Senin, 29 Juni 2015

Pasar Modal Syariah dan Perkembangannya di Indonesia




Catatan Kuliah 27 Juni 2015
Bersama Dosen: Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSc

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
1. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selalu ada.
4. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5. Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.
Sumber:
Bisnis Indonesia Online

Ada 3 Jenis bunga:
1.       Suku bunga tabungan
2.       Suku bunga kredit
3.       Suku bunga BI (BI Rate).
Secara teori BI rate harusnya paling rendah, tai dalam prkteknya selalu berada ditengah, diatas bunga tabungan dan dibawah bunga kredit.


Perbedaan obligasi dan saha, Beberapa perbedaan pokoknya adalah :
SAHAM:
1.       Tanda bukti kepemilikan perusahaan
2.       Jangka waktu tidak terbatas
3.       Pemegang saham memperoleh penghasilan disebut dividen dengan frekuensi tidak menentu
4.       Dividen dibayar dari laba perusahaan, potensi laba perusahaan sulit ditaksir
5.       Dari sisi perpajakan, dividen merupakan abgian laba perusahaan setelah dikenai pajak
6.       Harga saham sangat fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro
7.       Pemegang saham memiliki hak suara pada perusahaan (RUPS)
8.       Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) maka pemegang saham memiliki klaim yang inferior (kebagian sisa-sisa hasil pembubaran).

OBLIGASI
1.       Merupakan bukti pengakuan utang
2.       Jangka waktu terbatas, hari jatuh tempo ditentukan
3.       Tingkat bunga dan periode pembayaran telah ditetapkan
4.       Baik perusahaan untukng maupun rugi bunga dan pokok pinjaman wajib dibayar
5.       Bunga obligasi terlebih dahulu dikeluarkan sebagai biaya sebelum pajak diperhitungkan
6.       Harga obligasi relatif stabil namun sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi
7.       Pemegang obligasi tidak memiliki hak suara pada perusahaan
8.       Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) pemegang obligasi memiliki klaim terlebih dahulu terhadap assets perusahaan.

Saat ini di Indonesia saham ditransaksikan oleh Perusahaan Efek melalui bursa efek dan sudah mencapai nilai transaksi harian yang cukup tinggi sehingga terbentuknya harga saham sudah relatif wajar dan teratur karena mekanisme transaksinya berupa lelang (baca konten lain dalam blog ini). Sedangkan obligasi sebagian besar ditransaksikan lewat OTC sehingga pembentukan harganya belum transparan.
 sumber: http://bisnisbermoral.blogspot.com/2008/03/perbedaan-saham-dan-obligasi.html
Di Indonesia baru ada 3 Bank Syariah yang nerbitin Obligasi: Muamalat, BSM dan BNI Syariah
Syarat Perusahaan Boleh Listing di JII (Jakarta Islamic Index)

1.       Objek Dagang harus halal
2.       Non halal income maksimal 10%
3.       Proporsi Hutang di bank konvensional maksimal 45 % 

Menurut Dosen kita pak Syauqi Beik yang juga merupakan anggota DSN MUI, Angka 45%, bukan berasal dari perhitungan ilmiah dan kuantitaif etcc, tapi berasal dari hasil diskusi dimana berdasarkan hitungan dasar aja bahwa hutang di bank Syariah harus lebih besar,  jadi dana haramnya harus lebih kecil dari dana halalnya. Memang belum ideal, karena sangat syubhat, tapi kita juga harus jujur melihat bahwa produk bank syariah saat ini belum banyak yang mampu menyerap kebutuhan korporasi.

Market share perbankan syariah ditahun ini (2015)  turun dari 4,5 % menjadi 3,9% akibat tingginya tingkat NPF (Non Performing Financing) di beberapa bank Syariah utama seperti BSM, BMI yang menguasai 60% parsa pasar perbankan syariah di Indonesia. Namun secara umum juga, tren positif perbankan syariah juga menurun. BSM NPF nya 7% ditahun 2014. Karena itu direksi BSM sekarang banyak diganti dan kebanyakan berasal dari Bank Mandiri Konvensional. Termasuk di Muamalat juga banyak pergantian direksi, dan perubahan manajemen. namun kebanyakan direksi baru diambil dari pihak konvensional dari pihak eksternal bukan dari internal bank muamalat yang lebih paham syariah. Dan Kabar yang patut di awasi dan dikoreksi oleh akademisi adalah arah penegmbangan muamalat yang ditahun 2015 ini yang cenderung ingin lebih fokus dipasar valas. Yang tentunya sangat rentan dalam pelanggaran nilai-nilai syariah. 

Dosen kita, Bapak Syauqi Beik juga mengingatkan “Jangan bermain-main dengan akad syariah”. Contoh seperti kasus talangan dana haji BSM dengan 2 ujrah yang berasal dari proses administrasi diawal dan angusaran talangan haji. Produk muhallil syariah seperti ini cenderung biasanya akan keluar lagi dalam bentuk lain, inilah prilaku perbankan yang harus terus diawasi. Ada penelitian dari salah satu mahasiswa pak Syauqi beik tentang nasabah pembiayaan yang tidak mengikuti akad, dimana saat sudah jatih tempo, ia debitur suka menunda pembayaran dan hasilnya rata-rata usahanya malah menjadi tidak berkembang.
Sukuk pertama kali pertama kali dikenalkan di Bahrain. Nama sukuknya adalh sukuk salam. Sukuk dengan akad salam. Ghoror yasir itu masih 50:50, sedangkan ghoror kabir itu 100%. Yang diharamkan dalam islam adalh ghoror kabiir. Contoh ghoror yasir adalah tak ada yang menjamin kita selamat saat pulang mengendaria motor/mobil tapi kita bisa meminimalisir dengan menurunkan resiko dengan taat aturan, ga ngebut dan etc. Ghoror kabir contohnya kita ingin menghindari maksiat di diskotik, ya susah atuh almost impossible. 

Pasar sukuk obligasi di Indonesia telah mengalahkan pasar perbankan syariah di Indonesia. Market Sharenya sudah lebih dari 10%, sedangkan asuranis baru 3,3%. Kenapa obligasi sukuk bisa lebih besar karena Negara/ pemerintah berperan besar disini, dimana pemerintah terus menerbitkan sukuk, kenapa sukuk ini menarik karena aliran dananya untuk produk infastruktur dengan lapisan pengawasan yang ketat. Peluang korupsinya juga kecil. Dengan Projectnya yang riil dan pengawasan yang ketat melalui tranprasni dan akuntabilitas data menjadi dua alasan kuat sukuk berkembang pesat di Indonesia. Sukuk yang dominan di Indonesia adalah sukuk Negara. Namun indonesia juga merupakan pelopor dalam menerbitkan sukuk ritel, artinya sukuk tidak hanya accessible bagi korporasi atau orang/ organisasi berdompet tebal tapi juga accessible untuk semua rakyat Indonesia.

Ada beberapa perbedaan sukuk dan obligasi konvensional, lihat dalam tebale dibawah ini:
dikutip dari: https://kiamifsifeui.files.wordpress.com
Seperti Bank syariah Indonesia yang awalnya tumbuh dari rakyat, tak perlu modal besar dan tidak bergantung sama pemerintah seperti Malaysia. Makanya banyak Negara dunia ketiga yang belajar ke Indonesia. Dan yang menarik di Indonesia, disini tidak perlu mengubah sistem yang ada walaupun tujuan nanti diakhir adalah mengubah sistem. Menjadi sistem ekonomi Islam seluruhnya.

Proses Penerbitan Sukuk.

ada 3 pihak yaitu:
SPV (Spesial Purpose Vehicel), dalam konteks sukuk negara SPV nya adalah perusahaan Penerbit SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
Pemerintah punya asset yang akan diunderlyingkan, aset dajukan ke SPV untuk diterbitkan sukuk obligasi, lalu SPV menawarkannya ke Investor.

Sukuk Ritel RR 007 pertama di Inonesia terbit februari Sampai bulan maret 2015. Nilainya yaitu 22 trilliun. Diterbitkan untuk pembangunan infrastruktur. Seperti Sukuk ritel 006 untuk membuat jalur tol Cirebon-Kroya. Dari sini kita bisa melihat bahwa sukuk ternyata fungsinya bukan hanya untuk menambal defisit APBN, tapi juga disalurkan untuk projek rill yang produktif. Namun  yang masih perlu dibenahi sekarang adalah UU tentang perusahaan SPV (Penerbit SBSN), karena selama ini perusahaan SPV menerbitkan obligasi sukuk berdasarakan SK Mentri Keuangan.

www.docstoc.com - klik gambar untuk memperbesar
For Your information, Sukuk di Indonesia pertama kali justru diterbitkan oleh Indosat dengan akad mudhorobah (bagi hasil), sedangkan sukuk pemerintah selama ini masih mentok di akad ijaroh (sewa). Kalo Mudhorobah, ROInya tidak fix karena menagcu pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) Kalo akad ijaroh return on investment nya adalah fix, namun yang menjadi perdebatan disini adalah kalo ijaroh itu idealnya barangnya ada dulu. Lah gimana mau sewa kalo barang yang disewa belum ada. Sedangkan praktek sukuk ijaroh Negara selama ini barangnya belum ada karena baru akan dibuat, seperti jalan tol dan infrastruktur lainnya. Apakah ini halal dalam konteks syariah? Atau apakah emang cocok untuk menggunakan akad ijaroh? Maka dalam praktek awalnya, asset pemerintah itu sebenarnya dijual kepada investor, seperti gedung pemerintah atau jalan tol yang sudah ada etc, melalui penerbitan sertifikat obligasi oleh SPV dengan klausul buy back yang dijanjikan diawal sehingga pemerintah mendapatkan dana segar untuk investasi, lalu pemerintah menyewa kembali aset yang dijualnya tersebut, dan membayar sewa secara bulanan, sehingga pendapatan investor menjadi tetap. Menurut DSN MUI ini namanya ijaroh maushufah bi dzimmah. Kenapa pilih ijaroh, biar ga pusing mikirnya, agar return investasinya juga bisa dianggarkan dipemerintah. Sounds strange right…..

Nah Buy back saat maturidy period (masa dewasanya pinjamanlah, artinya pinjamannya mau kelar/lunas (ribet amat yah bikin istilah)), pemerintah akan membeli kembali sertifikat obligasi yang dimiliki oleh investor, jadi emang dari awal ada klausul buy backnya, jadi mirip ijaroh muntahiya bittamlik (atau emang kayak gitu #auahpoek). Dan jumlahnya sama beli lima juta balikin lima juta sesuai dengan tenornya. Nah untuk sukuk non ritel biasanya dapat diperjualbelikan dipasar sekunder, sukuk ritelpun juga bisa diperjualbelikan namun jarang. Namun Walaupun sudah diperjual belikan dipasar sekunder dan sudah berganti kepemilikan namun pada saat tenor selesai atau sudah jatuh tempo maka sukuk tersebut akan dibei kembali oleh perusahaan penerbit sukuk, karena sudah ada klausul buyback. Karena itu Negara harus mengalokasikan dana untuk membeli suskuk ini kembali dan ini dianggarkan di APBN dan sebagaimana diketahui APBN sumber dana mayoritasnya adalah dari pajak, bila kurang, pajak meningkat. Jadi mirip instrument kollateral, sertifikat sukuk hanya berlaku dan boleh diperjual belikan selama projek berjalan, saat projek selesai berarti sukuk dibeli kembali oleh perusahaan penerbit sukuk, dan masa berlakuknya selesai, bila ingin ada projek baru maka sukuk barupun akan diterbitkan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar