Oleh : M. Maulana Hamzah dan Yudi
Yudiana
1. Hafidhuddin,
Didin and Tanjung, Hendri, 2006. Shariah Principles on Management in
Practice, Gema Insani, Jakarta.
Berdasarkan sudut pandang Islam, pegawasan dibuat
untuk mengklarifikasi dan mengkoreksi apa yang belum tersusun, memperbaiki
kesalahan dan menaruhnya ditempat yang tepat. Dalam syariah pengawasan itu
terbagi 2 yaitu: pengawasan diri self control dalam bentuk taqwa. (takut kepada
Allah) dan dari internal dalam bentuk sistem yang diterapkan secara terpadu.
Bentuk pengawasan yang baik tentu tak
lepas dari landasan koreksi yang tepat dalam Islam, landasan itu ada 3 yaitu:
1. Tawa saubil haqqi (saling menasehati dalam
kebenaran)
2. Tawa saubis shabri (saling menasehati dalam
kesabaran)
3. Tawa saubil marhamah (saling menasehati dalam kasih
sayang)
Pengawasan yang baik idealnya harus
sudah dibangun dari perencanaan program. Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa
pengawasan yang baik tak bisa terlepas dari konsep reward dan punishment.
Sedangkan pengawasan langsung perbanakan terhadap nasabah pembiayaan dapat
dilakukan selama tujuannya untuk meningkatkan keuntungan bagi kedua belah
pihak. Dan untuk menghadapi berbagai kendala dalam penerapan pengawasan syariah
diperlukanlah kejujuran dan karakter yang baik yang harus ada dalam maindset
setiap unsur organisasi yang idealnya dapat dimulai dari teladan para manajer.
2. Prof. Madya Dr. Md
Golam Mohiuddin. 2012. Controlling: An Islamic Perspective. Research Journal of Finance and
Accounting ISSN 2222-1697 (Paper) ISSN
2222-2847 (Online) Vol 3, No 9, 2012. Downloaded in www.iiste.org.
Menurut
penulis paper ini, para praktisi manajemen bisa belajar konsep pengawasan dari
berbagai petunjuk dalam kehidupan. Karena basis pengawasan sendiri sangat
fleksibe, bisa dari internal atau external, pengawasan bisnis dan individu,
sosial atau non sosial.
Makalah ini menjelasakan bagaimana pentingnya
kesadaran pengawasan berdasarkan persepsi taqwa yang dikombinasikan dengan
peran teknologi. Selain itu praktek bentuk pengawasan yang pertama juga
dijelaskan melalui tinjauan historis pada masa keemasan Islam, terutama masa
Nabi Muhammad SAW dan Umar Bin Khattab RA.
3. Muhammad al-Bashr Muhammada al-Armine. 2008. Risk
Management in Islamic Finance; An analysis of Derivatives Instruments in
Commodity Markets. Published by Koninklijke
Brill NV. Leiden. Netherland.
Buku ini menjelaskan bila funding dalam lembaga keuangan syariah bisa
diawasi dan dikendalikan berdasarakan perencanaan kebutuhan cashflow yang tepat
disertai pencarian sumber dana baru untuk pembiayaan tunai jangka pendek, maka risiko
likuiditas aset bisa ditekan dengan diversifikasi aset dan melakukan pembatasan
pada produk-produk yang likuiditasnya minim.
Dalam
pengawasan, infastruktur manajemen risiko dalam LKS harus diidentifikasi, tidak
terikat, terukur, dapat dikendalikan dan dapat memonitor atas semua risiko secara
detail dari semua transaksi dan instrument pendukungnya. Hal inilah yang dapat
menjamin sistem dan pengawasan akan berjalan efektif.
Dalam bukunya, Muhammad al-Bash juga
menjelaskan bahwa hanya emas yang dapat dijadikan basis dalam transaksi
forward. Untuk mengendalikan nilai mata uang. Hal ini karena asumsi harga emas
yang lebih stabil dan cenderung meningkat. Sehingga akan menghasilkan
indepedensi yang lebih kompetitif ketimbang dolar.
4. Wael. B. Hallaq.2004. Authority Continuity and Change in Islamic Law. Cambridge
University Press. http://www.cambridge.org
University Press. http://www.cambridge.org
Buku ini menjelaskan tentang keberlangsungan pemerintah dalam kaitannya
dengan perubahan dalam hukum Islam. Hasil ijtihad pemerintah dalam hal ini disebut
sebagai fatwa. Fatwa dibuat untuk mengkomodasi perubahan tempat dan jaman, agar
tetap mengacu pada hukum Islam. Idealnya dalam pemerintahan Islam fatwa juga memilki
kekuatan hukum positif.
Fungsi
hakim agung dalam tata Negara pemerintahan bukan sebagai subjek hukum yang
mengatur dan mengawasi hukum syariah termasuk didalamnya LKS. Karena asas dalam
Islam adalah musyawarah, maka hakim agung hanya berfungsi sebagai the chief
legitimizer and formalizer yang melegalkan fatwa (doktrin agama) dan perubahan
yang ada dalam hukum. Namun ia juga memiiki kewenangan untuk memutuskan benang
merah dari beragam pendapat para hakim.
5. Paper. Mohd nazri bin chik. 2013. Shariah
governance framework- shariah compliance risk management. Presented on 4th
Asia Islamic Banking Conference, June 2013.
Paper karya Mohd
Nazri ini membahas dan menguraikan bahwa kepatuhan pada menajamen risiko
berbasis syariah sebagai langkah maju bagi perkembangan manajemen syariah.
Dalam hal ini ada dua bagian yang patut dibahas yakni system syariah dari
pemerintah yang terdiri dari:
a.
Pemerintah
sebagai Pengawas Syariah Utama
b.
Pengawasan
dari Internal dan Audit dari External
c.
Kepatuhan
pada DPS dan divisi keuangan syariah
d.
Dan
penerapan menajamen risiko sebagai langkah pencegahan awal.
Tema kedua dalam paper ini adalah memahas tentang model praktis yang
telah diterapkan oleh Malayasia melalui Bank Islam Malaysia Berhad. Secara
ringkas penerapan manajemen risiko dalam pengawasan syariah di bagian ini disebut
dengan Risk Owner yang terdiri dari Identification, Assessment &
Measurement, Control & Monitoring dan Reporting.
6. Donald J. Porter. 2002. Managing Politics and Islam in Indonesia.RoutledgeCurzon, an
imprint of Taylor & Francis11 New Fetter Lane, London EC4P 4EE. ISBN
0-203-64276-7 Master e-boo. ISBN 0-203-67848-6 (Adobe eReader Format) ISBN
0-7007-1736-6 (Print Edition).
Dalam buku ini Donald J Porter menjelaskan hasil risetnya tentang
bagaimana kekuasaan pemerintah dijaman orde baru menggunakan metode
konglomerasi (corporatist) dalam menjaga dan mengawasi suhu dalam dinamika
politik Islam agar tetap stabil. Kebijakan politik ini menjamin keutuhan
Suharto di jaman orde baru hampir Selama 32 tahun (1966-1998). Dalam dua decade
pertama pemerintahannya, Suharto berusaha memegang penuh kendali atas
organisasi-organisasi politik Islam, hingga memasukkannnya kedalam ideology
mereka untuk mendukung pemerintahanya. Secara ringkas buku ini membahas:
1.
Memaparkan peran pengawasan dan pengendalian
kelompok-kelompok sosial yang berpengaruh di Indonesia.
2.
Menyajikan bentuk komunikasi yang efektif antara
pemerintah dengan kelompok-kelompok sosial masyarakat.
3.
Mengamankan dukungan bagi rezim.
Salah satu bentuk usahanya adalah
mendirikan OPSUS (Operasi Khusus) sebagai basis untuk mengakomodasi strategi dalam
pemilu dan memudahkan intervensi golkar dalam pemilu. Dalam buku ini juga
dibahas tentang peran badan pengawasan pemilu (bapilu) sebagai tunggangan utama
untuk menguasai jalannya pemilu sejak tahun 1971. Selain itu rezim orde baru
juga menggunakan peran intelejen untuk megantisaspi berbagai gejolak akar
rumput.
Buku ini secara ringkas menjelaskan
tonggak awal praktek KKN dalam pemerintahan Indonesia dan bagaimana virus itu
masuk menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat terurama kelompok muslim. Alasan
ekonomi berkedok KKN ini seakan menjadi variable yang tak dapat dipisahkan dari
manajemen kontrol di Indonesia. Hal ini juga membuktikan praktek pengawasan dan
pengendalian yang tidak tepat dan jauh dari nilai-nilai Islam yang akan
berdampak buruk di masa yang akan datang.
7. Pervez Said, Mahmood Shafqat, Zahid ur
Rehman. 2003. Draft Instructions & Guidelines
For Shariah Compliance in Islamic Banking Institutions.Published by State
Bank of Pakistan Islamic Banking Department. Downloaded in www.sbp.org.pk
Bahasan tentang pengawasan syariah dalam paper ini fokus pada esensi
model pembiayaan Islam yang harus diterapkan pada semua IBIs (Lembaga Keuangan
Syariah di Pakistan) baik dari produk funding hingga financing, termasuk
medel-model inovasi didalamnya. Esensi model syariah ini harus juga masuk dalam
prosedur pengawasan sebagai bentuk standarisasi dan kepatuhan pada syariah.
Yang
menarik dalam draft ini adalah keharusahan bagi IBIs untuk memperkenalkan kepada
nasabah tentang mekanisme “kepatuhan syariah kepada nasabah” sebagai bagian
dari struktur pengawasan syariah.
8. IRTI Paper. Abdul Ghafar Ismail. 2014. Effective Risk Based Supervision through
Sharia Supervisory Board. Islamic Research and Training Institute P.O. Box
9201, Jeddah 21413, Kingdom of Saudi Arabia.
Makalah ini menjelaskan tentang
kerangka berpikir tentang isu pengawasan yang terkait dengan dampaknya pada
operasional dan pengembangan institusi bank Islam. Idenya adalah dengen
menerapkan pengawasan yang spesifik, bukan pengawasan secara umum. Pendekatan dalam makalah ini menggunakan risiko
berbasis model pengawasan untuk melihat kebutuhan yang sebenarnya dari bank Islam
dan fokus pada isu tersebut. Hasilnya menunjukkan isu-isu pengawasan masih
berkutat pada: pemahaman apa itu pengawasan dan bedanya dengan aturan, apa
tujuan dari pengawasan, dan pilosopi yang mendasarinya.
Meskipun demikian, hasil riset juga
menunjukkan pendekatan diawal dan pengawasan mampu menghasilkan bank Islam yang
lebih stabil.
9. Dr. Zakir Abdul Karim Naik. Answer to Non Muslim common Questions About Islam.Islamic
Research Foundation. www.Irf.net.
Buku ini
menjelaskan tentang jawaban Islam terhadap pertanyaan-pertanayaan yang sering
muncul dari mereka yang belum memahami Islam terutama dari barat. Buku ini
menjelaskan peran media barat yang begitu besar dalam mengontrol dan mengawasi
pemikiran yang berkembang didunia, terutama dalam pemikiran masyarakat dunia
tentang Islam.
Buku ini juga menjelaskan tentang pentingya
kesadaran akan merasa diawasi oleh Allah dalam menumbuhkan taqwa dan pengendalian
diri yang istiqomah terutama terhadap bahaya maksiat dan makanan haram seperti
babi dan minuman keras. Dalam buku ini juga menjelaskan larangan minuman keras
dengan dalil menghilangkan kontrol manusia terhadap diri sendiri secara senagaja.
Sehingga rentan menjadi sumber maksiat lainnya.
10. Ira Wati
Rochaeli, SH. 2011. Fungsi dan Peranan
Dewan Pengawas Syariah di Unit Usaha Syariah PT. Bank “X” dikaitkan dengan
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Tesis FH Program Studi Magister
Kenotariatan Universitas Indonesia 2011.
Tesis ini berusaha menganalisa secara
deskriptif menggunakan analisa pendekatan hukum normatif. Hasil analisa studi
ini, dan dari bentuk implementasi good corporate governance didapatkan bahwa
pengawasan yang baik dari DPS memliki dampak yang positif bagi industri perbankan syariah di Indonesia.
Penelitian
ini difokuskan pada unit usaha syariah X. yang hasilnya peranan DPS dirasa
sudah cukup baik dengan hasil metode self assesment, namun tetap perlu di optimalkan
lebih baik lagi. Kritiknya terhadapa DPS adalah komitmen yang kuat untuk
meningkatkan ilmu dan keterampilan semua yang terlibat di Industri syariah.
Yang kedua adalah waktu pengawasan yang detil dan berkelanjutan.
11. Ari Kristin Prasetyoningrum. 2009. Analisis Pengaruh Independensi
dan Profesionalisme Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Perkreditan
Rakyat Syariah di Jawa Tengah. Jurnal Aset, Maret 2010, hal. 27-36 Vol. 12 No. 1ISSN 1693-928X
Riset ini adalah riset kuantitaif pada suatu BPRS
di Jawa tengah tentang peran DPS. Dimana pengukuran variable menggunakan Likert
Scale. Kesimpulan dari hasil analisis data dalam penelitian ini adalah faktor
ekonomi dan faktor religiusitas secara bersama-sama berpengaruh signifikan
terhadap independensi DPS pada BPR Syariah di Jawa Tengah. Hasil uji statistic hipotesis
ke dua menunjukkan bahwa independensi DPS mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
profesionalisme DPS dengan arah hubungan negatif.
Hasil uji statistik
hipotesis tiga menunjukkan bahwa profesionalisme DPStidak signifikan dalam
mempengaruhi KinerjaBPRS. Berdasarkan hasil tersebut makahipotesis ketiga
ditolak. Hasil uji statistic hipotesis empat menunjukan bahwa independensi DPS
dan profesionalisme DPS tidak signifikan mempengaruhi kinerja BPRS. Hasil ini
tidak sesuai dengan hipotesis yang telah dikemukakan (H4). Berdasarkan hasil
tersebut maka hipotesis keempat ditolak.
12. Salako Taofiki Ajani. 2013. Islamic
Perspectives on Birth Control. American International Journal of
Contemporary Research Vol. 3 No. 1; January 201. Department of Religious
Studies College of Humanities Tai Solarin University of Education, Ijagun,
Ijebu-ode Ogun State, Nigeria
Pengendalian kelahiran
telah menjadi pemahaman baru bagi masyarakat muslim yang merupakan salah satu
bentuk inovasi yang dikembangkan untuk memuaskan pemahaman barat. Beberapa
muslim bahkan menjadikannya sebagai acuan dalam perencanaan keluarga dalam
konteks modern. Sebagian yang lain menganggapnya sebagai pamahaman yang
bertentangan dengan Islam. Maka makalah ini berusah membahas isu persepsi Islam
tentang birth control dengan menggunakan dokumen x-raying dan opini para
ilmuwan. Makalah ini juga menyelidiki bahwa konsep pengendalian kelahiran tidak
pernah ada dalam sejarah Islam. Lebih jauh lagi masyarakat muslim modern juga
tidak dianjurkan untuk mengadopsi pemahaman ini dalam masyarakat muslim. Makalah ini menyimpulkan bahwa dalam
mengurangi arus pemikiran ini bisa dilakukan dengan pendekatan aktif dari satu
sumber utama lalu ke level dibawahnya.
13. Maqbouleh M. Hammoudeh. 2014. Islamic Values and Management
Practices. Quality and Transformation in the Arab World. http://www.gowerpublishing.com/isbn/ 9781409407522
Makalah ini menjelaskan bagaimana hubungan antara
nilai-nilai Islam dengan praktek manajemen. Nilai yang paling fundamental adalah
shura (musyawarah) yang dalam paper ini dilakukan dengan dua pendekatan yaitu
Sistem Hisba (Quality control) dan system Dawaweem (Managemen Information
Control System). Sistem Hisba diterapkan melalui peran Muhtasib (Inspector).
Sedangkan system dawaweem berhubungan erat dengan proses dokumentasi sebagai
elemen utama dalam manajemen komunikasi yang diterapkan di negara Islam.
Dalam makalah ini juga
penulis menjelaskan tentang bagaimana kolonialisme telah menciptakan sistem
patriarki dalam budaya Islam dana dunia arab, atas nama kebebasan, pemikiran
itu berkembang dalam bentuk kebebasan berpikir dan berekspresi. Yang terus
menarik beragam kerusakan dalam masyarakat.
Maka dari itu disinilah
letak pentiknya pengendalian diri sebagai salah satu unsur fundamental yang
utama dalam quality control dan menajemen dalam Islam. Termasuk konsep
keteladanan baik dari dari internal maupun external pada level diri sendiri,
keluarga, organisasi, manajemen dan seterusnya hingga ke level negara.
14. Asifa
Quraishi-Landes. 2013. Sharia and Diversity: Why Some Americans are Missing
the Point. Institute for Sosial Policy and Understanding.
Sistem Hukum Islam modern secara formal tak
memisahkan antara fiqh dan politik atau kenegaraan. Namun fakta yang berkembang
kini, hukum formal yang diakui pada kebanyakan negara muslim adalah yang dibuat
oleh pemerintahannya. Itulah fenomena perundang-undangan syariah, yang kini
muncul bukan berdasarkan kebutuhan syariah, tetapi lebih dikarenakan rumitnya
dinamika politik di negara-negara Islam.
Konsep ini dinilai lebih
baik ketimbang konsep sentralisasi, pemerintahan terpusat dengan slogan satu
hukum untuk semua dalam sistem pemerintahan, politik Islam dan pergerakan negara
islam secara eksplisit mengasumsikan bahwa sistem ini diciptakan dan terus di
buat untuk lebih islami.
Permasalahan lain
dinegara Islam adalah bila sebagaian dari mereka sudah sangat yakin dengan
pendapatnya mereka akan menggunakannnya sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan orang lain, hal inilah yang
membuat lahirnya kaum extremist yang sangat keras dalam pemikiran Islam. Fakta
yang berkembang diatas memunculkan perbedaan yang tidak lagi menjadi rahmat
dalam dunia Islam sehingga prkatek pengawasan dan pengendalian syariah jadi
bersifat subjektif sesuai dengan kepentingan kelompok atau politik tertentu.
Hal inilah yang harus dihindari dalam praktek pengawasan bisnis syariah, agara
tujuan perusahaan dapat tercapai.
15. Humayon
A. Dar and John R. Presley.2000.Lack Of Profit Loss Sharing In Islamic
Banking: Management And Control Imbalances,international journal ofIslamic
Financial ServicesISSN 0972-138X Vol.2, No.2, July- Sept. 2000
Paper ini menjelaskan bahwa ketidakseimbangan
antara menajemen dan hak pengawasan berhubungan dengan sebab utama sulitnya
penerapan konsep profit and loss sharing (PLS) dalam praktek keuangan Islam. Dengan adanya dikotomi ini, masalah semakin
berkembang yang mengaburkan model PLS dalam panegembangan produk pembiayaan.
Bagaimanapu, tidak ada alas an teoritis untuk percaya bahawa konsep PLS tidak
efisien. Dalam beberapa keadaan, konsep ini justru menawarkan fungsi ekonomi
yang penting.
Sistem pengawasan dalam
konteks PLS dibagi menjadi dua internal dan external. Para pensiunan atau
senior perusahaan dapat dimasukkan dalam salah satu konstiitusi DPS yang
mengawasi secara internal. Sedangkan external pengawasan dapat dilakukan
melalui pasar-pasar yang secara alami mengawasi perusahaan, persaingan produk, hambatan
yuridis, bebrapa kebijakan strategis yang fleksibel.
Management control,
kadang direferensikan sebagai pengawasan internal, bentuknya dibagi menjadi 2
yaitu financial dan pengendalian stratagis. Rekam jejak lalu dapat mengarahkan
pada prosedur anggaran tahunan, performa prosedur sebelumnya, dan isentif
kompensasi bagi para manager yang berhuubungan dengan keuntungan pembiayaan,
karakter kompenen terakhir tadi biasanya beradasarkan evaluasi subjekif yang
didasarkan pada hubungan anatara perusahaan, tingkat bisnis dan tingkat
pemahaman pada operasional unit bisnis. Financial control adalah bersifat objektif,
quantitatif dan jangka pendek, sedangkan strategic control bersifat kualitatif,
subjektif dan jangka panjang.
Makalah ini juga
menguraikan isu-isu utama dalam praktek manajemen dan pengawasan di bank Islam.
Mengidentifikasikan perbedaannya dengan praktek pada bank konvensional. Lalu
membuat beberapa saran seperti modal ventura bisa dikembangkan dalam aturan Islam
tanpa merusak sistem syariah.
16. Ir. H.
Muhamad Nadratuzjaman Hosen, MS, MEc, Ph.D. Hilda Saraswati, SP. R. Yoga Perlambang,
SP. 2008. Lembaga Bisnis Syariah. PKES Publishing. Jakarta.
Buku yang diterbitkan oleh PKES (pusat Kajian
Ekonomi Syariah) ini juga membahas tentang pengawasan syariah, terutama di bab
enam halaman 45. Disana dipaparkan struktur pengawasan syariah mulai dari DSN
dalam lembaga yang mengeluarkan fatwa “Islam” tidaknya suatu lembaga keuangan
syariah. Lalu sebagai kepanjangan tangannya di keluarkanlah SK tentang DPS
(Dewan Pengawas Syariah) dimana fungsinya yaitu melakukan pengawasan secara
pariodik dan berkewajiban mengajukan usul untuk perkembangan LKS binaannya.
Disini dijelaskan bagaimana fungsi, tugas, wewenang dan mekanisme kerja kedua
badan pengawas syariah tersebut.
17. Daya
Laras Dika. 2010. Supervisi Lintas Kebijakan Berbasis Syariah Sebagai Upaya
Pengelolaan SBSN Secara Efektif Dan Efisien (Studi Praktis Mitigasi Risiko
Fiskal oleh Bank Indonesia).
Makalah ini mengangkat masalah defisit anggaran yang
merupakan kebijakan yang sesuai untuk memberikan stimulus pada perekonomian
Indonesia yang juga ikut terkena imbas krisis global. Instrumen yang dibahas
adalah utang, terutama yang populer adalah utang melalui penerbitan SBSN (Surat
Berharga Syariah Negara). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran
aktual peran BI (Bank Indonesia) dalam mengelola risiko keuangan dengan fokus
intensif pada risiko nilai tukar dan risiko refinancing yang timbul
akibat diterbitkannya SBSN.
Jenis penelitian ini
adalah deskriptif dengan metode pengumpulan data, studi pustaka, dokumentasi,
dan wawancara. Kemudian, data dianalisis dengan metode deskriptif dengan
pendekatan analitis dan komparatif.
Kesimpulannya. Pertama,
peran BI jika dilihat dari segi keorganisasian memang masih belum optimal baik
koordinasi, manajemen konflik, dan lain sebagainya. Namun, perlu disadari bahwa
ini buah dari tindakan ekonomi yang dilakukan Indonesia yang kurang berani
mengambil tindakan revolusioner seperti halnya negara-negara lain. Disinilah
pentingnya kinerja koordinasi suatu organisasi. Kedua, ketidakefektifan
pembiayaan utang merupakan indikasi bahwa implementasi kebijakan dan koordinasi
BI kurang optimal. Ketiga, koordinasi antara BI dan pemerintah yang baik
akan ditunjukkan dengan akurasi target-target yang akan memberikan pengaruh
positif. Diakhir pembahasan peneliti menggagas adanya rekomendasi kebijakan
yaitu ”Supervisi Lintas Kebijakan Berbasis Syariah” dengan berfokus pada
kinerja BI dalam mengelola risiko fiskal akibat penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN).
18. Hamed Armesh,
Dr. Habibollah Salarzehi , Dr.Baqer Kord. 2010. Management Control System. Interdisciplinary journal of
contemporary research in business.
October 2010VOL 2, NO 6. ijcrb.webs.com.
Sistem
Manajemen Pengawasan atau lebih dikenal dengan sebutan Managemen Control System
(MCS) adalah system yang mengumpulkan dan memanfaatkan informasi untuk
mengevaluasi performa dari beragam unsur organisasi seperti SDM, fisik
perusahaan, keuangan, dan juga seluarah elemen organisasi untuk menentukan
kebijakan strategis. Intinya, MCS mempengaruhi lingkungan organisasi untuk
menerapkan kebijakan strategis perusahaan. MCS dan manajemen akuntansi idealnya
secara konsisten terlibat dalam merancang dan memanfaatkan informasi dan
performa system manajemen dalam pengawasan organisasi. Perubahan dan evolusi adalah hal yang tak
dapat dihindari dalam dunia yang terus bergerak cepat ke dalam pnegetahuan
ekonomi yang kian terintegrasi yang makin meningkatkan performa dan persaingan
bisnis di abad ke 21.
Kesimpulannya, dalam paper ini MCS dapat di katakan
sebagai teknik integrative untuk mengumpulkan dan menggunakan informasi untuk
memotivasi lingkungan kerja karyawan dan mengevaluasi performa. Makalah ini
juga mengkaji bebrapa isu seputar MCS. Terutama pada biaya transaksi ekonomi
dan tata cara penganggaran dalam MCS. Selain itu analisa komparatif terhadap
performa bisnis juga dimasukkan dalam model pengawasan.
19. Ahmadasri Alaudin, Ralph W. Adler,
Paul Theivananthampillai. Management
Control Systems, Fairness, and Trust: Evidence from Malaysian Islamic Bank.
Diakses dari http://docs.business.auckland.ac.nz/Doc/Management-control-systems-fairness-and-trust-Evidence-from-Malaysian-Islamic-Bank.pdf
2014
Tujuan dari makalah ini adalah
mengkaji dan menjelaskan mekanisme manajemen pengawasan dalam bank Islam yang
sesuai dengan keadilann korporasi dan konsep teori dasar dari studi ini
dibangaun dari ide simon’s tentang rancangan pengawasan, kredibilitas, dan
keadilan dari teori keadilan berorganisasi. Data kualitatif dikumpalkan dalam
bentuk wawancara dan review terhadap dokumen-dokumen perusahaan. Hasilnya
mengindikasikan, ketika struktur pengawasan formal dalam bentuk pengawasan
anggaran dan DPS berperan dalam memberi reward pada instusi yang menerapakan
model syariah yang signifikan, mekanise pengawasan dan praktik lainnya berada
pada penerapan strategi perbankan pada level operasional.
Secara spesifik, maklah ini terdiri dari. Menjaskkan mekanisme MCS dari
level akar rumput pada bank Islam. Menguraikan bagaimana gagasan keadilan dalam
hubungan dengan konsumen di ciptakan dengan prosedur yang rutin. Yang
menunjukkan bukti-bukti empiris tentang bagaimana keyakinan dan sistem yang
terbatas dapat berjalan bersama.
20. Sri Dewi Anggadin, Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Dan Bank
Indonesia Terhadap Bank Syariah. Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.12 No. 1. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Komputer
Indonesia.
Mekanisme pengawasan DPS yakni,
dewan pengawas syariah mengadakan analisis operasional Bank Syariah dan
mengadakan penilaian kegiatan maupun produk dari bank tersebut yang pada
akhirnya dewan pengawas syariah dapat memastikan bahwa kegiatan operasional
Bank Syariah telah sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional,
memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank dan
produk yang dikeluarkan secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank,
mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa
kepada Dewan Syariah Nasional, yang akhirnya menyampaikan laporan hasil pengawasan
syariah sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada direksi, komisaris, Dewan
Syariah Nasional dan Bank Indonesia.
Bank Indonesia mengadakan pengawasan terhadap
hal-hal yang bersifat administratif, yaitu yang berkaitan dengan eksistensi
Bank maupun laporan-laporan, pembukuan, dokumen dan sarana fisik yang berkaitan
dengan kegiatan usahanya. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap perusahaan
induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. Bank
Indonesia mengadakan pengawasan terhadap hal-hal yang bersifat administratif,
yaitu yang berkaitan dengan eksistensi Bank maupun laporan-laporan, pembukuan,
dokumen dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Pemeriksaan
ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait,
pihak terafiliasi dan debitur bank.
21. Beekun,
R. I. 2006. Strategic Planning and Implementation for Islamic Organizations.
The International Institute of Islamic Thought. London
Menurut
Beekun dalam bukunya, bagi setiap muslim yang taat kepada Allah. Salah satu tujuan strategi manajemen yang penting adalah
mencapai kesempuranaan. Manajemen strategis Islam menitik beratkan pada
nilai-nilai Islam dan iman sebagai dasar prinsip syariah, termasuk yang diterapakan
oleh para tabi’in. Prinsip tabi’in berkaitan dengan duniawi dimana orang bisa
mengajukan alasan dan pengalaman untuk menjalankan bisnisnya sehari-hari padahal prinsip syariah telah menyampaikan
beragam aturan dimana manusia harus mengkajinya secara simultan. Semantara
prinsip syariah menguraikan bagaimana bentuk transaksi Islam diterapkan dalam
etika yang sepatutnya, dimensi lain dari aktifittas pasar tidak bisa menunggu
pada petunjuk ilahi yang terlihat yang masih membutuhkan kajian mendalam, maka
dari itu model dari tabi’in digunakan untuk melihat praktek efisiensi pasar
dalam masyarakat muslim.
22. Paper. Anita Menon. 2013. Risk Management in Islamic Banking. Presented by Prudential BSN Takaful Berhad on IBBM Risk Management Conference 2013. Held on11-12 November 2013 Kuala Lumpur, Malaysia
Dalam papernya Anita
Menon menjelaskan pendapatnya tentang proses pengawasan dalam bentuk ERM
(Enterprise Risk Management) pada perusahaan asuransi Prudential BSN Takaful
Berhad secara komprehensif.
Agar ERM menjadi kuat perlu ditopang oleh pondasi yang terdiri dari 5
pilar :
1.
Budaya
Manajemen Risiko
2.
Model
Risiko
3.
Kontrol
Risiko
4.
Strategi
Manajemen Risiko
5.
Manajemen
Risiko untuk keadaan darurat
ERM digunakan sebagai kerangka dasar bagi perusahaan asuransi untuk
memahami dan meminimalkan risiko gagal dari perusahaan, yang terdiri dari :
a.
Perencanaan
dan pendekatan konsep design
b.
Penerapan
pendekatan Manajemen Risiko yang terpadu.
c.
Menanamkan
fungsi manajemen risiko dalam setiap lini bisnis
d.
Meningkatkan
bentuk manajemen risiko yang terpadu secara berkesinambungan
23. M.
Ridwan, SE, M.Ag, Membangun Gerakan BMT Indonesia: Pengawasan Syariah Dalam Pengelolaan
BMT, Paper oleh INKOPSYAh.
Untuk mencegah terjadinya praktek ribawi dan penyimpangan praktek bisnis
yang lain dalam BMT, maka keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi
sangat penting. Melihat urgensitas pelaksanaan syariah tersebut, sudah
semestinya jika DPS di BMT mendapatkan legalitas yang memadai melalui kerja sama
antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pemerintah.
Pengawasan yang dilakukan oleh DPS
wajib mengacu kepada prinsip-prinsip dasar pengawasan dalam Islam, yang
meliputi:
1.
Jalbul mashalih, yaitu menerapkan, mengambil dan
menjaga unsur-unsur kebaikan (maslahah) serta memaksimalkan kebaikan tersebut
(ta’dzim mashalih).
2.
Dar’ul mafasid yaitu menghindarkan dari unsur yang
dapat menimbulkan kerusakan dan keburukan (mafsadah) serta dapat meminimalisasi
risiko.
3.
Saddudz
dzari’ah yaitu prinsip kehati-hatian untuk mencegah dan mengantisipasi adanya risiko
pelanggaran terhadap syariah dan peraturan lain yang berlaku.
DSN
memiliki tugas yang sangat strategis dalammengawal perjalanan lembaga keuangan
syariah. Tugas tersebut meliputi:
1.
Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah
dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
2.
Mengeluarkan fatwa terhadap jenis kegiatan keuangan syariah.
3.
Mengeluarkan fatwa terhadap produk keuangan syariah.
4.
Mengawasi terhadap fatwa yang telah dikeluarkan.
24. Tim
Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia, 2004, Studi
Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia:Departemen Keuangan
Republik IndonesiaBadan Pengawas Pasar Modal Proyek Peningkatan Efisiensi Pasar
Modal
Lambatnya perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia
tersebut dikarenakan masih adanya beberapa permasalahan mendasar yang menjadi
kendala. Hasil studi investasi syariah di pasar modal Indonesia, telah berhasil
mengidentifikasi sebanyak 12 hingga 14 permasalahan mendasar yang dianggap
menjadi kendala dan atau hambatan dalam pengembangankegiatan investasi syariah
di pasar modal Indonesia. Adapun kendala dan atau hambatan dimaksud diantaranya
adalah:
1.
Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal
syariah ;
2.
Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah ;
3.
Minat pemodal
atas efek syariah ;
4.
Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah ;
5.
Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga
terkait ;
6.
Pra-proses (persiapan) penerbitan Efek syariah ;
7.
Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi
kegiatan pasar modal syariah di Indonesia
Kenyataan di atas memperlihatkan
bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan akan terjadi kesenjangan
antara sisi permintaan dan penawaran efek syariah. Dalam hal ini manajer investasi
menyatakan sangat kekurangan efek syariah untuk dijadikan portofolionya,
dikarenakan emiten masih belum berminat menerbitkan efek syariah.
25. Yusuf
Wibisono, 2009, Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan
Regulasi Industri Perbankan Syariah, Volume 16, Nomor 2, Bisnis &
Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei–Agustus 2009, hlm.
105-115 ISSN 0854-3844
Regulasi untuk perbankan syariah adalah tantangan bagi otoritas agar
dapat memahami dan menyeimbangkan antara pengawasan yang efektif dan
memfasilitasi industri untuk pertumbuhan dan pengembangan lebih lanjut. Pada
saat yang sama, regulasi adalah keperluan industri untuk level playing field,
infrastruktur yang efektif, berfungsinya pasar dan penetrasi ke pasar global. Peranan pemerintah dan otoritas pengawasan
bukanlah untuk mendikte industri atau memaksakan aturan, namun untuk
memfasilitasi pengembangan perbankan syariah dengan menciptakan lingkungan
usaha yang kompetitif dan sehat.
Regulasi juga harus memberi kerangka
untuk kebijakan, standar, kontrol, dan instrumen pengawasan yang baik dan
efektif, sesuai dengan syariah dans tandar internasional. 5 Kerangka pengawasan
bank konvensional dapat dijadikan benchmark, dalam hal ini, seperti ketentuan
tentang kecukupan modal, pengelolaan likuiditas, tata kelola perusahaan,
transparansi, disclosure, disiplin pasar, manajemen risiko, dan perlindungan
konsumen.
Perbankan syariah menghadapi risiko
sebagaimana perbankan konvensional sehingga juga membutuhkan pengawasan yang
efektif untuk menjamin stabilitas sistem secara keseluruhan. Perbankan syariah
menghadapi risiko kredit lebih besar terkait masalah adverse selection,
moralhazard dan costly state verification. Begitupun halnya dengan liquidity
risk terkait cash flow yang lebih tidak terprediksi dan keterbatasan instrumen
keuangan untuk menutup defisit. Namun perbankan syariah menghadapi inflation
risk dan market risk yang lebih rendah karena pada instrumen bagi hasil melekat
fungsi indeksasi penuh secara otomatis
26. Asian
Sosial Science, 2014, The Understanding of Islamic Management Practices
among Muslim Managers in Malaysia , Vol. 10, No. 1, ISSN 1911-2017 E-ISSN
1911-2025 Published Canadian Center of Science and Education.
Makalah ini secara sepesifik menjelaskan
perbedaan antara manajemen pengawasan Islam dan konvenisonal. Hal tersebut
dapat dilihat dari table dibawah ini:
Kriteria Perbedaan
|
Manajemen Islam
|
Manajemen Konvensional
|
Pengawasan Organisasi
|
Operasionalnya harus
berjalan dalam rangka memuat SDM
organisasi untuk taat pada perintah Allah SWT
|
Acuan operasionalnya
adalah objektifitas SDM harus disesuaikan dengan objektifitas organisasi
|
Letak Pengawasan
|
Letak pengawasan ada di
Internal. Setiap orang bertanggung jawab unuk setiap perbuataannya diakhirat.
|
Letak pengawasan ada di
eksternal dan bersandar pada tujuan organisasi.
|
27.
Rodho Intan Putri Hasibuan. 2011. Dana Pensiun Dalam Perspektif Hukum Bisnis
Syariah. Jurnal AL-‘ADALAH Vol. X, No. 1 Januari 2011.
Konsep pengawasan juga dibahas dalam makalah ini, namuan sebelum
membahasnya kita perlu mengetahui defiinisi dari dana pensiun. Dana Pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun. Perkembangan transaksi syariah dalam industri keuangan di
Indonesia yang semakin meningkat memungkinkan dana pensiun dikelola secara
syariah. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui landasan fikih bagi pengembangan
dan pengelolaan dana pensiun. Dana Pensiun secara umum diatur dalam
Undang-undang No. 11 tahun 1992. Perbedaan dana pensiun konvensional dan dana
pensiun syariah adalah dari sistem pengelolaan investasi yang dilakukan agar
terhindar dari riba dan investasi keuangan konvensional yang berbasis bunga.
Internal
kontrol juga penting untuk memastikan pengawasan terhadap manajemen dan
mengembangkan corporate culture yang sehat di dalam institusi tersebut.
Hal-hal tersebut merupakan keharusan dalam usaha mengenali dan menilai risiko,
mendeteksi masalah di dalam institusi, dan mengkoreksi kekurangan. Selain itu
dengan manajemen risiko yang baik akan membantu dan sangat bermanfaat dalam
mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengontrol seluruh risiko secara laik
dan kemudian mengelolanya secara efektif;
28. R.
Rach hardjo boedi santoso,sh. 2009. Perlindungan hukum nasabah bank syariah berkaitan dengan
pelaksanaan pengawasan oleh bank indonesia. Thesis pada program magister ilmu
hukum universitas diponegoro, semarang.
Permasalahan yang dilakukan penelitian adalah Bagaimanakah perlindungan
hukum terhadap nasabah bank syariah dan bagaimanakah pelaksanaan pengawasan
bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan perlindungan
hukum nasabah pada bank syariah di Semarang.
Berdasarkan latar belakang dimaksud,
penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data
sekunder untuk menganalisa hubunganhukum antara bank dengan kreditur serta
perlindungan hukum nasabah, dan membandingkan antara bank konvensional dengan
bank syariah serta konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Perubahan sistem perbankan harus
dikawal dengan regulasi oleh hukum di satu pihak, sementara adanya pengawasan
oleh sistem perbankan itu sendiri di lain pihak. Pengawasan dilakukan oleh Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan
pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak
tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21
Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan. Salah satu
bagian yang penting dalam regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah
bank syariah.
Hasil kesimpulan menunjukkan bahwa
kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan
prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan
kegiatan usaha dibidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan
informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring
nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis
nasabah. Disamping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia sebagai
otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi keberhasilan pengembangan
bank syariah karena Bank Sentral adalah fundamen keberhasilan negara dalam
menjaga sistem perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan negara untuk
mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
29.
Dian Putri Waryati. 2011. Perspektif BAPEPAM-LK terhadap RUU OJK dalam Bidang
Pengawasan Pasar Modal Syariah. Skripsi pada Program Studi Mualamat Konsentrasi
Perbankan Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif
hidayatullah Jakarta.
Penelitian Skrispsi ini menghasilkan bahwa Bapepam-Lk mendukung dibentuknya
OJK dengan alasan agar pengawasan di bidang keuangan berada dalam satu naungan
pengaturan maupun pengawasan. Artinya OJK mengawasi semua industri keuangan
baik syariah maupun konvensional. Namun fungsi pengawasan terhadap pasar modal
syariah mauapun konvensional tetap berada dalam naungan bapepam-lk namun ia
bertanggug jawab terhadap OJK selaku otoritas yang membuat aturan industri
keuangan.
Pengawasan yang dilakukan Bapepm-Lk
terhadap pasar modal syariah senantiasa bekerjasama dengan DSN dan MUI agar
tetap konsisten dalam koridor syariah. Perlu diketahui dalam RUU OJK juga
terdapat nilai-nilai syariah termasuk di dalamnya prinsip pegawasan, musyawarah,
keterbukaan dan kerjasama.
30.
Muhammad Lawal Ahmad Bashar. 1997. Price Control in an Islamic Economy.
Jurnal JKAU: Islamic Econ., Vol. 9, pp. 29-52 (1417 A.H / 1997 A.D). Department
of Economics Usmanu Danfodiyo University Sokoto, Nigeria.
Subjek dari pengendalian harga dalam ekonomi islam adalah yang terjadi
pada abad ke tujuh. Yang akhirnya dikaji ulang dan dikembangkan kembali oleh
ilmuwan muslim antara abad 11 dan 16. Makalah ini berusaha mereview
perkembangan argumen ini dengan menggunakan 4 pilar utama dari sumber hukum
dalam islam. Kajian ini mengeksplorasi situasi
yang terjadi saat itu yakni saat dimana pengendalaian harga di bolehkan dan/atau dibutuhkan dalam
ekonomi islam. Penilaian kritis pun muncul pada beberapa kasus. Makalah inipun
kemudian merangkum dan mengkodifikasi posisi hukum pada harga pasar untuk menguraikan
rancangan teoritis untuk kajian pengaturan harga dalam ekonomi Islam.
31.
Hamsatulazura Hamzah, Rapiah Mohd Zaini, Hazlina Abd. Kadir and Zarehan
Selamat, 2013. The Role Of Management Control System Under Strategic
Management For Islamic Organizations. Paper presented in 2nd ICMEF 2013 was
Proceeding 28 -29 October 2013. Sabah, Malaysia, ISBN: 978-967-5705-12-0.
Diakses dari Website: www.international
conference.com.my
Salah satu fungsi penting dari MCS adalah sebagai salah satu alat manajemen
untuk menerapkan strategi organisasi. Dalam rangka penerapan yang efisien, tipologi
rancangan Simon bisa diterapkan, berdasarkan levelnya. Dan mengusulkan 4 sistem
pengawasan yaitu Iman (nilai-nilai etika
utama), Batasan (hamabatan lingkungan), Diagnosa (Minotoring) dan Interaktif
(estimasi jangka panjang) yang semuanya bekerja sama untuk mencapai keuntungan
perusahaan.
Rancangan LOC (per level) ini menyatakan
bahawa setiap elemen strategi berimbas pada pilihan dan penggunaan sistem pengawasan,
yang pada akhirnya, berimbas pada organisasi pembelajaran sistem organisasi dan
analisa penggunaan manajemen yang efisien.
Tujuan dari paper ini adalah bagaimana
menggunakan rancangan LOC untuk menginvestigasi strategi manajemen islam,
hubungan antara sistem pengawasan, dan biaya serta manfaat dari sistem
pengawasan. Maka dari itu tujuan utama dari kajian ini adalah menentukan bentuk
MCS menggunakan rancangan LOC dalam penerapan strategi manajemen islam yang
memberikan manfat yang lebih baik bagi performa organisasi.
32. R.
Hassan, M. Ariffin1. Othman,M. D. M. Napiah, M. N. Omar & A. Yusoff, Nuraini
Khatimin & Azami Zaharim. 2011. Survey
on Implementation of Internal Shariah Compliance Function in Malaysian Islamic
Banks and Takaful Companies. Jurnal Recent Advances in Management,
Marketing and Finances, ISBN: 978-1-61804-159-3.
Bank sentral Malaysia telah mengeluarkan Shariah Governance Framework
(SGF) untuk Lembaka Keuangan Islam sejak Januari 2011 yang membawa dimensi dan era
baru bagi Bank Islam di Malaysia. Penerapan SGF menunjukkan komitmen pemangku
aturan dalam memberikan pengaruh pemerintahan yang syariah pada lembaga
keuangan Islam.
Salah satu syarat yang perlu
ditetapkan dalam SGF adalah syarat bagi LKS untuk memliki fungsi ketaatan
syariah yang kuat yang meliputi Shariah Secretariate, Review dan Audit Syariah,
Manajemen Risiko Syariah, dan Fungsi penelitian Syariah. Kajian ini bertujuan
untuk menguji pendekatan yang dilakukan Bank-bank Islam Malaysia dalam
penerapan fungsi-fungsi tersebut. Hasilnya, diharapakan mampu memberikan kontribusi
dalam menerapkan mekanisme yang efektif dalam mengimplementasikan fungsi
ketaatan syariah yang memberikan keuntungan bagi yang lebih baik bagi industry.
33. Eko
Adi Widyanto, 2010. Peran Independensi Dewan Pengawas Syariah Terhadap Loyalitas Penerapan Syariat Islam.JURNAL
EKSIS Vol.6 No.2, Agustus 2010: 1440 – 1605
Untuk menjaga akan ketaatan prinsip-prinsip syariah telah diterapkan di
Bank Syariah, maka perlu suatu bagian khusus yang bertugas untuk mengatur,
mengevaluasi dan menjamin aturan dan ketaatan tersebut telah dijalankan sesuai
dengan regulasi yang berlaku. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah salah satu
bagian dari bank yang tugasnya memastikan bahwa bank telah mempertahankan
ajaran syariah dalam kegiatan operasionalnya. Peran DPS Ssangat penting karena
ditangannya keputusan ajaran Islam telah diterapkan dalam operasional bank
syariah oleh suatu bank dengan sebenar-benarnya. Untuk itu Independensi adalah
syarat mutlak yang diperlukan oleh DPS. Artikel ini mencoba untuk menelaah
peran DPS dalam aspek Independensi, baik dalam penyampaian laporan maupun
dilihat dari aspek tanggung jawab moral.
Hasilnya, Independensi DPS di lihat
dari ketaatan suatu organisasi/badan usaha (bank syariah) dalam menerapkan
komitmen pada prinsip-prinsip bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Atas dasar
tersebut, keputusan/fatwa yang diterbitkan tidak terpengaruh atas desakan pihak
tertentu, dalam hal ini manajemen di bank tempat DPS bekerja meski ketegangan
antara pihak manajemen bank dengan DPS kadangkala masih terjadi. Tekanan pada
umumnya disebabkan karena pihak manajemen bank lebih banyak memberikan
penekanan pada aspek finansial ekonomi dibandingkan dengan aspek religius. Hal ini
merupakan dilema bagi DPS. Laporan yang menghasilkan pelanggaran akan merugikan
badan usaha tempat DPS bekerja. Selain itu juga motif untuk melindungi tempat
bekerja mungkin saja memberikan motivasi mengabaikan aspek religius dalam
penerapan syariat Islam.
34. FATAHULLAH,
SH. 2008.Implementasi Prinsip Bagi Hasil Dan Risiko Di Perbankan Syariah (Studi
di Perbankan Syariah Cabang Mataram). Tesis pada PROGRAM MAGISTER ILMU
HUKUMUNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Konsep pengawasan yang dibahas dalam penelitian ini terkait Hubungan
ekonomi Islam dengan akidah ini akan tampak misalnya dalam pandangan Islam
kepada seluruh alam yang dititahkan untuk patuh dan mengabdi kepada Tuhan, dan
tampak pula dalam masalah halal dan haram yang menjiwai orang Islam tatkala ia
melangkah pada satu diantara sekian banyak cara bermuamalat, dan akhirnya akan
tampak pada kepercayaan adanya unsur pengawasan yang dirasakan orang Islam dari
alam Gaib.
Pengawasan kegiatan ekonomi pada
lingkungan ekonomi Islam, disamping adanya pengawasan syariat yang dilaksanakan
oleh kekuasaan umum, ada pula pengawasan yang lebih ketat dan aktif, yakni
pengawasan dari ahti nurani yang terbina atas kepercayaan adanya Allah dan
perhitungan hari akhir.
Dalam implementasi produk bagi hasil
terutama mudharabah bank juga bisa memilki peran pengawasan selain itu membantu
meningkatkan kinerja mudarib dan memaksimalkan keuntungan. Sedangkan untuk
semua produk secara umum, baik yang sudah berjalan maupun inovasi, tetap harus
diawasi olleh DPS.
35.
Prof. Dr. Abdul Ghofur, SH. MH 2008. Kapita Selekta Perbankan Syariah
Indonesia. UII Press Yogyakarta.
Buku ini membahas tentang tinjauan kritis terhadapa perjalanan perbankan
syaraih di Indonesia. Yang lebih fokus dari sisi hukum. Dan kajiannya juga
merupakan perpaduan dari teori dan praktek. Terkait pengawasan syariah buku ini
banyak menyajikan bentuk pengawasan dari sisi hukum seperti Pakto 88, UU no. 7
tahun 1992, PP no. 72 tahun 1992, perubahan UU no. 10 tahun 1998. Yang mulai
menerapkan konsep dual banking system. Bentuk pengawasan yang dibahas di dalamnyapun
dua arah dari sisi hukum islam melalui DSN MUI dan dari legal penbankan melalui
Bank Indonesia.
Dalam pengawasan, penerapan akad dan
produk perbankan syariah penleitian
dalam buku ini lebih ditekankan pada prinsip kehati-hatian dan kedudukan barang
jaminan. Terkait penyelesaian sengketa syariah juga diberikan beberapa opsi,
dan diserahkan kepada masing-masing pihak. Dalam menerapkan prinsip
kehati-hatian, menejamen pengawasan dalam perbankan syariah harus memastikan
prinsp itu berdasarkan atas 5 C yaitu: character (watak), Capital (Modal),
Capability (kemampuan), Condition (kondisi), dan Jaminan.
36.
Dani El Qori. 2014. Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap
Bank Pembangunan Daerah (Bpd) Daerah Istimewa Yogyakarta. Institut
Keislaman Abdullah Faqih Gresik. Jurnal Studi Keislaman Volume 1, Nomor 1,
September 2014; ISSN 2406-7636; 266-295.
Secara umum DPS di BPD DIY Syariah
telah menjalankan tugasnya dalam bidang pengawasan sesuai dengan pedoman
pengawasan yang ada dalam PBI No.11/33/PBI/2009. Hanya saja, DPS tidak
melakukan sampling berkas akad secara acak sesuai dengan PBI. Berkas yang
diperiksa oleh DPS setiap minggunya adalah berkas yang sudah dipersiapkan oleh
staf bank. Hal ini memungkinkan adanya kecurangan, dengan menyiapkan materi
sampling berkas hanya yang sesuai dengan prinsip shariah saja.
Dengan metode pengawasan yang menitik
beratkan pada penelitian berkas akad, pengawasan yang dilakukan oleh DPS di BPD
DIY Syariah kurang efektif. Terbukti masih adanya penyimpangan akad dari
regulasi DSN dalam bank tersebut. Perencanaan pengawasan juga tidak berjalan
dengan baik. Pengawasan yang dilakukan oleh DPS masih dilakukan secara sporadis
tanpa adanya perencanaan yang matang.
Dari temuan penelitian ini,
diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaiki regulasi pedoman pengawasan
bagi DPS, terutama dalam hal metode pengawasan. Selama ini, DPS hanya wajib
mendatangi Bank Syariah yang diawasinya minimal sebulan sekali dan melakukan
uji berkas akad enam bulan sekali. Dengan regulasi seperti ini, mustahil bagi
DPS bisa melakukan pengawasan secara kompehensif terlebih pada Bank Syariah
besar yang memiliki banyak cabang yang tersebar di berbagai daerah di
Indonesia.
37. Bambang
Murdadi. 2012. Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pengawas Lembaga Keuangan Baru
Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. VALUE ADDED, Vol.8, No.2, Maret 2012 –
Agustus 2012 http://jurnal.unimus.ac.id. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lahir dengan Undang-Undang No 21 tahun
2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1
Januari 2013. Sebagai lembaga independen, selain memiliki kewenangan dalam
pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia,
juga memiliki kewenangan penyidikan. Kewenangan penyidikan dalam tugas
pengawasan perbankan merupakan hal baru sejak Republik ini didirikan. Selain
hal tersebut, yang merupakan hal baru adalah biaya operasional lembaga independen
tersebut dapat dipungut dari lembaga keuangan yang diawasi termasuk perbankan.
Ditengah-tengah eufhoria
pemberantasan korupsi, kondisi demikian tentu sangat rawan terhadap vested-interested
dan “tuntutan kontra prestasi” diantara lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, apabila
perbankan dikenakan pungutan/fee tentu akan mendorong semakin tingginya biaya operasional
perbankan dan bermuara terhadap peningkatan lending-cost bagi perbankan secara keseluruhan.
Pada akhirnya juga dapat menghambat pemberdayaan perekonomian nasional.
Kesimpulan dari jurnal ini adalah:
1.
Lembaga OJK sebagai lembaga independen pengawas dan
pengatur lembaga keuangan baikbank maupun non-bank di Indonesia akan mulai
beroperasi per 1 Januari 2013,
2.
Kelembagaan baru tersebut berwenang untuk melakukan
penyidikan, yang merupakankewenangan baru lembaga pengawas perbankan yang
selama ini tidak dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank sebelumnya.
Kiranya perlu dibuat aturan main yang jelasapa itu kewenangan penyidikan
sehingga institusi yang diawasinya khususnya perbankan sebagai lembaga
kepercayaan masyarakat tidak terkaget-kaget dengan kewenangan otoritas yang
mengawasinya.
3.
Anggaran
operasional OJK berasal dari APBN dan/ atau hasil pungutan dari lembaga keuangan
yang diawasi. Hal ini juga merupakan praktek baru otoritas pengawas khususnya perbankan.
Kalau tidak dikelola dengan hati-hati dapat menimbulkan benturan kepentingan. Lembaga
yang diawasi memungut fee dari lembaga yang diawasi. Sekalipun hal ini dikatakan
mencontoh di berbagai negara, namun tentu kondisinya berbeda. Alangkah lebih elegant
dan berwibawa kalau anggaran operasional OJK dibebankan pada APBN seluruhnya.
Saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya melawan korupsi, suap, gratifikasi.
38. Supandi.
2014. Manajemen Pengawasan Bank Syariah. Makalah didownload dari www.academia.edu. Tgl 19 Desember 2104.
Makalah ini secara ringkas menyimpulkan bahwa Bank merupakan industri
yang harus diatur dan diawasi secara sangat ketat. Krisis sektor perbankan yang
kita alami beberapa waktu lalu, merupakan bukti tentang pentingnya pengaturan
dan pengawasan perbankan. Besarnya kerugian yang ditanggung karena kegagalan
sistem perbankan sangat besar dan berdampak luas bagi perekonomian.
Secara mendasar terdapat dua
perbedaan penting antara bank syariah dengan bank konvensional. Pertama adalah
adanya tuntutan jaminan bahwa dalam kegiatan usahanya, bank tidak melanggar
ketentuan syariah; dan kedua sebagai konsekuensi dari pelarangan instrumen
bunga dan digantikan dengan sistem bagi hasil maka karakteristik risiko dan
sifat hubungan antara nasabah dengan bank terlihat dari akad-akad perbankan
syariah. Kedua perbedaan pokok ini mengakibatkan perbedaan yang mendasar dalam
struktur corporate governance dan sistem pengawasan perbankan syariah.
Fungsi dasar bank syariah sama dengan
bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku
pula bagi bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan mendasar dalam
operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengawasan dan pengaturan
bank syariah. Pengawasan umum terhadap bank Islam oleh Bank Indonesia
diperlakukan sama dengan bank konvensional. Pengawasan khusus terhadap bank
Islam dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah karena dari segi syariah compliance .
Bisnis perbankan sarat dengan potensi
terjadinya information asymmetry .
Perbankan syariah bahkan memiliki potensi yang lebih tinggi menghadapi information asymmetry problem tersebut,
karena karakter khas dalam proses bisnisnya sehingga tidak mengherankan bila
kemudian sejumlah pakar dan lembaga regulasi memberikan perhatian akan hal ini.
Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI No. 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember
2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (BUS dan UUS).
Peraturan ini antara lain menjadi pedoman untuk melakukan self assessment pelaksanaan GCG, laporan pelaksanaan GCG, dan tugas
dan tanggung jawab DPS.
39.
Permadi Gandapradja. 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Gramedia
Pustaka Utama. Jakarta.
Buku ini merupakan ramuan hasil perenungan, pemikiran, pengalaman, dan
penelitian, yang dirangkaikan secara sistematis menjadikan buku ini layak
dijadikan referensi yang cukup memadai untuk bidang pengawasan
bank."Burhanuddin Abdullah Gubernur Bank Indonesia efektivitas fungsi
pengawasan bank yang dilakukan oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia, menjadi
fokus sorotan masyarakat luas dengan berbagai sudut pandang. Hal itu dipicu
oleh runtuhnya perbankan Indonesia akibat krisis yang melanda Asia pada tahun
1997 yang pengaruhnya masih dirasakan hingga kini. Sayangnya, informasi seputar
pengawasan bank sangat minim padahal masalah ini sangat penting bagi
kelangsungan dan kesehatan dunia perbankan kita.
Dalam buku ini, Dasar dan prinsip
Pengawasan Bank, merupakan gugusan studi, pengalaman, dan praktik penulis
selama dua puluh tahun lebih. Karena itu, Anda akan dengan sangat mudah
mengikuti dan memahami uraian tema-tema yang dipaparkan, seperti : Apa,
mengapa, dan bagaimana pengawasan bank itu umumnya dilakukan. Siapa melakukan
apa dan bertanggung jawab apa. Evolusi pengawasan bank sehubungan dengan
dinamika perkembangan perbankan. Prinsip kehati-hatian, Based Accord I, dan
rencana BAsed Accord II.25 Prinsip bagi efektivitas pengawasan bank. Buku ini
dapat membantu praktisi perbankan, akademisi, pengamat, akuntan publik, dan
masyarakat umumnya dalam mengantikan dan menilai apa yang yang telah dan tengah
terjadi dengan perbankan dan pengawasan bank di Indonesia.
40. Huriyatul
Akmal. 2008. Good Corporate Governnance dan Manajemen Risiko di Bank
Syariah. Tesis pada Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Konsep pengawasan syariah yang dibahas dalam penelitian ini berusa
mengkaji ulang kedudukan DSN dan DIrektori perbankan Syariah di Bank Indonesia.
Karena memliki tujuan yang sama dengan kapasitas yang berebda. Maka langkah
baiknya bila fungsi regulator, fungsi pengawasan dan legitimasi kesyariahan
berada dalam satu wadah.
Penelitian ini juga mengkritik peran
DPS sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan aktifitas pengawasan, yang
hendaknya memilki kompetensi dan pengetahuan yang memadai tentang aktifitas
perbankan.
Idenya adalah Bank syaraih harus
memilki satuan kerja yang terintegrasi. Artinya untuk meningkatkan efektifitas
pada fungsi regulasi dan pengawasana keduanya dimunhkn berada dalam satu
lembaga. Agar dapat memberi solusi yang holistik terhadap permasalahan bank
syariah dan memperkuat struktur tata kelola perbankan syariah nasional.
Daftar Isi
1. Hafidhuddin, Didin and Tanjung, Hendri, 2006.
Shariah Principles on Management in Practice, Gema Insani, Jakarta.
2. Prof.
Madya Dr. Md Golam Mohiuddin. 2012. Controlling:
An Islamic Perspective. Research Journal of Finance and Accounting ISSN 2222-1697 (Paper) ISSN 2222-2847
(Online) Vol 3, No 9, 2012
3. Muhammad
al-Bashr Muhammada al-Armine. 2008. Risk Management in Islamic Finance; An
analysis of Derivatives Instruments in Commodity Markets. Published by Koninklijke
Brill NV. Leiden. Netherland.
4. Wael.
B. Hallaq.2004. Authority Continuity and
Change in Islamic Law. Cambridge
University Press.
University Press.
5. Paper. Mohd nazri bin chik. 2013. Shariah
governance framework- shariah compliance risk management. Presented on 4th
Asia Islamic Banking Conference, June 2013.
6. Donald J. Porter. 2002. Managing
Politics and Islam in Indonesia.RoutledgeCurzon, an imprint of Taylor &
Francis11 New Fetter Lane, London EC4P 4EE. ISBN 0-203-64276-7 Master e-boo.
ISBN 0-203-67848-6 (Adobe eReader Format) ISBN 0-7007-1736-6 (Print Edition)
7. Pervez Said, Mahmood Shafqat, Zahid ur
Rehman. 2003. Draft Instructions &
Guidelines For Shariah Compliance in Islamic Banking Institutions.Published
by State Bank of Pakistan Islamic Banking Department.
8.
IRTI Paper. Abdul Ghafar Ismail. 2014. Effective Risk Based Supervision through Sharia Supervisory Board.
Islamic Research and Training Institute P.O. Box 9201, Jeddah 21413, Kingdom of
Saudi Arabia.
9.
Dr. Zakir Abdul Karim Naik. Answer
to Non Muslim common Questions About Islam.Islamic Research Foundation.
10. Ira Wati Rochaeli, SH.
2011. Fungsi dan Peranan Dewan Pengawas
Syariah di Unit Usaha Syariah PT. Bank “X” dikaitkan dengan Pelaksanaan Good
Corporate Governance (GCG). Tesis FH Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Indonesia 2011.
11. Ari Kristin Prasetyoningrum. 2009. Analisis
Pengaruh Independensi dan Profesionalisme Dewan Pengawas Syariah terhadap
Kinerja Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Jawa Tengah. Jurnal Aset, Maret
2010, hal. 27-36 Vol. 12 No. 1ISSN 1693-928X
12. Salako
Taofiki Ajani. 2013. Islamic Perspectives on Birth Control. American
International Journal of Contemporary Research Vol. 3 No. 1; January 201.
Department of Religious Studies College of Humanities Tai Solarin University of
Education, Ijagun, Ijebu-ode Ogun State, Nigeria
13. Maqbouleh
M. Hammoudeh. 2014. Islamic Values and Management Practices. Quality and
Transformation in the Arab World. http://www.gower
publishing.com/isbn/9781409407522
14. Asifa
Quraishi-Landes. 2013. Sharia and Diversity: Why Some Americans are Missing
the Point. Institute for Sosial Policy and Understanding.
15. Humayon
A. Dar and John R. Presley.2000.Lack Of Profit Loss Sharing In Islamic
Banking: Management And Control Imbalances,international journal ofIslamic
Financial ServicesISSN 0972-138X Vol.2, No.2, July- Sept. 2000
16. Ir. H. Muhamad Nadratuzjaman Hosen, MS, MEc, Ph.D. Hilda Saraswati,
SP. R. Yoga Perlambang, SP. 2008. Lembaga Bisnis Syariah. PKES
Publishing. Jakarta.
17. Hamed Armesh, Dr. Habibollah Salarzehi , Dr.Baqer
Kord. 2010. Management Control System. Interdisciplinary
journal of contemporary research in business.
October 2010VOL 2, NO 6. ijcrb.webs.com.
19. Ahmadasri
Alaudin, Ralph W. Adler, Paul Theivananthampillai. Management Control Systems, Fairness, and Trust: Evidence from
Malaysian Islamic Bank. Diakses dari http://docs.business.auckland.ac.nz/Doc/Management-control-systems-fairness-and-trust-Evidence-from-Malaysian-Islamic-Bank.pdf
2014
20. Sri Dewi Anggadin, Mekanisme Pengawasan Dewan
Pengawas Syariah Dan Bank Indonesia Terhadap Bank Syariah. Majalah Ilmiah UNIKOM Vol.12 No. 1. Program Studi Akuntansi Fakultas
Ekonomi Universitas Komputer Indonesia.
21. Beekun, R. I. 2006. Strategic Planning and
Implementation for Islamic Organizations. The International Institute of
Islamic Thought. London
22. Paper.
Anita Menon. 2013. Risk Management in
Islamic Banking. Presented by Prudential BSN Takaful Berhad on IBBM
Risk Management Conference 2013. Held on11-12
November 2013 Kuala Lumpur, Malaysia
23. M. Ridwan, SE, M.Ag, Membangun Gerakan BMT Indonesia: Pengawasan
Syariah Dalam Pengelolaan BMT, Paper oleh INKOPSYAh.
24. Tim Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia, 2004,
Studi Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia:Departemen
Keuangan Republik IndonesiaBadan Pengawas Pasar Modal Proyek Peningkatan
Efisiensi Pasar Modal
25. Yusuf Wibisono, 2009, Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan
Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah, Volume 16, Nomor 2, Bisnis
& Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei–Agustus 2009,
hlm. 105-115 ISSN 0854-3844
26. Asian Sosial Science, 2014, The Understanding of Islamic Management
Practices among Muslim Managers in Malaysia , Vol. 10, No. 1, ISSN
1911-2017 E-ISSN 1911-2025 Published Canadian Center of Science and Education.
27. Rodho Intan Putri Hasibuan. 2011. Dana Pensiun Dalam Perspektif Hukum
Bisnis Syariah. Jurnal AL-‘ADALAH Vol. X, No. 1 Januari 2011.
28. R. Rach hardjo boedi santoso,sh. 2009.
Perlindungan
hukum nasabah bank syariah berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan oleh bank
indonesia. Thesis pada program magister ilmu hukum universitas diponegoro,
semarang.
29. Dian Putri Waryati. 2011. Perspektif BAPEPAM-LK terhadap RUU OJK dalam
Bidang Pengawasan PAsar Modal Syariah. Skripsi pada Program Studi Mualamat
Konsentrasi Perbankan Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam
Negeri Syarif hidayatullah Jakarta.
30.
Muhammad Lawal Ahmad Bashar. 1997. Price Control in an Islamic Economy.
Jurnal JKAU: Islamic Econ., Vol. 9, pp. 29-52 (1417 A.H / 1997 A.D). Department
of Economics Usmanu Danfodiyo University Sokoto, Nigeria.
31.
Hamsatulazura Hamzah, Rapiah Mohd Zaini, Hazlina Abd. Kadir and Zarehan
Selamat, 2013. The Role Of Management Control System Under Strategic
Management For Islamic Organizations. Paper presented in 2nd ICMEF 2013 was
Proceeding 28 -29 October 2013. Sabah, Malaysia, ISBN: 978-967-5705-12-0.
Diakses dari Website: www.international conference.com.my
32. R.
Hassan, M. Ariffin1. Othman,M. D. M. Napiah, M. N. Omar & A. Yusoff,
Nuraini Khatimin & Azami Zaharim. 2011. Survey on Implementation of Internal
Shariah Compliance Function in Malaysian Islamic Banks and Takaful Companies.
Jurnal Recent Advances in Management, Marketing and Finances, ISBN:
978-1-61804-159-3.
33. Eko
Adi Widyanto, 2010. Peran Independensi Dewan Pengawas Syariah Terhadap Loyalitas Penerapan Syariat Islam.JURNAL
EKSIS Vol.6 No.2, Agustus 2010: 1440 – 1605
34.
FATAHULLAH, SH. 2008.Implementasi Prinsip Bagi Hasil Dan Risiko Di Perbankan
Syariah (Studi di Perbankan Syariah Cabang Mataram). Tesis pada PROGRAM
MAGISTER ILMU HUKUMUNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG.
35. Prof. Dr. Abdul Ghofur, SH. MH 2008. Kapita Selekta
Perbankan Syariah Indonesia. UII Press Yogyakarta.
36. Dani El Qori. 2014. Mekanisme Pengawasan Dewan
Pengawas Syariah Terhadap Bank Pembangunan Daerah (Bpd) Daerah Istimewa
Yogyakarta. Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik. Jurnal Studi
Keislaman Volume 1, Nomor 1, September 2014; ISSN 2406-7636; 266-295.
37. Bambang Murdadi. 2012. Otoritas Jasa Keuangan
(Ojk) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan.
VALUE ADDED, Vol.8, No.2, Maret 2012 – Agustus 2012 http://jurnal.unimus.ac.id. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang.
38. Supandi. 2014. Manajemen Pengawasan Bank Syariah.
Makalah didownload dari www.academia.edu.
39. Permadi Gandapradja. 2004. Dasar dan Prinsip
Pengawasan Bank. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
40. Huriyatul Akmal. 2008. Good Corporate Governnance
dan Manajemen Risiko di Bank Syariah. Tesis pada Program Pasca Sarjana UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar