Senin, 19 Januari 2015

Mekanisme Pasar Dalam Islam

Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Rassulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar yang adil. Dan menolak adanya price intervention.

Moralitas Prilaku PAsar:
  • 1.       Persaingan yangs sehat (fairplay)
  • 2.       Kejujuran (Honesty)
  • 3.       Keterbukaan (Transparancy)
  • 4.       Keadilan (Justice)
Pasar Pada Masa Rasulullah

Rasulullah sebellum Masa nubuwwah juga merupakan seorang pelaku pasar dan ketika menjadi nabi eliau menjadi muhtasib (pelaku pasar). Intervensi harga hanya boleh dilakukan bial terjadi monopolistic rent atau monopsonistc rent. Artinya praktek monopoli tidak dilarang (Ekonomi mikro islam, adiwarman karim)

Mekanisme Pasar dalam Tinjauan Hadits:
Pada saat itu sahabat berkata “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!” beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, dan pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat bertemu tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menututku karena kezoliman dalam hal darah dan harta (HR SIttah kecuali Nasai, Hadits Hasan  Sahih)



Ada seseorang yang berkata kepada Nabi SAW “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita” Nabi Menjawab “Engkau Harus Berdoa Kepada Allah untuk itu” Orang lain juga dating kepada nabi dan meminta hal yang sama sehingga nabi menjawab “HAnya Allah yang menikkan dan enurunkan harga (HR Abu daud dari Abu Hurairah)

Dari Abu Mughirah terdapat suatu riwayat ketika Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar. Rasulullah SAW bersabda, orang-orang yang dating memabwa barang kepasar ini laksana orang yang berjihad disabilillah, sementara orang-orang yang menaikkan harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang ingkar kepada Allah”.

Ayat tentang Mekanisme Pasar:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (Annisa 29)

وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُۥۚ وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِۖ لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۖ وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰۖ وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْۚ ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ١٥٢

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat (Al-An’am 152)


وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ إِذَا كِلۡتُمۡ وَزِنُواْ بِٱلۡقِسۡطَاسِ ٱلۡمُسۡتَقِيمِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلٗا ٣٥

35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (Al-Isra 35)

وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ١  ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ ٢  وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ ٣  أَلَا يَظُنُّ أُوْلَٰٓئِكَ أَنَّهُم مَّبۡعُوثُونَ ٤ لِيَوۡمٍ عَظِيمٖ ٥  يَوۡمَ يَقُومُ ٱلنَّاسُ لِرَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٦

1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curan 2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi 4. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan 5. pada suatu hari yang besar 6. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam (Al Mutahfiinin 1— 6)

PASAR DALAM PANDANGAN SARJANA MUSLIM

1. Abu yusuf ( 731 – 798) dalam Kitabnya Al- Khoroj
“Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsip tidak bisa diketahui . Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah)”

2.Al-Ghozaly (Ihya Ulumuddin)
Dapat Saja petani hidup dimana alat-alat Pertanian tidak tersedia. Sebaliknya pandai besi dan ukang kayu hidup dima lahan pertania tidak ada. Namun secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaaan ini menimbilkan masalah. (double concidence)

Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediiakan tempat penyimpanan alat-alat disatu pihak dan penyimmpanan hasilpertanian dipihak lain. (Stock)

Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesuai dengan kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu dan pandai besi yang yang tidak dapat langsung melakukan barterjuga terdorong pergi kepasar ini. 

Bila dipasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter , maka ia akan menjualnya kepada pedagang dengan harga yang murah, untuk disimpan sebagai persediaan. (Pedagang Murni). PEdagang Kemudian menjualnya kembali dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.
Selanjutnya prakik-praktik ini terjadi diberbagai  kota dan Negara. Orang-orang melakukan perjalanan kee berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat, makanan dan membawanya ketempat lain. Urusan ekonomi orang akhirnya diorganisasikan dikota-kota, dima tidak seluruh makanan dibutuhkan. Keadaan inilah yang akhirnya menimbulkan kebutuhan alat transportasi. Terciptalah kelas pedagang regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan dan makan oleh orang lain juga. 

“… jika petani tida mendapatkan pebeli bagi produk-produknya, ia akan menjualnya pada harga yang sangat rendah “
(Al-Ihya Ulumuddi, III, Beirut: Dar Al-Nadwah. Hal 227)

“Harga dapat dituurunkan dengan mengurangi permintaan” (Hal 87)
“Mengurangi Marjin Keuntutungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan penjualan dan ini pada giilirannya akan meningkatkan laba” (Hal 80)

Artinya dari beberpa penjelasan diatas, dalam islam tidak boleh menjual harga diatas harga pasar, namun dibolehkan menjual dengan harga dibawah pasar. Lalu bagaimana dengan praktek predatory pricing? - need comentt

Karna makanan pokok adalah kebutuhan pokok, perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong ooleh motif mencari keuntungan untuk menghindari eksploitasi. Melaluii pengenaan harga yang tinggi dan keuntungan yang besar. Keuntungan semacam ini seyogyanya dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok. (Inelastis rule)

Konsep aba Menurut A-Ghozaly, ia merupakan imbalan atas resiko dan ketidak pastian karena pedagang dan pelaku bisnis menanggung banyak kesulitan dalam mencari laba dan mengambil resiko, serta membahayakan kehidupan mereka dalam kafilah-kafilah dagang.

3. Ibnu Taimiyyah (1258) - (Al-Hisbah)
“Naik Turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh ketidak adilan (zulm) orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurang produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta (almathlub). Oleh karena itu, apabila keinginan terhadap barang-barnag naik sedangkan ketersediaannya menurun, maka harganya akan naik. Disisi lain, apabila ketersediaan barang meningkat dan keinginan terhadapnya menurun, hargapun turun” (Majmu’ fatawa)

“Jika orang-orang menjual barang mereka berdasarkan kesepakatan umum tanpa kecurangan dan harga meningkat karena turunnya produksi barang-barang (qillat al-intaj) atau karena kenaikan populasi, maka hal ini semata karena Allah (Al-Hisbah)

Faktor Harga.
  • ·         Kredibiltas PEmbeli.
  • ·         Jenis Uang yang digunakan dalam transaksi
  • ·         Cara pembayaran tunai atau angsuran
  • ·         Besarnya biaya transaksi, sewa tempat dll.

4. Ibnu Kholdun (Mukaddimah)

Supply
.. penduduk kota besar memilki makanan lebih dari yang mereka butuhkan akibatnya harga makanan sering kali menjadi murah …
.. dikota-kota kecil dan sediki penduduknya, bahan makanan sedikit … dan orang yang mau membelinya harusah membayar degan harga yang tinggi.
Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun bila jarak anatar kota dekat dan aman untuk melkukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga akan turun. 

Demand
… bila suatu tempat telah makmur, akan tibu kebutuhan yang besar akan barang-barang diluar kebutuhan sehari-hari (pokok). Persediaan tidak bisa mencukupi kebutuhan , maka akan menyebabkan naiknya harga.

note:  Konsep ini memperingatkan kita bahwa kemakmuran akan melahirkan kemewahan dan permintaan yang awalnya bukan kebutuhan, (keininginan) menjadi kebeutuhan, seperti gadget, minyak, mobil dsb. Konsumsi barang-barang ini dizaman modern cenderung sudah beralih fungsi menjadi barang yang super primer. diantara pembeda apakah barang ini masuk kategori wants atau neeeds, adalah alasannya untuk memilki, sekedar untuk gengsi atau memang dibutuhkan untuk pekerjaan sehari-hari. tinjauan produktivitas barang tsb.

by Maul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar