Minggu, 05 April 2015

Bagaimana Hukum Top Up Murabahah?



Oleh: M. Maulana Hamzah

Pertanyaan:

Salah satu bank syariah di Indonesia bermaksud membuat inovasi baru bernama top up murabahah, namun sebelum resmi digulirkan perlu dikaji dulu dari sisi fiqh dan dampak ekonomi. Istilah top up, mungkin sering kita dengar saat ingin melakukan isi ulang pulsa, tiket elektronik seperti tiket multi trip commuter line, tiket busway, hingga pembayaran tol. Istilah top up dalam uang elektronik berbentuk kartu ini seakan berimbas pada pemikiran tentang Inovasi dalam produk perbankan syariah. Salah satu produk itu adalah murabahah bernama top up murabahah, begini Ilustrasinya:

Murabahah 1: Harga Beli (HPP) Rp.100 juta, jangka waktu 24 bulan, dengan margin Rp. 20 juta (10% flat p.a.), Harga Jual Rp. 120 Juta sehingga angsuran perbulan Rp. 5 Juta. Setelah berjalan 12 bulan debitur mengajukan tambahan pembiayaan/ top up, sehingga sisa kewajiaban di bulan ke 12 sisa harga jual Rp. 60 Juta (Sisa pokok 50 juta dan sisa margin 10 jta)

Murabahah 2: Harga beli (HPP) 85 Juta, jangka waktu 36 bulan, dengan margin Rp. 30,6 Juta (12% flat p.a.), harga jual Rp. 115,6 Juta.
Total Gabungan dalam 1 akad dan menjadi 1 angsuran (top up, margin murabahah 1 karena diperpanjang menjadi 3 tahun menjadi sebesar Rp. 18 Juta (50x12%x3). Sisa margin murabahah 1 sebesar 10 juta maka tambahan margin 8 juta ditambahkan pada margin murabahah 2 menjadi 38,6 Juta (8+30,6). Dengan demikian total fasilitas pembiayaan menjadi Rp. 183,6 Juta (60+85+38,6).

Bagaimana Hukumnya?

Jawab:
Untuk menyikapi sebuah inovasi khususnya dalam konteks muamalah. Paradigm awal yang harus dibangun adalah  “Asal Hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”.

Ditinjau dari Fiqh Muamalah:

Murabahah secara bahasa berasal dari kata “ribh”, kombinasi ra ba dan ha, yang berarti keuntungan dalam bahasa perbankan dikenal dengan istilah margin. Akad murabahah adalah akad jual beli yang dihalalkan oleh Allah SWT. dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dimana ada ijab qabul, saling ridho dan tidak ada unsur menzholimi. Untuk melihat perbedaan riba dan jual beli silahkan klik link ini. Untuk kasus diatas kita bisa mengkaji hadits Rasulullah SAW berikut ini:

Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli. (HR Ahmad dan Nasa’i) Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Menurut riwayat Abu Dawud: “Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba”[1]

Dari hadits diatas kita mengetahui bila ada 2 akad jual beli yang disatukan dalam kasus ini murabahah. Cenderung lebih dekat kepada riba. Karena riba secara bahasa berarti tambahan dan tambahan itu, dalam ilustrasi diatas muncul dari tertundanya murabahah 1 yang sebelumnya jatuh tempo tinggal 12 bulan diperpanjang menjadi 36 bulan. Penundaan pembayaran murabahah 1 ini menyebabkan tambahan sebesar 8 juta rupiah. Tambahan inilah yang disebut riba nasi’ah. Yaitu riba yang terjadi karena waktu jatuh temponya yang diundurkan. Maksudnya adalah bahwa tambahan margin untuk transaksi tidak tunai, itu tidak sama dengan harga pokok pada saat aqad awal. Inilah poin riba nasiah, Itulah alasan mengapa dilarang melakukan penggabungan 2 akad  murabahah.  

Allas SWT berfirman:
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al Baqoroh 275)


Walaupun beban tambahan hutang ini dibebankan kepada margin murabahah ke 2. Hal itu justru membuat dasar penambahan margin dimurabahah 2 menjadi jelas-jelas riba karena ada tambahan margin yang jelas tidak ada kaitannya dengan akad dimurabahah 2. Apalagi tambahan/riba ini sudah ditetapkan diawal transaksi.
Dari Amri Bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya RA berkata, Rasululullah SAW bersabda: “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan akad jual beli, tidak halal dua persyaratan dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu, tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.  (HR Khomsah)
 dan dishohihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.[2]

Dalam praktek top up murabahah diatas secara tidak langsung akan terjadi persyaratan tambahan untuk murabahah 1, dan tambahan baru untuk murabahah 2. Padahal menurut hadits diatas sudah jelas tidak halal adanya dua persyaratan dalam satu jual beli.

Top Up Murabahah juga memiliki indikasi mirip dengan jual beli kali-bil kali.
Dari ibnu umar “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang jual beli kali bil kali” atau hutang dengan hutang. HR Ishaq dan Bazzar dengan sanad dhoif.[3]

Contohnya: seseorang membeli komoditas dalam bentuk kredit dengan jangka waktuu yang telah ditentukan dan pada saat jatuh tempo ia tidak mampu membayarnya, lalu ia mengatakan “juallah barang itu kepadaku dengan cara kredit untuk masa yang lebih lama, dengan bayaran tambahan.” Kemudian penjual menyetujuinya. Praktek jual beli inilah yang dilarang oleh nabi.
Walaupun hadits diatas termasuk kategori Dhoif namun memliki kekuatan sebagaiman ijma’ ulama’.[4]
Dalam hadits ini kita bisa melihat pembebanan hutang kedua yang disebabkan tertundanya hutang pertama juga telah dilarang oleh Rasululah SAW.
Kaedah lain yang juga menentang praktek diatas:
Kaedah 85: “Imbalan dan tanggungan atas kerugian tidak dapat digabungkan menjadi satu”
Kaedah 29: “Mencegah Kemunkaran lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”[5]
Jadi intinya Top Up Murabahah diatas hukumnya haram, dikarenakan prosedurnya yang bertentangan dengan hadits Rasulullah dan beberapa Qowaid Ushuliyah, juga dikarenakan potensi transaksi diatas dalam menciptakan riba yang dilarang dengan jelas dalam islam.

Beberapa Tinjauan Praktis:
INDONESIA - Modifikasi top up pembiayaan gadai, pertama kali diperkenalkan oleh BRI Syariah. Setelah ini berkembang luas, barulah kemudian BI melihat pertumbuhan dari gadai emas di bank syariah ini luar biasa cepatnya. Namun perkembangan ini justru mendapat kritik dari salah satu tokoh ekonomi Islam di Indonesia, Adiwarman Kariem.
Produk gadai emas Syariah ketika diluncurkan sekitar tahun 2007, relatif tidak ada masalah. Masalah baru muncul ketika nasabah melakukan modifikasi yang namanya top up, atau gadai ulang. Saat sudah jatuh tempo, nasabah tidak membayar uangnya, tapi dia melakukan gadai ulang. Jadi emasnya tidak jadi ditebus. Sekali menaruh emas misalnya 100 gram, sehabis itu setiap empat bulan sekali dia dapat uang karena melakukan gadai ulang. Artinya bisa mendapat pinjaman terus menerus dengan hanya menaruh 100 gram emas. Kondisi inilah yang lama kelamaan membuat arah dan tujuan awal dari kegiatan gadai syariah melenceng dari ruh fatwa no 25 dan no 25 DSN MUI. Untuk mencegah layanan gadai emas syariah menjadi jauh dari ruh fatwanya, pakar ekonomi Islam ini memberikan solusi yaitu, pembatasan frekuensi gadai ulang maksimum 3 kali.[6]
MALAYSIA – dalam SYARAT & KETENTUAN KHUSUS KOMODITI murabahah DEPOSIT-i (CMD-i) Affin Islamic Bank Berhad. Poin e disebutkan: Top-up tidak diperbolehkan pada setiap titik waktu selama masa itu. Nasabah dapat menempatkan atau melakukan deposit baru, dalam hal ini, Bank akan menganggap sebagai penempatan baru dan tanda terima akan diterbitkan kepada Nasabah.[7]

ARAB SAUDI – Istilah Top Up Murabahah juga sudah dipraktekkan di Rajhi Bank, Bank Islam terkemuka di Arab Saudi, namun kkonteksny sangat berbeda dengan ilustrasi diatas. Di Rajhi bank top up murabahah hanya boleh untuk nasabah yang sudah memiliki pinjaman dana dari pemerintah sebesar 500 ribu riyal untuk membeli property (hanya property saja), kekurang pinjaman itulah yang di top up oleh bank sesuai dengan harga property yang dipatok developer. Dalam hal ini, dana 500 ribu riyal tadi harus didepositkan dulu ke bank, baru kemudian bank melakukan pembelian property. Kemudian dilakukan koordinasi anatara bank, developer dan nasabah untuk pertemuan di Pengadilan guna mendaftarkan properti atas nama pelanggan dan menggadaikan  dana pinjaman pemerintah dan bank dalam jumlah pinjaman bank. Untuk lebih jelasnya silahkan klik link berikut, Top UP Murabahah di Rajhi Bank. (Top Up Program Rajhi Bank) [8]

Solusi:
Ada 2 Solusi yang ditawarkan penulis:
1.       Menyelesaikan akad murabahah 1 dulu sesuai dengan jatuh tempo, atau leboh cepat dari itu, baru dilakukan akad murabahah 2.
2.       Melakukan akad murabahah 2 di bank yang berbeda, untuk menghindari adanya 2 jual beli dalam satu jual beli. Dalam prkatek ini juga harus ada keterbukaan nasabah kepada bank, bahwa pada saat yang sama ia juga sedang mencicil pembiayaan di bank syariah A. sehingga bank syariah B, bisa menghitung kemampuan financial nasabah berdasarkan pendapatan bulanan setelah dikurangi potongan cicilan dari pembiayaan murabahah 1 di bank A.

Dalil Tambahan:
Anjuran itqaan yang bahasa arabnya diartikan sebagai rapi dan paripurna.
إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ
“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta`ala mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia itqon dalam pekerjaannya” (HR Baihaqi)
Itqan dalam jual beli mengharuskan pelaksanaannya secara prosedural, proporsional, dan progresif. Pekerjaan harus dilakukan dengan benar dan disiplin menaati aturan serta tuntutan prosedur. Ia juga mesti dijalankan pada waktu yang seharusnya sesuai proporsi pariode waktu tertentu.


Referensi:

[1] Bulughul Maram, Kitaabul Buyuu’ Hadits no. 679 hal 180
[2] Bulughul Maram, Kitaabul Buyuu’ Hadits no. 679 hal 181
[3] Bulughul Maram, Bab Riba, Hadist no 724.
[4] Mohammad Tahir Mansoori, 210, Kaidah-Kaidah FIqh Keuangan dan Transaksi Bisnis  Hal 213
[5] Ibid hal 225 dan 233
[6] Majalah Sharing “Seharusnya Top up dibatasi 3 Kali Saja” edisi 61, Januari 2012
[7] http://www.affinislamic.com.my/Consumer-Banking/Deposits---Investments/Term-Deposit-i/AITD-i-TNC.aspx
[8] http://www.alrajhibank.com.sa/en/personal/home-finance/pages/al-rajhi-home-finance-top-up.aspx
www.assalam-center.com

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarekatuh

    Nama: RITHA PURNAMA SARI
    Alamat: Pandang
    Negara: Indonesia
    WhatsAppr: +6281223046876
    Pinjaman yang Diberikan: Rp500.000.000
    email: rithapurnamasari063@gmail.com

    Halo, tolong baca apa yang saya katakan, saya telah menderita di tangan kreditor palsu. Saya rugi sekitar Rp6.000.000 karena saya butuh modal besar Rp. 400.000.000, saya hampir mati, saya tidak punya siapa-siapa untuk lari. Perdagangan saya hancur, dan dalam prosesnya saya kehilangan ibu saya yang sakit karena saya sakit untuk menjaganya. Saya tidak tahan dengan kejadian ini lagi. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang tetangga lama yang mengundang saya ke REBACCA ALMA LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp500.000.000 tanpa stres dan pinjaman saya terjamin.
    Saya sangat senang. Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pinjaman yang sah yang membantu saya, dan semoga ALLAH terus memberkati Ibu REBACCA ALMA dan tetangga saya yang baik. Kesempatan ini juga saya gunakan untuk memberikan nasehat kepada orang Indonesia lainnya, disana banyak penipu, jadi jika anda membutuhkan pinjaman dan jaminan dan siapapun yang membutuhkan pinjaman harus cepat hubungi Ibu REBACCA ALMA melalui email rebaccaalmaloancompany@gmail.com ) Telepon: + 14052595662
    Nomor WhatsApp: +14052595662

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (rithapurnamasari063@gmail.com). Nomor WhatsApp +6281223046876 untuk informasi lebih lanjut. Allah memberkati Anda.

    BalasHapus