Jumat, 27 Maret 2015

Akad-Akad Dalam Muamalah

Catatan Kuliah 20 Maret 2015



1. Qordh
Qordh. Secara bahasa adalah ppotongan. Secara istilah menyerahkan kepemilikan harta keapda orang lain untuk dikembalikan lagi tanpa ada kelebihan.

Landasan Al-Quran:
مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (Al-Baqoroh 245)

Hadits nabi:
Nabi SAW bersabda: tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.”Ia berkata “seperti itu pula yang diberitakan Ibnu mas’ud Kepadaku (HR Ibnu majah dan Ibnu Hibban)
Allah selalu menolong hambaNya selama ia menolong saudaranya (HR Muslim)

Hukum al Qordh
·         Haram: pinjaman untuk sesuatu yang diharamkan Allah SWT.
·         Makruh: pinjaman pada seseorang untuk perbuatan yang mubadzir dan sia-sia.
·         Wajib: apabila mengetahui bahwa orang yang meminjam tersebut sedang berada dalam kesulitan.


Syarat Al Qordh
·         Sighot (Ijab Qabul)
·         Baligh, berakal, tanpa ada paksaan
·         Harta yg dipinjamkan jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, bilangan dll

Hukum Mengambil Keuntungan pada Qordh
·         Apabila peminjam melebihkan ayarannya karena syarat atau janji sebelumnya hukumnya haram.
·         Apabila kelebihan yang diberikan peminjam tanpa ada persyaratan sebelumnya maka hukumnya boleh
·         Akad qordh maknanya saling tolong mneolong. Merupakan ibaadah yang dijanjikan pahala yang berlipat ganda disisi Allah.
Indahnya dalam islam, pemberi pinjaman berniat menolong tanpa mengharapkan balasan, sedangkan orang yang meminjam berharap dapat membalas orang yang memberi pinjaman dengan yang lebih baik.

2. HIBAH
Pengertian Hibah: akad pemberian harta millik seseorang kepada orang lain pada saat masih hidup, tanpa mengharap imbalan. Tak boleh dikembalikan.
Beda hibah dan sedekah.
·         Hibah pemeberian yang bersiafat umum baik mengharapkan pahala akhirat atau tidak
·         Sedekah adalah pemebrian dengan niatan mendekatka diri kepada Allah dengan harpan pahala.
Rasulullah menerima makanan atas nama hibah dan menolaknya jika berasal dar sedekah. Kisah Salman Alfarisi yang memberi sedekah pada Rasululllah, beliau menolaknya, namun ketika dikatakan utu hibah Rasulullah mnerimanya.

۞لَّيۡسَ ٱلۡبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ قِبَلَ ٱلۡمَشۡرِقِ وَٱلۡمَغۡرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلۡبِرَّ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلۡكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّ‍ۧنَ وَءَاتَى ٱلۡمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلۡمُوفُونَ بِعَهۡدِهِمۡ إِذَا عَٰهَدُواْۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِي ٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلۡبَأۡسِۗ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُتَّقُونَ ١٧٧
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa QS 2: 177)

Aisyah RA berkata: “RAsulullah SAW menerima hadiah dan biasa membalasnya” (Bukhari)
Telah menceritakan kepadaku maik dari Atha’ bin abu Muslim Abdullah Alkhurasani berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kalian salaing berjabat tanggan, niscayya makan akan hilang kedengkian. Hendaklah kalin saing memberi hadiah, niscaya akan saling mencintai dan menghilanglah pemusuhan (Imam Malik)

Hikmah hibah
Memperkuat tali persaudaraan, tali kasih saying serta memperkuat tali kekerabatan. Lahirlah sikap saling menghargai dan saling menghormati dan saling memuliakan.

Syarat Barang yang dihibahkan.
·         Barang berharga
·         Ada pada saat serah terima
·         Milik sempurna dari pemberi hadiah
·         Barang hibah tak boleh diminta kembali
Rasululah SAW memberikan perumpamaan bagi orang yang telah memberikan suatu pemberian dan menarik kembali bagaikan anjing ynag muntah kemudian ia memkan muntahnya kembali (HR. Bukhari Muslim)
Catatan:
La Wahiyyata li waaritsiin (tak ada wasiat bagi ahli warits)
Humum warits itu adalah wasiat Allah bagi manusia.

3. AKAD Syirkah,
Syirkah: Kerja sama aantara dua orang atau lebih daam suatu usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama”.
Macam2 Syirkah:
·         Syirkah Milk, (Kepemilikan) : bersekutu dalam kepemilikan baik karena kongsi atau warisan.
·         Syirkah Uqud (Transaksional) : akad kerjasama dalam modal dan keuntungan.
Rumah tangga juga  merupakan syirkah, selama keduanya komitmen insyaAllah sakinah, tapi bila salah satu berkhianat, akan hancur. Makanya harus saling percaya. Maka prasangka baik sangat penting untuk memancing kebaikan, prasangka buruk hanya kan memancing keburrukun.
Syirkah Jabr (Memaksa / Instan), Syrikah Ikhtiyar
Syiirkah mufawadhoh (Sama modal, usaha dan laba) dan syirkan ianan. (Base on modal)
Syirkah amal (Jasa/ praktek dokter bersama), syirkah wujuh (nama brand, seperti DPs yang dibayar tanpa kerja, karena dianggap syirkah wujuh)

4. Mudharobah:
Persekutuan dalam keuntungan anatara pihak pemodal dan tenaga kerja.
Dibagi 2 muthalqoh (tanpa syarat) dan muqayyadah (bersyarat)

Rukun dan Syarat.
·         Aqiadyni cakap (Ahli, baligh, paham)
·         Modal dalam bentuk uang, tunai, dan bagi hasilnya pun jelas
Bagi hasil dalam syaraiah dalam islam tak boleh dalam bentuk persentase, tapi yang dipake adalah nisbah, (nisbah bagi hasil).

5. Al Muzaroah
Akad kerja sama pengolahan lahan pertanian dengan sistem bagi hasil antara pemilik tanah dan petani

6. Musaqoh.
Memberi minuman, dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
HR Muttafaq Alaihi, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah meberikan tanah dan tanaman kepada penduduk khaibar kepada yahudi untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan mereka. Sebagai imbalannya mereka memperoleh porsentase tertentu dari hasil panen.
Akad ini lebih dekat ijaroh, jadi bukan berdasarkan bagi hasil. Tapi ujroh (imbalan)

7. Mughorosah
Meminjamkan tanah untuk ditanami pohon.
Penanam berhak mendapatkan sebagian yang ditentukan dari hasil buah.
Malik: pendapatan penanam (bagian tertentu dari hasil tanaman) = jua’alah = hadiah/ upah.

8. Sharf
Secara bahasa berarti ziayah  (tambahan) dan seimbang (adl)
Tukar menukar mata uang. Menjual mata uang dengan mata uang.
Dalil:
RAsulullah SAW bersabda: jangaah kamu menjual emas dengan emas kecuali seimbang dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali dengan seimbang dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain, janganlah kamu menjual dari padanya sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang tunai (ada) (muttafaq Alaihi).

9. Ijarah
Secara bahasa itsabah (pengupahan). Berasal dari kata ajur yaitu imbalan atas pekerjaan. Secara istilah yaitu pemilikan manfaat seseorang dengan imbalan, atau mengambil manfaat dari suatu barang dengan membayar kompensasi.
Berbeda dengan jual beli, karena manfaatnya tidak boleh menjadi hak milik.
Ijaraoh masuk akad tijaari, artinya boleh mengambil keuntungan.
Kisah nabi syauib dan nabi musa, yang mengambil jasa nabi musa sebagai mahar untuk memperistri salah satu anak nabi syuaib.
Emang sunahnya laki-laki harus berjalan didepan, karena kalo wanita didepan biasanya menggoda. Begitupun nabi musa. Saat belok kanan-kiri, dikasih kode dengan batu kerikil.
Unsur – unsur nya:
·         Ada akad persetujuan (ijab Kabul)
·         Adanya imbalan
·         Mengambil manfaat

Catatan bagus:
Wanita itu diciptakan Allah indah, maka untuk menjaganya, Allah menyuruh wanita untuk menutupinya. Agar terjaga keindahannnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar