Oleh: M.
Maulana Hamzah
Pertanyaan:
Salah satu bank
syariah di Indonesia bermaksud membuat inovasi baru bernama top up murabahah,
namun sebelum resmi digulirkan perlu dikaji dulu dari sisi fiqh dan dampak
ekonomi. Istilah top up, mungkin sering kita dengar saat ingin melakukan isi
ulang pulsa, tiket elektronik seperti tiket multi trip commuter line, tiket
busway, hingga pembayaran tol. Istilah top up dalam uang elektronik berbentuk
kartu ini seakan berimbas pada pemikiran tentang Inovasi dalam produk perbankan
syariah. Salah satu produk itu adalah murabahah bernama top up murabahah,
begini Ilustrasinya:
Murabahah 1: Harga Beli (HPP)
Rp.100 juta, jangka waktu 24 bulan, dengan margin Rp. 20 juta (10% flat p.a.),
Harga Jual Rp. 120 Juta sehingga angsuran perbulan Rp. 5 Juta. Setelah berjalan
12 bulan debitur mengajukan tambahan pembiayaan/ top up, sehingga sisa
kewajiaban di bulan ke 12 sisa harga jual Rp. 60 Juta (Sisa pokok 50 juta dan
sisa margin 10 jta)
Murabahah 2: Harga beli (HPP)
85 Juta, jangka waktu 36 bulan, dengan margin Rp. 30,6 Juta (12% flat p.a.),
harga jual Rp. 115,6 Juta.
Total Gabungan dalam 1 akad
dan menjadi 1 angsuran (top up, margin murabahah 1 karena diperpanjang menjadi
3 tahun menjadi sebesar Rp. 18 Juta (50x12%x3). Sisa margin murabahah 1 sebesar
10 juta maka tambahan margin 8 juta ditambahkan pada margin murabahah 2 menjadi
38,6 Juta (8+30,6). Dengan demikian total fasilitas pembiayaan menjadi Rp.
183,6 Juta (60+85+38,6).
Bagaimana Hukumnya?
Jawab:
Untuk menyikapi sebuah inovasi
khususnya dalam konteks muamalah. Paradigm awal yang harus dibangun adalah “Asal Hukum muamalah adalah boleh sampai
ada dalil yang melarangnya”.
Ditinjau dari Fiqh
Muamalah:
Murabahah secara bahasa berasal dari kata “ribh”, kombinasi ra ba dan ha, yang berarti keuntungan dalam bahasa perbankan dikenal dengan istilah margin. Akad murabahah adalah akad jual beli yang dihalalkan oleh Allah SWT. dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dimana ada ijab qabul, saling ridho dan tidak ada unsur menzholimi. Untuk melihat perbedaan riba dan jual beli silahkan klik link ini. Untuk kasus diatas kita bisa mengkaji hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli.
(HR Ahmad dan Nasa’i) Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Menurut riwayat Abu Dawud: “Barangsiapa
melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah
atau ia termasuk riba”[1]
Dari hadits diatas kita
mengetahui bila ada 2 akad jual beli yang disatukan dalam kasus ini murabahah. Cenderung
lebih dekat kepada riba. Karena riba secara bahasa berarti tambahan dan
tambahan itu, dalam ilustrasi diatas muncul dari tertundanya murabahah 1 yang
sebelumnya jatuh tempo tinggal 12 bulan diperpanjang menjadi 36 bulan.
Penundaan pembayaran murabahah 1 ini menyebabkan tambahan sebesar 8 juta
rupiah. Tambahan inilah yang disebut riba nasi’ah. Yaitu riba yang terjadi
karena waktu jatuh temponya yang diundurkan. Maksudnya adalah bahwa tambahan margin
untuk transaksi tidak tunai, itu tidak sama dengan harga pokok pada saat aqad
awal. Inilah poin riba nasiah, Itulah alasan mengapa dilarang melakukan
penggabungan 2 akad murabahah.
Allas SWT berfirman:
Artinya: Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba (Al Baqoroh 275)
Walaupun beban tambahan hutang
ini dibebankan kepada margin murabahah ke 2. Hal itu justru membuat dasar
penambahan margin dimurabahah 2 menjadi jelas-jelas riba karena ada tambahan
margin yang jelas tidak ada kaitannya dengan akad dimurabahah 2. Apalagi
tambahan/riba ini sudah ditetapkan diawal transaksi.
Dari Amri Bin Syuaib,
dari ayahnya, dari kakeknya RA berkata, Rasululullah SAW bersabda: “Tidak halal menggabungkan antara
akad pinjaman dan akad jual beli, tidak halal dua persyaratan dalam satu jual
beli, tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu, tidak halal
menjual barang yang bukan milikmu.” (HR
Khomsah)
dan dishohihkan oleh Tirmidzi,
Ibnu Khuzaimah dan Hakim.[2]
Dalam praktek top up murabahah
diatas secara tidak langsung akan terjadi persyaratan tambahan untuk murabahah
1, dan tambahan baru untuk murabahah 2. Padahal menurut hadits diatas sudah
jelas tidak halal adanya dua persyaratan dalam satu jual beli.
Top Up Murabahah juga memiliki
indikasi mirip dengan jual beli kali-bil kali.
Dari ibnu umar “Sesungguhnya
Rasulullah SAW melarang jual beli kali bil kali” atau hutang dengan hutang.
HR Ishaq dan Bazzar dengan sanad dhoif.[3]
Contohnya: seseorang membeli
komoditas dalam bentuk kredit dengan jangka waktuu yang telah ditentukan dan
pada saat jatuh tempo ia tidak mampu membayarnya, lalu ia mengatakan “juallah
barang itu kepadaku dengan cara kredit untuk masa yang lebih lama, dengan
bayaran tambahan.” Kemudian penjual menyetujuinya. Praktek jual beli inilah
yang dilarang oleh nabi.
Walaupun hadits diatas termasuk
kategori Dhoif namun memliki kekuatan sebagaiman ijma’ ulama’.[4]
Dalam hadits ini kita bisa
melihat pembebanan hutang kedua yang disebabkan tertundanya hutang pertama juga
telah dilarang oleh Rasululah SAW.
Kaedah lain yang juga menentang
praktek diatas:
Kaedah 85: “Imbalan dan
tanggungan atas kerugian tidak dapat digabungkan menjadi satu”
Kaedah 29: “Mencegah Kemunkaran
lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”[5]
Jadi intinya Top Up Murabahah
diatas hukumnya haram, dikarenakan prosedurnya yang bertentangan dengan hadits
Rasulullah dan beberapa Qowaid Ushuliyah, juga dikarenakan potensi transaksi
diatas dalam menciptakan riba yang dilarang dengan jelas dalam islam.
Beberapa Tinjauan Praktis:
INDONESIA - Modifikasi top up
pembiayaan gadai, pertama kali diperkenalkan oleh BRI Syariah. Setelah ini
berkembang luas, barulah kemudian BI melihat pertumbuhan dari gadai emas di
bank syariah ini luar biasa cepatnya. Namun perkembangan ini justru mendapat
kritik dari salah satu tokoh ekonomi Islam di Indonesia, Adiwarman Kariem.
Produk gadai emas Syariah ketika
diluncurkan sekitar tahun 2007, relatif tidak ada masalah. Masalah baru muncul
ketika nasabah melakukan modifikasi yang namanya top up, atau gadai ulang. Saat
sudah jatuh tempo, nasabah tidak membayar uangnya, tapi dia melakukan gadai
ulang. Jadi emasnya tidak jadi ditebus. Sekali menaruh emas misalnya 100 gram,
sehabis itu setiap empat bulan sekali dia dapat uang karena melakukan gadai
ulang. Artinya bisa mendapat pinjaman terus menerus dengan hanya menaruh 100
gram emas. Kondisi inilah yang lama kelamaan membuat arah dan tujuan awal dari
kegiatan gadai syariah melenceng dari ruh fatwa no 25 dan no 25 DSN MUI. Untuk
mencegah layanan gadai emas syariah menjadi jauh dari ruh fatwanya, pakar
ekonomi Islam ini memberikan solusi yaitu, pembatasan frekuensi gadai ulang
maksimum 3 kali.[6]
MALAYSIA – dalam SYARAT & KETENTUAN KHUSUS KOMODITI murabahah DEPOSIT-i (CMD-i) Affin Islamic Bank Berhad. Poin e disebutkan: Top-up tidak diperbolehkan pada setiap titik waktu selama masa itu. Nasabah dapat menempatkan atau melakukan deposit baru, dalam hal ini, Bank akan menganggap sebagai penempatan baru dan tanda terima akan diterbitkan kepada Nasabah.[7]
ARAB SAUDI – Istilah Top Up
Murabahah juga sudah dipraktekkan di Rajhi Bank, Bank Islam terkemuka di Arab
Saudi, namun kkonteksny sangat berbeda dengan ilustrasi diatas. Di Rajhi bank
top up murabahah hanya boleh untuk nasabah yang sudah memiliki pinjaman dana
dari pemerintah sebesar 500 ribu riyal untuk membeli property (hanya property
saja), kekurang pinjaman itulah yang di top up oleh bank sesuai dengan harga
property yang dipatok developer. Dalam hal ini, dana 500 ribu riyal tadi harus
didepositkan dulu ke bank, baru kemudian bank melakukan pembelian property.
Kemudian dilakukan koordinasi anatara bank, developer dan nasabah untuk
pertemuan di Pengadilan guna mendaftarkan properti atas nama pelanggan dan
menggadaikan dana pinjaman pemerintah dan
bank dalam jumlah pinjaman bank. Untuk lebih jelasnya silahkan klik link
berikut, Top UP Murabahah di Rajhi Bank. (Top Up Program Rajhi Bank) [8]
Solusi:
Ada 2 Solusi yang ditawarkan
penulis:
1. Menyelesaikan akad murabahah 1 dulu sesuai dengan jatuh tempo,
atau leboh cepat dari itu, baru dilakukan akad murabahah 2.
2. Melakukan akad murabahah 2 di bank yang berbeda, untuk
menghindari adanya 2 jual beli dalam satu jual beli. Dalam prkatek ini juga
harus ada keterbukaan nasabah kepada bank, bahwa pada saat yang sama ia juga
sedang mencicil pembiayaan di bank syariah A. sehingga bank syariah B, bisa
menghitung kemampuan financial nasabah berdasarkan pendapatan bulanan setelah
dikurangi potongan cicilan dari pembiayaan murabahah 1 di bank A.
Dalil Tambahan:
Anjuran itqaan yang bahasa
arabnya diartikan sebagai rapi dan paripurna.
إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُحِبُّ
إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ
“Sesungguhnya Allah Tabaraka
wa Ta`ala mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia itqon dalam
pekerjaannya” (HR Baihaqi)
Itqan dalam jual beli
mengharuskan pelaksanaannya secara prosedural, proporsional, dan progresif.
Pekerjaan harus dilakukan dengan benar dan disiplin menaati aturan serta
tuntutan prosedur. Ia juga mesti dijalankan pada waktu yang seharusnya sesuai
proporsi pariode waktu tertentu.
Referensi:
[1]
Bulughul Maram, Kitaabul Buyuu’ Hadits no. 679 hal 180
[2] Bulughul
Maram, Kitaabul Buyuu’ Hadits no. 679 hal 181
[3] Bulughul
Maram, Bab Riba, Hadist no 724.
[4]
Mohammad Tahir Mansoori, 210, Kaidah-Kaidah FIqh Keuangan dan Transaksi
Bisnis Hal 213
[5]
Ibid hal 225 dan 233
[6]
Majalah Sharing “Seharusnya Top up dibatasi 3 Kali Saja” edisi 61,
Januari 2012
[7] http://www.affinislamic.com.my/Consumer-Banking/Deposits---Investments/Term-Deposit-i/AITD-i-TNC.aspx
[8] http://www.alrajhibank.com.sa/en/personal/home-finance/pages/al-rajhi-home-finance-top-up.aspx
www.assalam-center.com
[8] http://www.alrajhibank.com.sa/en/personal/home-finance/pages/al-rajhi-home-finance-top-up.aspx
www.assalam-center.com
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarekatuh
BalasHapusNama: RITHA PURNAMA SARI
Alamat: Pandang
Negara: Indonesia
WhatsAppr: +6281223046876
Pinjaman yang Diberikan: Rp500.000.000
email: rithapurnamasari063@gmail.com
Halo, tolong baca apa yang saya katakan, saya telah menderita di tangan kreditor palsu. Saya rugi sekitar Rp6.000.000 karena saya butuh modal besar Rp. 400.000.000, saya hampir mati, saya tidak punya siapa-siapa untuk lari. Perdagangan saya hancur, dan dalam prosesnya saya kehilangan ibu saya yang sakit karena saya sakit untuk menjaganya. Saya tidak tahan dengan kejadian ini lagi. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang tetangga lama yang mengundang saya ke REBACCA ALMA LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp500.000.000 tanpa stres dan pinjaman saya terjamin.
Saya sangat senang. Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pinjaman yang sah yang membantu saya, dan semoga ALLAH terus memberkati Ibu REBACCA ALMA dan tetangga saya yang baik. Kesempatan ini juga saya gunakan untuk memberikan nasehat kepada orang Indonesia lainnya, disana banyak penipu, jadi jika anda membutuhkan pinjaman dan jaminan dan siapapun yang membutuhkan pinjaman harus cepat hubungi Ibu REBACCA ALMA melalui email rebaccaalmaloancompany@gmail.com ) Telepon: + 14052595662
Nomor WhatsApp: +14052595662
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (rithapurnamasari063@gmail.com). Nomor WhatsApp +6281223046876 untuk informasi lebih lanjut. Allah memberkati Anda.