۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (At-Taubah
: 60)
Ayat diatas adalah ayat zakat yang cukup banyak dikenal dikalangan kaum
muslimin, ayat ini adalah acuan kemana zakat yang dikumpulkan itu
diperuntukkan. Namu hal yang mearik disini adalah dalam firman ini, Allah SWT
tidak secara eksplisit menyebutkan zakat. Tapi Shodaqoot, yang secara bahasa
kita memahaminya dengan arti sedekah. Secara bahasa sedekah berasal dari kata shidq,
shod, da dan qof yang berarti jujur. Artinya semua bentuk pemberian, atau
aktifitas berbagi yang dilandasi kejujuran dalam hati untuk mendapatkan ridho
Allah dikategorikan sebagai sedekah.
Namun dalam ayat ini karena calon penerimanya sangat spesifik maka diartikan sebagai zakat, karena hukum zakat
adalah wajib. Maka peruntukkan zakat juga wajib di spesifikkan kepada 8 asnaf.
Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqoob, gharim, fi sabiilillah, dan ibnu
sabiil. Berbeda dengan sedekah yang sunnah, maka sedekah sunnah hukumnya
disedekahkan kepada 8 asnaf ini, lebih afdhol ketimbang yang lain. Tentunya
setelah keluarga terdekat.
Namun yang menarik adalah kenapa hanya 8 asnaf ini?