ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ
لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ
ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ
فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ
أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
Artinya: Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya (Al-Baqoroh 275)
Ada perbedaan yang sangat besar antara jual-beli dengan
riba, hal ini pentin diketahui agar kita tak terjerumus dalam riba. Diantaranya:
1. Jual-beli adalah dihalalkan oleh Allah ta’alaa, sedangkan
riba jelas telah diharamkan-Nya, dan wajib atas setiap hamba untuk menerimanaya
secara mutlak.
2. Transaksi jual-beli pasti akan menghadapi hal-hal:
untung-rugi; perlu kesungguhan dan kepiawaian/keahlian, sedangkan jual-beli
dengan cara riba hanya akan mendapatkan keuntungan dan tidak akan pernah
menemui kerugian, bagaimanapun keadaannya, tidak perlu keseriusan dan
kesungguhan, tidak perlu kepandaian tertentu.
3. Jual-beli pasti di dalamnya ada pertukaran barang dan
keuntungan diperoleh oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), namun riba
hanya memberi keuntungan kepada satu pihak saja yaitu penjual. Sayyid Rasyid
Ridha mengatakan dalam tafsir Al-Manar: Mayoritas ahli tafsir menjadikan ayat
ini (Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba) untuk
membantah analogi ini (analogi: jual-beli adalah sama dengan riba); janganlah
kalian menyamakan hutang-piutang dengan jual-beli, dan Allah telah melarang
kalian dari melakukan analogi yang demikian.
4. Allah menjadikan cara bermuamalah interpersonal dan
mencari harta adalah dengan cara setiap orang bisa saling mengambil keuntungan
satu sama lain dengan cara bekerja. Dan tidak boleh seseorang bisa memiliki hak
atas orang lain tanpa bekerja, sebab cara ini adalah bathil. Maka, dengan cara
inilah lalu Allah menghalalkan jual-beli, sebab dalam jual-beli ada pertukaran.
Dan Allah mengharamkan riba sebab didalamnya tidak ada esensi pertukaran atau
saling menguntungkan satu sama lain.
5. Dan makna analogi orang kafir yang menyamakan jual-beli
dengan riba, adalah analogi yang rusak/batal. Hal ini karena dalam jual-beli
ada keuntungan yang bisa diperoleh bersama-sama, dan cara ini adalah halal.
Sedangkan dalam riba banyak hal-hal yang merugikan pihak lainnya, dan ini
adalah haram/tidak boleh. Jika terjadi jual-beli, maka konsumen mendapatkan
manfaat, yaitu ia memiliki barang setelah ia membeli barang. Adapun riba, maka
sesungguhnya riba adalah sesungguhnya adalah memberikan uang dalam jumlah
tertentu lalu ia mengambilnya kembali secara berlipat-ganda pada waktu-waktu
berikutnya. Maka, kelebihan uang yang ia ambil dari konsumen ini bukan
didasarkan kepada manfaat yang diperoleh kedua belah pihak ataupun karena ia
bekerja.
6. Uang adalah alat yang digunakan untuk menilai harga suatu
barang yang dibeli oleh konsumen. Jika prinsip ini diubah sehingga uang menjadi
maksud inti, maka hal ini akan membawa dampak tercabutnya peredaran ekonomi
dari mayoritas masyarakat dan peredaran tersebut hanya ada pada sekelompok
orang yang berharta; lalu merekapun mengembangkan harta dengan cara demikian,
mereka menyimpan uangnya di bank-bank. Dengan cara inilah orang-orang fakir
menjadi binasa.
Sumber: Al-Farq baina Al-Bai’ wa Al-Riba fii Al-Syariah
Al-Islamiyah, Syaikh Shalih ibn Fauzan ibn Abdullah Al-Fauzan
www.assalam-center.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar