Senin, 22 Juni 2015

Risk dan Uncertainty Dalam Lembaga Keuangan Syariah



Catatan Kuliah MRBS

Perbandingan Antara ketidak pastian dengan resiko, Resiko bisnis hanya Meng-avoid resiko terduga dari   lainnya yang lebih banyak. Dalilnya:

Ilmu Allah itu Luas (Uncertainty), Ilmu yang diketahui manusia sedikit (risk) 
 
Islam lebih mementingkan etika pelaku pasar ketimbang kemampuan pasar dalam menghindari resiko kerugian. Karea etika pelakua pasar yang salah mempunyai resiko yang lebih besar untuk merusak pasar. 

Contohnya adalah atsar dari Umar bin Khottob yang malarang orang untuk berjualan dipasar bila ia belum paham ilmu muamalah karena resikonya tinggi untuk terjebak pada praktek transaksi haram dan akhlaq yang buruk itu menular. Di Afrika beberapa negra melarang rakyatnya untuk berinvestasi karena tak ada ilmunya.

Sifat dari Risk adalah dinamis, dari resiko yang ditemukan dikalkulasikan untuk menemukan Risk Tolerance, dari sini Resiko akan dimanage apakah ia akan di transfer (generally by insurance), absorb or eliminate. Dalam Islam Resiko terbagi menjadi 3 yaitu:

beragam resiko tidak terduga
  1. 1.       Inherent/ essential (must take) such as uncertainty in PLS
  2. 2.       Prohibited such as avoiding riba and maqosid base
  3. 3.       Permissible

Kenapa syraiah tidak bisa di BANK kan? Karna bank menganggap uang sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan sedangkan dalam islam fungsi uang hanyalah sebgai alat tukar.


Note: Semua BANK kalo di “RUSH” pasti akan collapse segede apapun banknya.

Understanding Financial Report
Makin keatas makin liquid (artinya makin mudah encarinanya untuk diakses) sdangkan makin kebawah makin kecil likuiditasnya
Asset
Liabilities
Makin keatas makin cepat liabilitiesnya – tapi makin kecil sharing profitnya
KAs
Giro
PEmbiayaan
·         Mudharobah
·         Musyarakah
·         Murabahah
Tabungan
Deposito
Pinjaman dari bank Lain
Surat Berharaga
AKtiva tetap etc
Equity etc
Bumper dari Risk denga liabilities yang paling kecl
Long Rp (fund) à USD (Loan)
USD
Short Rp (fund) à USD (Loan)
USD
Match = USD
=
USD

Net Open Posseision : 20% from modal  (aturan OJK untuk pinjaman dana yang diubah menjadi Dolar)
Dalam syariah valas harus ada underlying assetnya, COntoh: Untuk barang impor kalao trading on purpose maka jadi haram.

Ciri-ciri bank lagi kering: FDRnya tinggi dilaporan keuangan, dan penawaran bunganya tiggi utuk produk funding. So be careful

Memahamai Off balance sheet seperti pinjaman bertahap, contoh pinjaman cair sebesar 100 juta untuk membuat pabrik tapi pencairannya bertahap sesuai dengan kebutuhan pembangunan (mirip bai istishna’) pencairan bertahap ini lahir dari undisperve loan (keraguan dalam ekonomi) yaitu dihitung dari ekpsekatasi ekonomi apakah denga perubahan zaman embangunan itu masih profitable atau tidak. 

Contoh lainnya adalah bank garansi, yaitu big bond yang bisa diterbitkan semua bank untuk menggaransi nasabah terhadap pembayaran financial tertentu oleh nasabah.

Jadi secara definisi Off balance sheet adalah semua catatan tentang komiten yang belum dikontingensi ( belum cair seluruhnya)

LPS seperti asuransi bagi perbankan. Dimana perbankan harus membayar premi yang kemudian uangnya diinvestasikan. namun hingga mei 2015 asetnya masih 60 trilliun, it can’t even save one of sharia banking. If bankruptcy even to one of them. 

BASEL adalah rumahnya bank untuk memahami resiko. So look at history, bank came to Indonesia brought by Dutchman colonial, and now the risk of bank is ruled by them, again, the colonial is not over yet. 

Padahal islam dating ke Indonesia dengan jalur perdagangan dengan etika dan tata cara hidup yang mencerahkan di zaman kerajaan dulu, sudah dengan jelas membahas tentang resiko dalm quran dan hadits. Seperti khowarizmi yang menemukan alajabar dan alkindi menemukan kimia, berawal dari pemahaman mendalam terhdap quran dan hadits unntuk membaca aya-ayat kauniayh dialam raya.

Bilajumalah uang kertas setara dengan produktivitas suatu Negara (GDP) maka tiadak aka nada resko infalssi da deflasi. Namun faktanya kertas akan dan pasti akan rusak. It need to print again. Dan kalkulais uang yang rusak dilapangan teta akan sulit untuk dihitung.

Ada du jenis Sukuk yaitu:
1.       HTM (Hold to Maturity) à 15 tahun
2.       Trading à Naik turun

Tiap  bank punya concentration Risknya contoh:
·         Muamalat di bisnis koporasi
·         BTN di kredit KPRnya
·         BRI di kredit UKMnya
Saat concentrationnya bermasalah, maka akan emngnganggu kierja bank secara umum.

Fenomena deposito di Indonesia: rata-rata deposito secara umum jangka waktunya 1 bulan tapi 90% hamper semuanya roll over bahkan bisa sampai 1 tahun. Artinya ada indikasi ketakutan dan ketidak percayaan terhadap perbankan indonnesia, atau  orang Indonesia sendiri yang bingung bagaimana mengeola uangnya. Atau budaya timur yang banyak pertimbangan.

Ada sekuritasis dal pembiayaan KPR melalui SMF (Sarana Multiguna Financial)

Price
High Risk – Low Frequecy: Insurance
High Risk – High Frec : Avoid
Low Risk – Low Frec
Low Risk – High Frec : Evaluation - Audit
Frequency

Beberapa Kasus Syariah Jadi2an di Bank Syariah:
KPR jadi-jadian  : Wakaah dan Murabaha (karena kepemilikan rumah oleh bank hanya 10 detik)
Murabahah Jadi-jadian: BArang yang sudah dibeli, dibeli lagi.
Pembiaayn dalam bank syariah akan susah berlandaskan syariah bila dari awal dana DPK yang masuk juga tidak syariah seperti akad mudharabah yang hanya mengharapakan untung saja, artinya nasabah juga harus paham syariah tak ahanya bank syaraiah. 

Ada dikotomi menggelikan antara istilah NASABAH RASIONAL dan NASABAH EMOSIONAL di bank Syariah. Seccara eksplisit nasabah istilah ini menunjukkan bahwa nasabah yang menbung karena pemahaman syariah dianggap emosioal dan tidak rasional. Apakah orang beragama dianggap tidak rasional? Atau ornag yang peduli sama profit saja dan keuntungan pribadi itulah yang rasional? Mari kita buat sebuah definisi yang lebih objektif. Let’s say NASABAH SPRITUAL dan NASABAH PROFIT ORIENTED.

Dalam Silam tidak mengenal ebragai istilah bank seperti Investment dan commercial Bank. Bank Islam adaah bank bagi hasil (mudharobah dan Musyarokah) fungsinya sebagai pass thru  dimana naik turunnya laba tergantung dari ukhwah atara pemliki modal dan mudharib.
Fakta anatara konvensional dan syariah:

·         Dalam konvensional bila banknya untun besar maka keuntungan akan diambil oleh pemilik modal dan pihak perbankan. Namun bila banknya rugi maka kerugian akan ditanggung nasabah. Terutama nasabah loan.
·         Dalam Islam ada bagi hasil, untung rugi dibagi rata. Dalam musyarakah, keuntungan sesuai dengan kesepakatan dan keugia berdasarkan kepemilikan modal.




Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar