Oleh: Kang Maul
1. Zakat, Apakah termasuk Ibadah Mahdhoh atau Ghoiru Mahdhoh
Perkembangan zaman memunculkan banyak perbedaan pendapat dalam
memahami agama, terutama dalam hal zakat. Zaman duu profesi dan keahlian tidak
terlalu banyak berkembang, namun kini profesi sudah beragama dan menjadi bagian
dari sumber pendapatan manusia. Dari sini mucullah apa yang dikenal dengan
zakat profesi yang tidak ada dalam nash. Ia merupakan hasil qiyas ulama,
sebagaian ada yang membolehkan sebagian tidak. Dan yang emnjadi pertanyaan dasar
bagi umat Islam adalah: apakah zakat ini termasuk ibadah mahdhoh atau ghoiru
mahdhoh?.
Mahdhoh berasal dari padanan kata ma, ha dan dho, secara bahasa
menurut kamus al-ama’aniy[1] artinya
adalah: . كلّ شيء خالص لا
يشوبه ما يخالطه yang
berarti segala sesuatu yang murni, belum tercampur apapun. Jadi secara bahasa
ibadah mahdhoh adalah ibadah yang murni, dan ghoiru mahdhoh yang tidak murni.
1. Ibadah Mahdhoh adalah ibadah yang pelaksanaannya telah
dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW, seperti shalat, puasa dan haji.
Dalam ibadah seperti ini seorang muslim tidak boleh mengurangi atau
menambah-nambah dari apa saja yang telah diperintahkan Allah dan dicontohkan
oleh Rasulullah.
Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa melakukan suatu amalan
tanpa tuntunan dari kami, maka amalan itu tertolak.”(HR Muslim).
Kaidah Ushuliyyah: “Hukum asal ibadah itu terlarang, sampai ada
dalil yang menuntunkannya.”
2. Ibadah ghoiru mahdhoh, ini baru jadi ibadah dan berpahala
jika diniatkan ibadah, seperti mencari nafkah untuk menghidupi keluarga
diniatkan karena Allah. Namun jika diniatkan hanya untuk cari kerja saja sebagaimana
kewajiban kepala keluarga, maka ini tidak bernilai pahala. Jadi amalan ini
asalnya mubah. Jika diniatkan karena Allah baru bernilai pahala.