsur organisasi yang idealnya dapat dimulai dari teladan para manajer.


2. Prof. Madya Dr. Md Golam Mohiuddin. 2012. Controlling: An Islamic Perspective. Research Journal of Finance and Accounting  ISSN 2222-1697 (Paper) ISSN 2222-2847 (Online) Vol 3, No 9, 2012. Downloaded in www.iiste.org.
Menurut penulis paper ini, para praktisi manajemen bisa belajar konsep pengawasan dari berbagai petunjuk dalam kehidupan. Karena basis pengawasan sendiri sangat fleksibe, bisa dari internal atau external, pengawasan bisnis dan individu, sosial atau non sosial.
Makalah ini menjelasakan bagaimana pentingnya kesadaran pengawasan berdasarkan persepsi taqwa yang dikombinasikan dengan peran teknologi. Selain itu praktek bentuk pengawasan yang pertama juga dijelaskan melalui tinjauan historis pada masa keemasan Islam, terutama masa Nabi Muhammad SAW dan Umar Bin Khattab RA.

3. Muhammad al-Bashr Muhammada al-Armine. 2008.  Risk Management in Islamic Finance; An analysis of Derivatives Instruments in Commodity Markets. Published by Koninklijke Brill NV. Leiden. Netherland.
Buku ini menjelaskan bila funding dalam lembaga keuangan syariah bisa diawasi dan dikendalikan berdasarakan perencanaan kebutuhan cashflow yang tepat disertai pencarian sumber dana baru untuk pembiayaan tunai jangka pendek, maka risiko likuiditas aset bisa ditekan dengan diversifikasi aset dan melakukan pembatasan pada produk-produk yang likuiditasnya minim.
Dalam pengawasan, infastruktur manajemen risiko dalam LKS harus diidentifikasi, tidak terikat, terukur, dapat dikendalikan dan dapat memonitor atas semua risiko secara detail dari semua transaksi dan instrument pendukungnya. Hal inilah yang dapat menjamin sistem dan pengawasan akan berjalan efektif.
Dalam bukunya, Muhammad al-Bash juga menjelaskan bahwa hanya emas yang dapat dijadikan basis dalam transaksi forward. Untuk mengendalikan nilai mata uang. Hal ini karena asumsi harga emas yang lebih stabil dan cenderung meningkat. Sehingga akan menghasilkan indepedensi yang lebih kompetitif ketimbang dolar. 

4. Wael. B. Hallaq.2004. Authority Continuity and Change in Islamic Law. Cambridge
University Press. 
http://www.cambridge.org
Buku ini menjelaskan tentang keberlangsungan pemerintah dalam kaitannya dengan perubahan dalam hukum Islam. Hasil ijtihad pemerintah dalam hal ini disebut sebagai fatwa. Fatwa dibuat untuk mengkomodasi perubahan tempat dan jaman, agar tetap mengacu pada hukum Islam. Idealnya dalam pemerintahan Islam fatwa juga memilki kekuatan hukum positif.
Fungsi hakim agung dalam tata Negara pemerintahan bukan sebagai subjek hukum yang mengatur dan mengawasi hukum syariah termasuk didalamnya LKS. Karena asas dalam Islam adalah musyawarah, maka hakim agung hanya berfungsi sebagai the chief legitimizer and formalizer yang melegalkan fatwa (doktrin agama) dan perubahan yang ada dalam hukum. Namun ia juga memiiki kewenangan untuk memutuskan benang merah dari beragam pendapat para hakim.

5. Paper. Mohd nazri bin chik. 2013. Shariah governance framework- shariah compliance risk management. Presented on 4th Asia Islamic Banking Conference, June 2013.
Paper karya Mohd Nazri ini membahas dan menguraikan bahwa kepatuhan pada menajamen risiko berbasis syariah sebagai langkah maju bagi perkembangan manajemen syariah. Dalam hal ini ada dua bagian yang patut dibahas yakni system syariah dari pemerintah yang terdiri dari:
a.      Pemerintah sebagai Pengawas Syariah Utama
b.      Pengawasan dari Internal dan Audit dari External
c.       Kepatuhan pada DPS dan divisi keuangan syariah
d.      Dan penerapan menajamen risiko sebagai langkah pencegahan awal.
Tema kedua dalam paper ini adalah memahas tentang model praktis yang telah diterapkan oleh Malayasia melalui Bank Islam Malaysia Berhad. Secara ringkas penerapan manajemen risiko dalam pengawasan syariah di bagian ini disebut dengan Risk Owner yang terdiri dari Identification, Assessment & Measurement, Control & Monitoring dan Reporting.

6. Donald J. Porter. 2002. Managing Politics and Islam in Indonesia.RoutledgeCurzon, an imprint of Taylor & Francis11 New Fetter Lane, London EC4P 4EE. ISBN 0-203-64276-7 Master e-boo. ISBN 0-203-67848-6 (Adobe eReader Format) ISBN 0-7007-1736-6 (Print Edition).
Dalam buku ini Donald J Porter menjelaskan hasil risetnya tentang bagaimana kekuasaan pemerintah dijaman orde baru menggunakan metode konglomerasi (corporatist) dalam menjaga dan mengawasi suhu dalam dinamika politik Islam agar tetap stabil. Kebijakan politik ini menjamin keutuhan Suharto di jaman orde baru hampir Selama 32 tahun (1966-1998). Dalam dua decade pertama pemerintahannya, Suharto berusaha memegang penuh kendali atas organisasi-organisasi politik Islam, hingga memasukkannnya kedalam ideology mereka untuk mendukung pemerintahanya.   Secara ringkas buku ini membahas:
1.      Memaparkan peran pengawasan dan pengendalian kelompok-kelompok sosial yang berpengaruh di Indonesia.
2.      Menyajikan bentuk komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan kelompok-kelompok sosial masyarakat.
3.      Mengamankan dukungan bagi rezim.
Salah satu bentuk usahanya adalah mendirikan OPSUS (Operasi Khusus) sebagai basis untuk mengakomodasi strategi dalam pemilu dan memudahkan intervensi golkar dalam pemilu. Dalam buku ini juga dibahas tentang peran badan pengawasan pemilu (bapilu) sebagai tunggangan utama untuk menguasai jalannya pemilu sejak tahun 1971. Selain itu rezim orde baru juga menggunakan peran intelejen untuk megantisaspi berbagai gejolak akar rumput.
Buku ini secara ringkas menjelaskan tonggak awal praktek KKN dalam pemerintahan Indonesia dan bagaimana virus itu masuk menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat terurama kelompok muslim. Alasan ekonomi berkedok KKN ini seakan menjadi variable yang tak dapat dipisahkan dari manajemen kontrol di Indonesia. Hal ini juga membuktikan praktek pengawasan dan pengendalian yang tidak tepat dan jauh dari nilai-nilai Islam yang akan berdampak buruk di masa yang akan datang.

7. Pervez Said, Mahmood Shafqat, Zahid ur Rehman. 2003. Draft Instructions & Guidelines For Shariah Compliance in Islamic Banking Institutions.Published by State Bank of Pakistan Islamic Banking Department. Downloaded in www.sbp.org.pk
Bahasan tentang pengawasan syariah dalam paper ini fokus pada esensi model pembiayaan Islam yang harus diterapkan pada semua IBIs (Lembaga Keuangan Syariah di Pakistan) baik dari produk funding hingga financing, termasuk medel-model inovasi didalamnya. Esensi model syariah ini harus juga masuk dalam prosedur pengawasan sebagai bentuk standarisasi dan kepatuhan pada syariah.
Yang menarik dalam draft ini adalah keharusahan bagi IBIs untuk memperkenalkan kepada nasabah tentang mekanisme “kepatuhan syariah kepada nasabah” sebagai bagian dari struktur pengawasan syariah.

8. IRTI Paper. Abdul Ghafar Ismail. 2014. Effective Risk Based Supervision through Sharia Supervisory Board. Islamic Research and Training Institute P.O. Box 9201, Jeddah 21413, Kingdom of Saudi Arabia.
Makalah ini menjelaskan tentang kerangka berpikir tentang isu pengawasan yang terkait dengan dampaknya pada operasional dan pengembangan institusi bank Islam. Idenya adalah dengen menerapkan pengawasan yang spesifik, bukan pengawasan secara umum.  Pendekatan dalam makalah ini menggunakan risiko berbasis model pengawasan untuk melihat kebutuhan yang sebenarnya dari bank Islam dan fokus pada isu tersebut. Hasilnya menunjukkan isu-isu pengawasan masih berkutat pada: pemahaman apa itu pengawasan dan bedanya dengan aturan, apa tujuan dari pengawasan, dan pilosopi yang mendasarinya.
Meskipun demikian, hasil riset juga menunjukkan pendekatan diawal dan pengawasan mampu menghasilkan bank Islam yang lebih stabil.

9. Dr. Zakir Abdul Karim Naik. Answer to Non Muslim common Questions About Islam.Islamic Research Foundation. www.Irf.net.
Buku ini menjelaskan tentang jawaban Islam terhadap pertanyaan-pertanayaan yang sering muncul dari mereka yang belum memahami Islam terutama dari barat. Buku ini menjelaskan peran media barat yang begitu besar dalam mengontrol dan mengawasi pemikiran yang berkembang didunia, terutama dalam pemikiran masyarakat dunia tentang Islam.
Buku ini juga menjelaskan tentang pentingya kesadaran akan merasa diawasi oleh Allah dalam menumbuhkan taqwa dan pengendalian diri yang istiqomah terutama terhadap bahaya maksiat dan makanan haram seperti babi dan minuman keras. Dalam buku ini juga menjelaskan larangan minuman keras dengan dalil menghilangkan kontrol manusia terhadap diri sendiri secara senagaja. Sehingga rentan menjadi sumber maksiat lainnya.

10. Ira Wati Rochaeli, SH. 2011. Fungsi dan Peranan Dewan Pengawas Syariah di Unit Usaha Syariah PT. Bank “X” dikaitkan dengan Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Tesis FH Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia 2011.
Tesis ini berusaha menganalisa secara deskriptif menggunakan analisa pendekatan hukum normatif. Hasil analisa studi ini, dan dari bentuk implementasi good corporate governance didapatkan bahwa pengawasan yang baik dari DPS memliki dampak yang positif  bagi industri perbankan syariah di Indonesia.
Penelitian ini difokuskan pada unit usaha syariah X. yang hasilnya peranan DPS dirasa sudah cukup baik dengan hasil metode self assesment, namun tetap perlu di optimalkan lebih baik lagi. Kritiknya terhadapa DPS adalah komitmen yang kuat untuk meningkatkan ilmu dan keterampilan semua yang terlibat di Industri syariah. Yang kedua adalah waktu pengawasan yang detil dan berkelanjutan.

11. Ari Kristin Prasetyoningrum. 2009. Analisis Pengaruh Independensi dan Profesionalisme Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Jawa Tengah. Jurnal Aset, Maret 2010, hal. 27-36 Vol. 12 No. 1ISSN 1693-928X
Riset ini adalah riset kuantitaif pada suatu BPRS di Jawa tengah tentang peran DPS. Dimana pengukuran variable menggunakan Likert Scale. Kesimpulan dari hasil analisis data dalam penelitian ini adalah faktor ekonomi dan faktor religiusitas secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap independensi DPS pada BPR Syariah di Jawa Tengah. Hasil uji statistic hipotesis ke dua menunjukkan bahwa independensi DPS mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap profesionalisme DPS dengan arah hubungan negatif.
Hasil uji statistik hipotesis tiga menunjukkan bahwa profesionalisme DPStidak signifikan dalam mempengaruhi KinerjaBPRS. Berdasarkan hasil tersebut makahipotesis ketiga ditolak. Hasil uji statistic hipotesis empat menunjukan bahwa independensi DPS dan profesionalisme DPS tidak signifikan mempengaruhi kinerja BPRS. Hasil ini tidak sesuai dengan hipotesis yang telah dikemukakan (H4). Berdasarkan hasil tersebut maka hipotesis keempat ditolak.

12. Salako Taofiki Ajani. 2013. Islamic Perspectives on Birth Control. American International Journal of Contemporary Research Vol. 3 No. 1; January 201. Department of Religious Studies College of Humanities Tai Solarin University of Education, Ijagun, Ijebu-ode Ogun State, Nigeria
Pengendalian kelahiran telah menjadi pemahaman baru bagi masyarakat muslim yang merupakan salah satu bentuk inovasi yang dikembangkan untuk memuaskan pemahaman barat. Beberapa muslim bahkan menjadikannya sebagai acuan dalam perencanaan keluarga dalam konteks modern. Sebagian yang lain menganggapnya sebagai pamahaman yang bertentangan dengan Islam. Maka makalah ini berusah membahas isu persepsi Islam tentang birth control dengan menggunakan dokumen x-raying dan opini para ilmuwan. Makalah ini juga menyelidiki bahwa konsep pengendalian kelahiran tidak pernah ada dalam sejarah Islam. Lebih jauh lagi masyarakat muslim modern juga tidak dianjurkan untuk mengadopsi pemahaman ini dalam masyarakat muslim.  Makalah ini menyimpulkan bahwa dalam mengurangi arus pemikiran ini bisa dilakukan dengan pendekatan aktif dari satu sumber utama lalu ke level dibawahnya.

13. Maqbouleh M. Hammoudeh. 2014. Islamic Values and Management Practices. Quality and Transformation in the Arab World.  http://www.gowerpublishing.com/isbn/ 9781409407522
Makalah ini menjelaskan bagaimana hubungan antara nilai-nilai Islam dengan praktek manajemen. Nilai yang paling fundamental adalah shura (musyawarah) yang dalam paper ini dilakukan dengan dua pendekatan yaitu Sistem Hisba (Quality control) dan system Dawaweem (Managemen Information Control System). Sistem Hisba diterapkan melalui peran Muhtasib (Inspector). Sedangkan system dawaweem berhubungan erat dengan proses dokumentasi sebagai elemen utama dalam manajemen komunikasi yang diterapkan di negara Islam.
Dalam makalah ini juga penulis menjelaskan tentang bagaimana kolonialisme telah menciptakan sistem patriarki dalam budaya Islam dana dunia arab, atas nama kebebasan, pemikiran itu berkembang dalam bentuk kebebasan berpikir dan berekspresi. Yang terus menarik beragam kerusakan dalam masyarakat.
Maka dari itu disinilah letak pentiknya pengendalian diri sebagai salah satu unsur fundamental yang utama dalam quality control dan menajemen dalam Islam. Termasuk konsep keteladanan baik dari dari internal maupun external pada level diri sendiri, keluarga, organisasi, manajemen dan seterusnya hingga ke level negara.

14. Asifa Quraishi-Landes. 2013. Sharia and Diversity: Why Some Americans are Missing the Point. Institute for Sosial Policy and Understanding.
Sistem Hukum Islam modern secara formal tak memisahkan antara fiqh dan politik atau kenegaraan. Namun fakta yang berkembang kini, hukum formal yang diakui pada kebanyakan negara muslim adalah yang dibuat oleh pemerintahannya. Itulah fenomena perundang-undangan syariah, yang kini muncul bukan berdasarkan kebutuhan syariah, tetapi lebih dikarenakan rumitnya dinamika politik di negara-negara Islam.
Konsep ini dinilai lebih baik ketimbang konsep sentralisasi, pemerintahan terpusat dengan slogan satu hukum untuk semua dalam sistem pemerintahan, politik Islam dan pergerakan negara islam secara eksplisit mengasumsikan bahwa sistem ini diciptakan dan terus di buat untuk lebih islami.
Permasalahan lain dinegara Islam adalah bila sebagaian dari mereka sudah sangat yakin dengan pendapatnya mereka akan menggunakannnya sebagai alat untuk mengatur dan  mengendalikan orang lain, hal inilah yang membuat lahirnya kaum extremist yang sangat keras dalam pemikiran Islam. Fakta yang berkembang diatas memunculkan perbedaan yang tidak lagi menjadi rahmat dalam dunia Islam sehingga prkatek pengawasan dan pengendalian syariah jadi bersifat subjektif sesuai dengan kepentingan kelompok atau politik tertentu. Hal inilah yang harus dihindari dalam praktek pengawasan bisnis syariah, agara tujuan perusahaan dapat tercapai.

15. Humayon A. Dar and John R. Presley.2000.Lack Of Profit Loss Sharing In Islamic Banking: Management And Control Imbalances,international journal ofIslamic Financial ServicesISSN 0972-138X Vol.2, No.2, July- Sept. 2000
Paper ini menjelaskan bahwa ketidakseimbangan antara menajemen dan hak pengawasan berhubungan dengan sebab utama sulitnya penerapan konsep profit and loss sharing (PLS) dalam praktek keuangan Islam.  Dengan adanya dikotomi ini, masalah semakin berkembang yang mengaburkan model PLS dalam panegembangan produk pembiayaan. Bagaimanapu, tidak ada alas an teoritis untuk percaya bahawa konsep PLS tidak efisien. Dalam beberapa keadaan, konsep ini justru menawarkan fungsi ekonomi yang penting.
Sistem pengawasan dalam konteks PLS dibagi menjadi dua internal dan external. Para pensiunan atau senior perusahaan dapat dimasukkan dalam salah satu konstiitusi DPS yang mengawasi secara internal. Sedangkan external pengawasan dapat dilakukan melalui pasar-pasar yang secara alami mengawasi perusahaan, persaingan produk, hambatan yuridis, bebrapa kebijakan strategis yang fleksibel.
Management control, kadang direferensikan sebagai pengawasan internal, bentuknya dibagi menjadi 2 yaitu financial dan pengendalian stratagis. Rekam jejak lalu dapat mengarahkan pada prosedur anggaran tahunan, performa prosedur sebelumnya, dan isentif kompensasi bagi para manager yang berhuubungan dengan keuntungan pembiayaan, karakter kompenen terakhir tadi biasanya beradasarkan evaluasi subjekif yang didasarkan pada hubungan anatara perusahaan, tingkat bisnis dan tingkat pemahaman pada operasional unit bisnis. Financial control adalah bersifat objektif, quantitatif dan jangka pendek, sedangkan strategic control bersifat kualitatif, subjektif dan jangka panjang.
Makalah ini juga menguraikan isu-isu utama dalam praktek manajemen dan pengawasan di bank Islam. Mengidentifikasikan perbedaannya dengan praktek pada bank konvensional. Lalu membuat beberapa saran seperti modal ventura bisa dikembangkan dalam aturan Islam tanpa merusak sistem syariah.

16. Ir. H. Muhamad Nadratuzjaman Hosen, MS, MEc, Ph.D. Hilda Saraswati, SP. R. Yoga Perlambang, SP. 2008. Lembaga Bisnis Syariah. PKES Publishing. Jakarta.
Buku yang diterbitkan oleh PKES (pusat Kajian Ekonomi Syariah) ini juga membahas tentang pengawasan syariah, terutama di bab enam halaman 45. Disana dipaparkan struktur pengawasan syariah mulai dari DSN dalam lembaga yang mengeluarkan fatwa “Islam” tidaknya suatu lembaga keuangan syariah. Lalu sebagai kepanjangan tangannya di keluarkanlah SK tentang DPS (Dewan Pengawas Syariah) dimana fungsinya yaitu melakukan pengawasan secara pariodik dan berkewajiban mengajukan usul untuk perkembangan LKS binaannya. Disini dijelaskan bagaimana fungsi, tugas, wewenang dan mekanisme kerja kedua badan pengawas syariah tersebut.

17. Daya Laras Dika. 2010. Supervisi Lintas Kebijakan Berbasis Syariah Sebagai Upaya Pengelolaan SBSN Secara Efektif Dan Efisien (Studi Praktis Mitigasi Risiko Fiskal oleh Bank Indonesia).
Makalah ini mengangkat masalah defisit anggaran yang merupakan kebijakan yang sesuai untuk memberikan stimulus pada perekonomian Indonesia yang juga ikut terkena imbas krisis global. Instrumen yang dibahas adalah utang, terutama yang populer adalah utang melalui penerbitan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran aktual peran BI (Bank Indonesia) dalam mengelola risiko keuangan dengan fokus intensif pada risiko nilai tukar dan risiko refinancing yang timbul akibat diterbitkannya SBSN.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan metode pengumpulan data, studi pustaka, dokumentasi, dan wawancara. Kemudian, data dianalisis dengan metode deskriptif dengan pendekatan analitis dan komparatif.
Kesimpulannya. Pertama, peran BI jika dilihat dari segi keorganisasian memang masih belum optimal baik koordinasi, manajemen konflik, dan lain sebagainya. Namun, perlu disadari bahwa ini buah dari tindakan ekonomi yang dilakukan Indonesia yang kurang berani mengambil tindakan revolusioner seperti halnya negara-negara lain. Disinilah pentingnya kinerja koordinasi suatu organisasi. Kedua, ketidakefektifan pembiayaan utang merupakan indikasi bahwa implementasi kebijakan dan koordinasi BI kurang optimal. Ketiga, koordinasi antara BI dan pemerintah yang baik akan ditunjukkan dengan akurasi target-target yang akan memberikan pengaruh positif. Diakhir pembahasan peneliti menggagas adanya rekomendasi kebijakan yaitu ”Supervisi Lintas Kebijakan Berbasis Syariah” dengan berfokus pada kinerja BI dalam mengelola risiko fiskal akibat penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

18. Hamed Armesh, Dr. Habibollah Salarzehi , Dr.Baqer Kord. 2010. Management Control System. Interdisciplinary journal of contemporary research in business.  October 2010VOL 2, NO 6. ijcrb.webs.com.
Sistem Manajemen Pengawasan atau lebih dikenal dengan sebutan Managemen Control System (MCS) adalah system yang mengumpulkan dan memanfaatkan informasi untuk mengevaluasi performa dari beragam unsur organisasi seperti SDM, fisik perusahaan, keuangan, dan juga seluarah elemen organisasi untuk menentukan kebijakan strategis. Intinya, MCS mempengaruhi lingkungan organisasi untuk menerapkan kebijakan strategis perusahaan. MCS dan manajemen akuntansi idealnya secara konsisten terlibat dalam merancang dan memanfaatkan informasi dan performa system manajemen dalam pengawasan organisasi.  Perubahan dan evolusi adalah hal yang tak dapat dihindari dalam dunia yang terus bergerak cepat ke dalam pnegetahuan ekonomi yang kian terintegrasi yang makin meningkatkan performa dan persaingan bisnis di abad ke 21.
Kesimpulannya, dalam paper ini MCS dapat di katakan sebagai teknik integrative untuk mengumpulkan dan menggunakan informasi untuk memotivasi lingkungan kerja karyawan dan mengevaluasi performa. Makalah ini juga mengkaji bebrapa isu seputar MCS. Terutama pada biaya transaksi ekonomi dan tata cara penganggaran dalam MCS. Selain itu analisa komparatif terhadap performa bisnis juga dimasukkan dalam model pengawasan.

19. Ahmadasri Alaudin, Ralph W. Adler, Paul Theivananthampillai. Management Control Systems, Fairness, and Trust: Evidence from Malaysian Islamic Bank. Diakses dari http://docs.business.auckland.ac.nz/Doc/Management-control-systems-fairness-and-trust-Evidence-from-Malaysian-Islamic-Bank.pdf 2014
Tujuan dari makalah ini adalah mengkaji dan menjelaskan mekanisme manajemen pengawasan dalam bank Islam yang sesuai dengan keadilann korporasi dan konsep teori dasar dari studi ini dibangaun dari ide simon’s tentang rancangan pengawasan, kredibilitas, dan keadilan dari teori keadilan berorganisasi. Data kualitatif dikumpalkan dalam bentuk wawancara dan review terhadap dokumen-dokumen perusahaan. Hasilnya mengindikasikan, ketika struktur pengawasan formal dalam bentuk pengawasan anggaran dan DPS berperan dalam memberi reward pada instusi yang menerapakan model syariah yang signifikan, mekanise pengawasan dan praktik lainnya berada pada penerapan strategi perbankan pada level operasional.
Secara spesifik, maklah ini terdiri dari. Menjaskkan mekanisme MCS dari level akar rumput pada bank Islam. Menguraikan bagaimana gagasan keadilan dalam hubungan dengan konsumen di ciptakan dengan prosedur yang rutin. Yang menunjukkan bukti-bukti empiris tentang bagaimana keyakinan dan sistem yang terbatas dapat berjalan bersama.

20. Sri Dewi Anggadin, Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Dan Bank Indonesia Terhadap Bank Syariah. Majalah Ilmiah UNIKOM Vol.12 No. 1. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Komputer Indonesia.
Mekanisme pengawasan DPS yakni, dewan pengawas syariah mengadakan analisis operasional Bank Syariah dan mengadakan penilaian kegiatan maupun produk dari bank tersebut yang pada akhirnya dewan pengawas syariah dapat memastikan bahwa kegiatan operasional Bank Syariah telah sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank dan produk yang dikeluarkan secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank, mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional, yang akhirnya menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada direksi, komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia.
Bank Indonesia mengadakan pengawasan terhadap hal-hal yang bersifat administratif, yaitu yang berkaitan dengan eksistensi Bank maupun laporan-laporan, pembukuan, dokumen dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. Bank Indonesia mengadakan pengawasan terhadap hal-hal yang bersifat administratif, yaitu yang berkaitan dengan eksistensi Bank maupun laporan-laporan, pembukuan, dokumen dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank.

21. Beekun, R. I. 2006. Strategic Planning and Implementation for Islamic Organizations. The International Institute of Islamic Thought. London
Menurut Beekun dalam bukunya, bagi setiap muslim yang taat kepada Allah. Salah satu tujuan strategi manajemen yang penting adalah mencapai kesempuranaan. Manajemen strategis Islam menitik beratkan pada nilai-nilai Islam dan iman sebagai dasar prinsip syariah, termasuk yang diterapakan oleh para tabi’in. Prinsip tabi’in berkaitan dengan duniawi dimana orang bisa mengajukan alasan dan pengalaman untuk menjalankan bisnisnya sehari-hari  padahal prinsip syariah telah menyampaikan beragam aturan dimana manusia harus mengkajinya secara simultan. Semantara prinsip syariah menguraikan bagaimana bentuk transaksi Islam diterapkan dalam etika yang sepatutnya, dimensi lain dari aktifittas pasar tidak bisa menunggu pada petunjuk ilahi yang terlihat yang masih membutuhkan kajian mendalam, maka dari itu model dari tabi’in digunakan untuk melihat praktek efisiensi pasar dalam masyarakat muslim.

22. Paper. Anita Menon. 2013. Risk Management in Islamic Banking. Presented by Prudential BSN Takaful Berhad on IBBM Risk Management Conference 2013. Held on11-12 November 2013 Kuala Lumpur, Malaysia
Dalam papernya Anita Menon menjelaskan pendapatnya tentang proses pengawasan dalam bentuk ERM (Enterprise Risk Management) pada perusahaan asuransi Prudential BSN Takaful Berhad secara komprehensif.
Agar ERM menjadi kuat perlu ditopang oleh pondasi yang terdiri dari 5 pilar :
1.      Budaya Manajemen Risiko
2.      Model Risiko
3.      Kontrol Risiko
4.      Strategi Manajemen Risiko
5.      Manajemen Risiko untuk keadaan darurat
ERM digunakan sebagai kerangka dasar bagi perusahaan asuransi untuk memahami dan meminimalkan risiko gagal dari perusahaan, yang terdiri dari :
a.      Perencanaan dan pendekatan konsep design
b.      Penerapan pendekatan Manajemen Risiko yang terpadu.
c.       Menanamkan fungsi manajemen risiko dalam setiap lini bisnis
d.      Meningkatkan bentuk manajemen risiko yang terpadu secara berkesinambungan

23. M. Ridwan, SE, M.Ag, Membangun Gerakan BMT Indonesia: Pengawasan Syariah Dalam Pengelolaan BMT, Paper oleh INKOPSYAh.
Untuk mencegah terjadinya praktek ribawi dan penyimpangan praktek bisnis yang lain dalam BMT, maka keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi sangat penting. Melihat urgensitas pelaksanaan syariah tersebut, sudah semestinya jika DPS di BMT mendapatkan legalitas yang memadai melalui kerja sama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pemerintah.
Pengawasan yang dilakukan oleh DPS wajib mengacu kepada prinsip-prinsip dasar pengawasan dalam Islam, yang meliputi:
1.        Jalbul mashalih, yaitu menerapkan, mengambil dan menjaga unsur-unsur kebaikan (maslahah) serta memaksimalkan kebaikan tersebut (ta’dzim mashalih).
2.        Dar’ul mafasid yaitu menghindarkan dari unsur yang dapat menimbulkan kerusakan dan keburukan (mafsadah) serta dapat meminimalisasi risiko.
3.         Saddudz dzari’ah yaitu prinsip kehati-hatian untuk mencegah dan mengantisipasi adanya risiko pelanggaran terhadap syariah dan peraturan lain yang berlaku.
DSN memiliki tugas yang sangat strategis dalammengawal perjalanan lembaga keuangan syariah. Tugas tersebut meliputi:
1.      Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
2.      Mengeluarkan fatwa terhadap jenis kegiatan keuangan syariah.
3.      Mengeluarkan fatwa terhadap produk keuangan syariah.
4.      Mengawasi terhadap fatwa yang telah dikeluarkan.

24. Tim Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia, 2004, Studi Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia:Departemen Keuangan Republik IndonesiaBadan Pengawas Pasar Modal Proyek Peningkatan Efisiensi Pasar Modal
Lambatnya perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia tersebut dikarenakan masih adanya beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala. Hasil studi investasi syariah di pasar modal Indonesia, telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 12 hingga 14 permasalahan mendasar yang dianggap menjadi kendala dan atau hambatan dalam pengembangankegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Adapun kendala dan atau hambatan dimaksud diantaranya adalah:
1.      Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah ;
2.      Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah ;
3.       Minat pemodal atas efek syariah ;
4.      Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah ;
5.      Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait ;
6.      Pra-proses (persiapan) penerbitan Efek syariah ;
7.      Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia
Kenyataan di atas memperlihatkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan akan terjadi kesenjangan antara sisi permintaan dan penawaran efek syariah. Dalam hal ini manajer investasi menyatakan sangat kekurangan efek syariah untuk dijadikan portofolionya, dikarenakan emiten masih belum berminat menerbitkan efek syariah.

25. Yusuf Wibisono, 2009, Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah, Volume 16, Nomor 2, Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei–Agustus 2009, hlm. 105-115 ISSN 0854-3844
Regulasi untuk perbankan syariah adalah tantangan bagi otoritas agar dapat memahami dan menyeimbangkan antara pengawasan yang efektif dan memfasilitasi industri untuk pertumbuhan dan pengembangan lebih lanjut. Pada saat yang sama, regulasi adalah keperluan industri untuk level playing field, infrastruktur yang efektif, berfungsinya pasar dan penetrasi ke pasar global.  Peranan pemerintah dan otoritas pengawasan bukanlah untuk mendikte industri atau memaksakan aturan, namun untuk memfasilitasi pengembangan perbankan syariah dengan menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif dan sehat.
Regulasi juga harus memberi kerangka untuk kebijakan, standar, kontrol, dan instrumen pengawasan yang baik dan efektif, sesuai dengan syariah dans tandar internasional. 5 Kerangka pengawasan bank konvensional dapat dijadikan benchmark, dalam hal ini, seperti ketentuan tentang kecukupan modal, pengelolaan likuiditas, tata kelola perusahaan, transparansi, disclosure, disiplin pasar, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Perbankan syariah menghadapi risiko sebagaimana perbankan konvensional sehingga juga membutuhkan pengawasan yang efektif untuk menjamin stabilitas sistem secara keseluruhan. Perbankan syariah menghadapi risiko kredit lebih besar terkait masalah adverse selection, moralhazard dan costly state verification. Begitupun halnya dengan liquidity risk terkait cash flow yang lebih tidak terprediksi dan keterbatasan instrumen keuangan untuk menutup defisit. Namun perbankan syariah menghadapi inflation risk dan market risk yang lebih rendah karena pada instrumen bagi hasil melekat fungsi indeksasi penuh secara otomatis

26. Asian Sosial Science, 2014, The Understanding of Islamic Management Practices among Muslim Managers in Malaysia , Vol. 10, No. 1, ISSN 1911-2017 E-ISSN 1911-2025 Published Canadian Center of Science and Education.
Makalah ini secara sepesifik menjelaskan perbedaan antara manajemen pengawasan Islam dan konvenisonal. Hal tersebut dapat dilihat dari table dibawah ini:

Kriteria Perbedaan
Manajemen Islam
Manajemen Konvensional
Pengawasan Organisasi
Operasionalnya harus berjalan  dalam rangka memuat SDM organisasi untuk taat pada perintah Allah SWT
Acuan operasionalnya adalah objektifitas SDM harus disesuaikan dengan objektifitas organisasi
Letak Pengawasan
Letak pengawasan ada di Internal. Setiap orang bertanggung jawab unuk setiap perbuataannya diakhirat.
Letak pengawasan ada di eksternal dan bersandar pada tujuan organisasi.


27. Rodho Intan Putri Hasibuan. 2011. Dana Pensiun Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah. Jurnal AL-‘ADALAH Vol. X, No. 1 Januari 2011.
Konsep pengawasan juga dibahas dalam makalah ini, namuan sebelum membahasnya kita perlu mengetahui defiinisi dari dana pensiun. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Perkembangan transaksi syariah dalam industri keuangan di Indonesia yang semakin meningkat memungkinkan dana pensiun dikelola secara syariah. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui landasan fikih bagi pengembangan dan pengelolaan dana pensiun. Dana Pensiun secara umum diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 1992. Perbedaan dana pensiun konvensional dan dana pensiun syariah adalah dari sistem pengelolaan investasi yang dilakukan agar terhindar dari riba dan investasi keuangan konvensional yang berbasis bunga.
Internal kontrol juga penting untuk memastikan pengawasan terhadap manajemen dan mengembangkan corporate culture yang sehat di dalam institusi tersebut. Hal-hal tersebut merupakan keharusan dalam usaha mengenali dan menilai risiko, mendeteksi masalah di dalam institusi, dan mengkoreksi kekurangan. Selain itu dengan manajemen risiko yang baik akan membantu dan sangat bermanfaat dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengontrol seluruh risiko secara laik dan kemudian mengelolanya secara efektif;

28. R. Rach hardjo boedi santoso,sh. 2009. Perlindungan hukum nasabah bank syariah berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan oleh bank indonesia. Thesis pada program magister ilmu hukum universitas diponegoro, semarang.
Permasalahan yang dilakukan penelitian adalah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah dan bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada bank syariah di Semarang.
Berdasarkan latar belakang dimaksud, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder untuk menganalisa hubunganhukum antara bank dengan kreditur serta perlindungan hukum nasabah, dan membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah serta konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Perubahan sistem perbankan harus dikawal dengan regulasi oleh hukum di satu pihak, sementara adanya pengawasan oleh sistem perbankan itu sendiri di lain pihak. Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan. Salah satu bagian yang penting dalam regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah bank syariah.
Hasil kesimpulan menunjukkan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha dibidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Disamping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi keberhasilan pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah fundamen keberhasilan negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

29. Dian Putri Waryati. 2011. Perspektif BAPEPAM-LK terhadap RUU OJK dalam Bidang Pengawasan Pasar Modal Syariah. Skripsi pada Program Studi Mualamat Konsentrasi Perbankan Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif hidayatullah Jakarta.
Penelitian Skrispsi ini menghasilkan bahwa Bapepam-Lk mendukung dibentuknya OJK dengan alasan agar pengawasan di bidang keuangan berada dalam satu naungan pengaturan maupun pengawasan. Artinya OJK mengawasi semua industri keuangan baik syariah maupun konvensional. Namun fungsi pengawasan terhadap pasar modal syariah mauapun konvensional tetap berada dalam naungan bapepam-lk namun ia bertanggug jawab terhadap OJK selaku otoritas yang membuat aturan industri keuangan.
Pengawasan yang dilakukan Bapepm-Lk terhadap pasar modal syariah senantiasa bekerjasama dengan DSN dan MUI agar tetap konsisten dalam koridor syariah. Perlu diketahui dalam RUU OJK juga terdapat nilai-nilai syariah termasuk di dalamnya prinsip pegawasan, musyawarah, keterbukaan dan kerjasama.

30. Muhammad Lawal Ahmad Bashar. 1997. Price Control in an Islamic Economy. Jurnal JKAU: Islamic Econ., Vol. 9, pp. 29-52 (1417 A.H / 1997 A.D). Department of Economics Usmanu Danfodiyo University Sokoto, Nigeria.
Subjek dari pengendalian harga dalam ekonomi islam adalah yang terjadi pada abad ke tujuh. Yang akhirnya dikaji ulang dan dikembangkan kembali oleh ilmuwan muslim antara abad 11 dan 16. Makalah ini berusaha mereview perkembangan argumen ini dengan menggunakan 4 pilar utama dari sumber hukum dalam islam.  Kajian ini mengeksplorasi situasi yang terjadi saat itu yakni saat dimana pengendalaian  harga di bolehkan dan/atau dibutuhkan dalam ekonomi islam. Penilaian kritis pun muncul pada beberapa kasus. Makalah inipun kemudian merangkum dan mengkodifikasi posisi hukum pada harga pasar untuk menguraikan rancangan teoritis untuk kajian pengaturan harga dalam ekonomi Islam.

31. Hamsatulazura Hamzah, Rapiah Mohd Zaini, Hazlina Abd. Kadir and Zarehan Selamat, 2013. The Role Of Management Control System Under Strategic Management For Islamic Organizations. Paper presented in 2nd ICMEF 2013 was Proceeding 28 -29 October 2013. Sabah, Malaysia, ISBN: 978-967-5705-12-0. Diakses dari Website: www.international conference.com.my
Salah satu fungsi penting dari MCS adalah sebagai salah satu alat manajemen untuk menerapkan strategi organisasi. Dalam rangka penerapan yang efisien, tipologi rancangan Simon bisa diterapkan, berdasarkan levelnya. Dan mengusulkan 4 sistem pengawasan  yaitu Iman (nilai-nilai etika utama), Batasan (hamabatan lingkungan), Diagnosa (Minotoring) dan Interaktif (estimasi jangka panjang) yang semuanya bekerja sama untuk mencapai keuntungan perusahaan.
Rancangan LOC (per level) ini menyatakan bahawa setiap elemen strategi berimbas pada pilihan dan penggunaan sistem pengawasan, yang pada akhirnya, berimbas pada organisasi pembelajaran sistem organisasi dan analisa penggunaan manajemen yang efisien.
 Tujuan dari paper ini adalah bagaimana menggunakan rancangan LOC untuk menginvestigasi strategi manajemen islam, hubungan antara sistem pengawasan, dan biaya serta manfaat dari sistem pengawasan. Maka dari itu tujuan utama dari kajian ini adalah menentukan bentuk MCS menggunakan rancangan LOC dalam penerapan strategi manajemen islam yang memberikan manfat yang lebih baik bagi performa organisasi.

32. R. Hassan, M. Ariffin1. Othman,M. D. M. Napiah, M. N. Omar & A. Yusoff, Nuraini Khatimin & Azami Zaharim. 2011. Survey on Implementation of Internal Shariah Compliance Function in Malaysian Islamic Banks and Takaful Companies. Jurnal Recent Advances in Management, Marketing and Finances, ISBN: 978-1-61804-159-3.
Bank sentral Malaysia telah mengeluarkan Shariah Governance Framework (SGF) untuk Lembaka Keuangan Islam sejak Januari 2011 yang membawa dimensi dan era baru bagi Bank Islam di Malaysia. Penerapan SGF menunjukkan komitmen pemangku aturan dalam memberikan pengaruh pemerintahan yang syariah pada lembaga keuangan Islam. 
Salah satu syarat yang perlu ditetapkan dalam SGF adalah syarat bagi LKS untuk memliki fungsi ketaatan syariah yang kuat yang meliputi Shariah Secretariate, Review dan Audit Syariah, Manajemen Risiko Syariah, dan Fungsi penelitian Syariah. Kajian ini bertujuan untuk menguji pendekatan yang dilakukan Bank-bank Islam Malaysia dalam penerapan fungsi-fungsi tersebut. Hasilnya, diharapakan mampu memberikan kontribusi dalam menerapkan mekanisme yang efektif dalam mengimplementasikan fungsi ketaatan syariah yang memberikan keuntungan bagi yang lebih baik bagi industry.

33. Eko Adi Widyanto, 2010. Peran Independensi Dewan Pengawas Syariah Terhadap  Loyalitas Penerapan Syariat Islam.JURNAL EKSIS Vol.6 No.2, Agustus 2010: 1440 – 1605
Untuk menjaga akan ketaatan prinsip-prinsip syariah telah diterapkan di Bank Syariah, maka perlu suatu bagian khusus yang bertugas untuk mengatur, mengevaluasi dan menjamin aturan dan ketaatan tersebut telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah salah satu bagian dari bank yang tugasnya memastikan bahwa bank telah mempertahankan ajaran syariah dalam kegiatan operasionalnya. Peran DPS Ssangat penting karena ditangannya keputusan ajaran Islam telah diterapkan dalam operasional bank syariah oleh suatu bank dengan sebenar-benarnya. Untuk itu Independensi adalah syarat mutlak yang diperlukan oleh DPS. Artikel ini mencoba untuk menelaah peran DPS dalam aspek Independensi, baik dalam penyampaian laporan maupun dilihat dari aspek tanggung jawab moral.
Hasilnya, Independensi DPS di lihat dari ketaatan suatu organisasi/badan usaha (bank syariah) dalam menerapkan komitmen pada prinsip-prinsip bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Atas dasar tersebut, keputusan/fatwa yang diterbitkan tidak terpengaruh atas desakan pihak tertentu, dalam hal ini manajemen di bank tempat DPS bekerja meski ketegangan antara pihak manajemen bank dengan DPS kadangkala masih terjadi. Tekanan pada umumnya disebabkan karena pihak manajemen bank lebih banyak memberikan penekanan pada aspek finansial ekonomi dibandingkan dengan aspek religius. Hal ini merupakan dilema bagi DPS. Laporan yang menghasilkan pelanggaran akan merugikan badan usaha tempat DPS bekerja. Selain itu juga motif untuk melindungi tempat bekerja mungkin saja memberikan motivasi mengabaikan aspek religius dalam penerapan syariat Islam.

34. FATAHULLAH, SH. 2008.Implementasi Prinsip Bagi Hasil Dan Risiko Di Perbankan Syariah (Studi di Perbankan Syariah Cabang Mataram). Tesis pada PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUMUNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Konsep pengawasan yang dibahas dalam penelitian ini terkait Hubungan ekonomi Islam dengan akidah ini akan tampak misalnya dalam pandangan Islam kepada seluruh alam yang dititahkan untuk patuh dan mengabdi kepada Tuhan, dan tampak pula dalam masalah halal dan haram yang menjiwai orang Islam tatkala ia melangkah pada satu diantara sekian banyak cara bermuamalat, dan akhirnya akan tampak pada kepercayaan adanya unsur pengawasan yang dirasakan orang Islam dari alam Gaib.
Pengawasan kegiatan ekonomi pada lingkungan ekonomi Islam, disamping adanya pengawasan syariat yang dilaksanakan oleh kekuasaan umum, ada pula pengawasan yang lebih ketat dan aktif, yakni pengawasan dari ahti nurani yang terbina atas kepercayaan adanya Allah dan perhitungan hari akhir.
Dalam implementasi produk bagi hasil terutama mudharabah bank juga bisa memilki peran pengawasan selain itu membantu meningkatkan kinerja mudarib dan memaksimalkan keuntungan. Sedangkan untuk semua produk secara umum, baik yang sudah berjalan maupun inovasi, tetap harus diawasi olleh DPS.

35. Prof. Dr. Abdul Ghofur, SH. MH 2008. Kapita Selekta Perbankan Syariah Indonesia. UII Press Yogyakarta.
Buku ini membahas tentang tinjauan kritis terhadapa perjalanan perbankan syaraih di Indonesia. Yang lebih fokus dari sisi hukum. Dan kajiannya juga merupakan perpaduan dari teori dan praktek. Terkait pengawasan syariah buku ini banyak menyajikan bentuk pengawasan dari sisi hukum seperti Pakto 88, UU no. 7 tahun 1992, PP no. 72 tahun 1992, perubahan UU no. 10 tahun 1998. Yang mulai menerapkan konsep dual banking system. Bentuk pengawasan yang dibahas di dalamnyapun dua arah dari sisi hukum islam melalui DSN MUI dan dari legal penbankan melalui Bank Indonesia.
Dalam pengawasan, penerapan akad dan produk  perbankan syariah penleitian dalam buku ini lebih ditekankan pada prinsip kehati-hatian dan kedudukan barang jaminan. Terkait penyelesaian sengketa syariah juga diberikan beberapa opsi, dan diserahkan kepada masing-masing pihak. Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, menejamen pengawasan dalam perbankan syariah harus memastikan prinsp itu berdasarkan atas 5 C yaitu: character (watak), Capital (Modal), Capability (kemampuan), Condition (kondisi), dan Jaminan.

36. Dani El Qori. 2014. Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Bank Pembangunan Daerah (Bpd) Daerah Istimewa Yogyakarta. Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik. Jurnal Studi Keislaman Volume 1, Nomor 1, September 2014; ISSN 2406-7636; 266-295.
Secara umum DPS di BPD DIY Syariah telah menjalankan tugasnya dalam bidang pengawasan sesuai dengan pedoman pengawasan yang ada dalam PBI No.11/33/PBI/2009. Hanya saja, DPS tidak melakukan sampling berkas akad secara acak sesuai dengan PBI. Berkas yang diperiksa oleh DPS setiap minggunya adalah berkas yang sudah dipersiapkan oleh staf bank. Hal ini memungkinkan adanya kecurangan, dengan menyiapkan materi sampling berkas hanya yang sesuai dengan prinsip shariah saja.
Dengan metode pengawasan yang menitik beratkan pada penelitian berkas akad, pengawasan yang dilakukan oleh DPS di BPD DIY Syariah kurang efektif. Terbukti masih adanya penyimpangan akad dari regulasi DSN dalam bank tersebut. Perencanaan pengawasan juga tidak berjalan dengan baik. Pengawasan yang dilakukan oleh DPS masih dilakukan secara sporadis tanpa adanya perencanaan yang matang.
Dari temuan penelitian ini, diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaiki regulasi pedoman pengawasan bagi DPS, terutama dalam hal metode pengawasan. Selama ini, DPS hanya wajib mendatangi Bank Syariah yang diawasinya minimal sebulan sekali dan melakukan uji berkas akad enam bulan sekali. Dengan regulasi seperti ini, mustahil bagi DPS bisa melakukan pengawasan secara kompehensif terlebih pada Bank Syariah besar yang memiliki banyak cabang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

37. Bambang Murdadi. 2012. Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. VALUE ADDED, Vol.8, No.2, Maret 2012 – Agustus 2012 http://jurnal.unimus.ac.id. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lahir dengan Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Sebagai lembaga independen, selain memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia, juga memiliki kewenangan penyidikan. Kewenangan penyidikan dalam tugas pengawasan perbankan merupakan hal baru sejak Republik ini didirikan. Selain hal tersebut, yang merupakan hal baru adalah biaya operasional lembaga independen tersebut dapat dipungut dari lembaga keuangan yang diawasi termasuk perbankan.
Ditengah-tengah eufhoria pemberantasan korupsi, kondisi demikian tentu sangat rawan terhadap vested-interested dan “tuntutan kontra prestasi” diantara lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, apabila perbankan dikenakan pungutan/fee tentu akan mendorong semakin tingginya biaya operasional perbankan dan bermuara terhadap peningkatan lending-cost bagi perbankan secara keseluruhan. Pada akhirnya juga dapat menghambat pemberdayaan perekonomian nasional.
Kesimpulan dari jurnal ini adalah:
1.       Lembaga OJK sebagai lembaga independen pengawas dan pengatur lembaga keuangan baikbank maupun non-bank di Indonesia akan mulai beroperasi per 1 Januari 2013,
2.       Kelembagaan baru tersebut berwenang untuk melakukan penyidikan, yang merupakankewenangan baru lembaga pengawas perbankan yang selama ini tidak dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank sebelumnya. Kiranya perlu dibuat aturan main yang jelasapa itu kewenangan penyidikan sehingga institusi yang diawasinya khususnya perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat tidak terkaget-kaget dengan kewenangan otoritas yang mengawasinya.
3.        Anggaran operasional OJK berasal dari APBN dan/ atau hasil pungutan dari lembaga keuangan yang diawasi. Hal ini juga merupakan praktek baru otoritas pengawas khususnya perbankan. Kalau tidak dikelola dengan hati-hati dapat menimbulkan benturan kepentingan. Lembaga yang diawasi memungut fee dari lembaga yang diawasi. Sekalipun hal ini dikatakan mencontoh di berbagai negara, namun tentu kondisinya berbeda. Alangkah lebih elegant dan berwibawa kalau anggaran operasional OJK dibebankan pada APBN seluruhnya. Saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya melawan korupsi, suap, gratifikasi.

38. Supandi. 2014. Manajemen Pengawasan Bank Syariah. Makalah didownload dari www.academia.edu. Tgl 19 Desember 2104.
Makalah ini secara ringkas menyimpulkan bahwa Bank merupakan industri yang harus diatur dan diawasi secara sangat ketat. Krisis sektor perbankan yang kita alami beberapa waktu lalu, merupakan bukti tentang pentingnya pengaturan dan pengawasan perbankan. Besarnya kerugian yang ditanggung karena kegagalan sistem perbankan sangat besar dan berdampak luas bagi perekonomian.
Secara mendasar terdapat dua perbedaan penting antara bank syariah dengan bank konvensional. Pertama adalah adanya tuntutan jaminan bahwa dalam kegiatan usahanya, bank tidak melanggar ketentuan syariah; dan kedua sebagai konsekuensi dari pelarangan instrumen bunga dan digantikan dengan sistem bagi hasil maka karakteristik risiko dan sifat hubungan antara nasabah dengan bank terlihat dari akad-akad perbankan syariah. Kedua perbedaan pokok ini mengakibatkan perbedaan yang mendasar dalam struktur corporate governance dan sistem pengawasan perbankan syariah.
Fungsi dasar bank syariah sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula bagi bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengawasan dan pengaturan bank syariah. Pengawasan umum terhadap bank Islam oleh Bank Indonesia diperlakukan sama dengan bank konvensional. Pengawasan khusus terhadap bank Islam dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah karena dari segi syariah compliance . 
Bisnis perbankan sarat dengan potensi terjadinya information asymmetry . Perbankan syariah bahkan memiliki potensi yang lebih tinggi menghadapi information asymmetry problem tersebut, karena karakter khas dalam proses bisnisnya sehingga tidak mengherankan bila kemudian sejumlah pakar dan lembaga regulasi memberikan perhatian akan hal ini. Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI No. 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (BUS dan UUS). Peraturan ini antara lain menjadi pedoman untuk melakukan self assessment pelaksanaan GCG, laporan pelaksanaan GCG, dan tugas dan tanggung jawab DPS.

39. Permadi Gandapradja. 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Buku ini merupakan ramuan hasil perenungan, pemikiran, pengalaman, dan penelitian, yang dirangkaikan secara sistematis menjadikan buku ini layak dijadikan referensi yang cukup memadai untuk bidang pengawasan bank."Burhanuddin Abdullah Gubernur Bank Indonesia efektivitas fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia, menjadi fokus sorotan masyarakat luas dengan berbagai sudut pandang. Hal itu dipicu oleh runtuhnya perbankan Indonesia akibat krisis yang melanda Asia pada tahun 1997 yang pengaruhnya masih dirasakan hingga kini. Sayangnya, informasi seputar pengawasan bank sangat minim padahal masalah ini sangat penting bagi kelangsungan dan kesehatan dunia perbankan kita.
Dalam buku ini, Dasar dan prinsip Pengawasan Bank, merupakan gugusan studi, pengalaman, dan praktik penulis selama dua puluh tahun lebih. Karena itu, Anda akan dengan sangat mudah mengikuti dan memahami uraian tema-tema yang dipaparkan, seperti : Apa, mengapa, dan bagaimana pengawasan bank itu umumnya dilakukan. Siapa melakukan apa dan bertanggung jawab apa. Evolusi pengawasan bank sehubungan dengan dinamika perkembangan perbankan. Prinsip kehati-hatian, Based Accord I, dan rencana BAsed Accord II.25 Prinsip bagi efektivitas pengawasan bank. Buku ini dapat membantu praktisi perbankan, akademisi, pengamat, akuntan publik, dan masyarakat umumnya dalam mengantikan dan menilai apa yang yang telah dan tengah terjadi dengan perbankan dan pengawasan bank di Indonesia.

40. Huriyatul Akmal. 2008. Good Corporate Governnance dan Manajemen Risiko di Bank Syariah. Tesis pada Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Konsep pengawasan syariah yang dibahas dalam penelitian ini berusa mengkaji ulang kedudukan DSN dan DIrektori perbankan Syariah di Bank Indonesia. Karena memliki tujuan yang sama dengan kapasitas yang berebda. Maka langkah baiknya bila fungsi regulator, fungsi pengawasan dan legitimasi kesyariahan berada dalam satu wadah.
Penelitian ini juga mengkritik peran DPS sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan aktifitas pengawasan, yang hendaknya memilki kompetensi dan pengetahuan yang memadai tentang aktifitas perbankan.
Idenya adalah Bank syaraih harus memilki satuan kerja yang terintegrasi. Artinya untuk meningkatkan efektifitas pada fungsi regulasi dan pengawasana keduanya dimunhkn berada dalam satu lembaga. Agar dapat memberi solusi yang holistik terhadap permasalahan bank syariah dan memperkuat struktur tata kelola perbankan syariah nasional.

Daftar Isi
1.   Hafidhuddin, Didin and Tanjung, Hendri, 2006. Shariah Principles on Management in Practice, Gema Insani, Jakarta.
2.  Prof. Madya Dr. Md Golam Mohiuddin. 2012. Controlling: An Islamic Perspective. Research Journal of Finance and Accounting  ISSN 2222-1697 (Paper) ISSN 2222-2847 (Online) Vol 3, No 9, 2012
3.   Muhammad al-Bashr Muhammada al-Armine. 2008.  Risk Management in Islamic Finance; An analysis of Derivatives Instruments in Commodity Markets. Published by Koninklijke Brill NV. Leiden. Netherland.
4.   Wael. B. Hallaq.2004. Authority Continuity and Change in Islamic Law. Cambridge
University Press.
5.  Paper. Mohd nazri bin chik. 2013. Shariah governance framework- shariah compliance risk management. Presented on 4th Asia Islamic Banking Conference, June 2013.
6.   Donald J. Porter. 2002. Managing Politics and Islam in Indonesia.RoutledgeCurzon, an imprint of Taylor & Francis11 New Fetter Lane, London EC4P 4EE. ISBN 0-203-64276-7 Master e-boo. ISBN 0-203-67848-6 (Adobe eReader Format) ISBN 0-7007-1736-6 (Print Edition)
7.  Pervez Said, Mahmood Shafqat, Zahid ur Rehman. 2003. Draft Instructions & Guidelines For Shariah Compliance in Islamic Banking Institutions.Published by State Bank of Pakistan Islamic Banking Department.
8.  IRTI Paper. Abdul Ghafar Ismail. 2014. Effective Risk Based Supervision through Sharia Supervisory Board. Islamic Research and Training Institute P.O. Box 9201, Jeddah 21413, Kingdom of Saudi Arabia.
9.  Dr. Zakir Abdul Karim Naik. Answer to Non Muslim common Questions About Islam.Islamic Research Foundation.
10.  Ira Wati Rochaeli, SH. 2011. Fungsi dan Peranan Dewan Pengawas Syariah di Unit Usaha Syariah PT. Bank “X” dikaitkan dengan Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Tesis FH Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia 2011.
11. Ari Kristin Prasetyoningrum. 2009. Analisis Pengaruh Independensi dan Profesionalisme Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Jawa Tengah. Jurnal Aset, Maret 2010, hal. 27-36 Vol. 12 No. 1ISSN 1693-928X
12.  Salako Taofiki Ajani. 2013. Islamic Perspectives on Birth Control. American International Journal of Contemporary Research Vol. 3 No. 1; January 201. Department of Religious Studies College of Humanities Tai Solarin University of Education, Ijagun, Ijebu-ode Ogun State, Nigeria
13. Maqbouleh M. Hammoudeh. 2014. Islamic Values and Management Practices. Quality and Transformation in the Arab World.  http://www.gower publishing.com/isbn/9781409407522
14. Asifa Quraishi-Landes. 2013. Sharia and Diversity: Why Some Americans are Missing the Point. Institute for Sosial Policy and Understanding.
 15. Humayon A. Dar and John R. Presley.2000.Lack Of Profit Loss Sharing In Islamic Banking: Management And Control Imbalances,international journal ofIslamic Financial ServicesISSN 0972-138X Vol.2, No.2, July- Sept. 2000
16. Ir. H. Muhamad Nadratuzjaman Hosen, MS, MEc, Ph.D. Hilda Saraswati, SP. R. Yoga Perlambang, SP. 2008. Lembaga Bisnis Syariah. PKES Publishing. Jakarta.
17. Hamed Armesh, Dr. Habibollah Salarzehi , Dr.Baqer Kord. 2010. Management Control System. Interdisciplinary journal of contemporary research in business.  October 2010VOL 2, NO 6. ijcrb.webs.com.
19. Ahmadasri Alaudin, Ralph W. Adler, Paul Theivananthampillai. Management Control Systems, Fairness, and Trust: Evidence from Malaysian Islamic Bank. Diakses dari http://docs.business.auckland.ac.nz/Doc/Management-control-systems-fairness-and-trust-Evidence-from-Malaysian-Islamic-Bank.pdf 2014
20. Sri Dewi Anggadin, Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Dan Bank Indonesia Terhadap Bank Syariah. Majalah Ilmiah UNIKOM Vol.12 No. 1. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Komputer Indonesia.
21. Beekun, R. I. 2006. Strategic Planning and Implementation for Islamic Organizations. The International Institute of Islamic Thought. London
22. Paper. Anita Menon. 2013. Risk Management in Islamic Banking. Presented by Prudential BSN Takaful Berhad on IBBM Risk Management Conference 2013. Held on11-12 November 2013 Kuala Lumpur, Malaysia
23. M. Ridwan, SE, M.Ag, Membangun Gerakan BMT Indonesia: Pengawasan Syariah Dalam Pengelolaan BMT, Paper oleh INKOPSYAh.
24. Tim Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia, 2004, Studi Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia:Departemen Keuangan Republik IndonesiaBadan Pengawas Pasar Modal Proyek Peningkatan Efisiensi Pasar Modal
25. Yusuf Wibisono, 2009, Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah, Volume 16, Nomor 2, Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei–Agustus 2009, hlm. 105-115 ISSN 0854-3844
26. Asian Sosial Science, 2014, The Understanding of Islamic Management Practices among Muslim Managers in Malaysia , Vol. 10, No. 1, ISSN 1911-2017 E-ISSN 1911-2025 Published Canadian Center of Science and Education.
27. Rodho Intan Putri Hasibuan. 2011. Dana Pensiun Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah. Jurnal AL-‘ADALAH Vol. X, No. 1 Januari 2011.
28. R. Rach hardjo boedi santoso,sh. 2009. Perlindungan hukum nasabah bank syariah berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan oleh bank indonesia. Thesis pada program magister ilmu hukum universitas diponegoro, semarang.
29. Dian Putri Waryati. 2011. Perspektif BAPEPAM-LK terhadap RUU OJK dalam Bidang Pengawasan PAsar Modal Syariah. Skripsi pada Program Studi Mualamat Konsentrasi Perbankan Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif hidayatullah Jakarta.
30. Muhammad Lawal Ahmad Bashar. 1997. Price Control in an Islamic Economy. Jurnal JKAU: Islamic Econ., Vol. 9, pp. 29-52 (1417 A.H / 1997 A.D). Department of Economics Usmanu Danfodiyo University Sokoto, Nigeria.
31. Hamsatulazura Hamzah, Rapiah Mohd Zaini, Hazlina Abd. Kadir and Zarehan Selamat, 2013. The Role Of Management Control System Under Strategic Management For Islamic Organizations. Paper presented in 2nd ICMEF 2013 was Proceeding 28 -29 October 2013. Sabah, Malaysia, ISBN: 978-967-5705-12-0. Diakses dari Website: www.international conference.com.my
32. R. Hassan, M. Ariffin1. Othman,M. D. M. Napiah, M. N. Omar & A. Yusoff, Nuraini Khatimin & Azami Zaharim. 2011. Survey on Implementation of Internal Shariah Compliance Function in Malaysian Islamic Banks and Takaful Companies. Jurnal Recent Advances in Management, Marketing and Finances, ISBN: 978-1-61804-159-3.
33. Eko Adi Widyanto, 2010. Peran Independensi Dewan Pengawas Syariah Terhadap  Loyalitas Penerapan Syariat Islam.JURNAL EKSIS Vol.6 No.2, Agustus 2010: 1440 – 1605
34. FATAHULLAH, SH. 2008.Implementasi Prinsip Bagi Hasil Dan Risiko Di Perbankan Syariah (Studi di Perbankan Syariah Cabang Mataram). Tesis pada PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUMUNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG.
35. Prof. Dr. Abdul Ghofur, SH. MH 2008. Kapita Selekta Perbankan Syariah Indonesia. UII Press Yogyakarta.
36. Dani El Qori. 2014. Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Bank Pembangunan Daerah (Bpd) Daerah Istimewa Yogyakarta. Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik. Jurnal Studi Keislaman Volume 1, Nomor 1, September 2014; ISSN 2406-7636; 266-295.
37. Bambang Murdadi. 2012. Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. VALUE ADDED, Vol.8, No.2, Maret 2012 – Agustus 2012 http://jurnal.unimus.ac.id. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang.
38. Supandi. 2014. Manajemen Pengawasan Bank Syariah. Makalah didownload dari www.academia.edu.
39. Permadi Gandapradja. 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
40. Huriyatul Akmal. 2008. Good Corporate Governnance dan Manajemen Risiko di Bank Syariah. Tesis pada Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.




               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar