Catatan Kuliah 27 Maret 2015.
Dosen: Hendri Tanjung P.hd
dicatat dgn beberapa tambahan oleh: M. Maulana Hamzah
1. Definisi Riba
Dalam bahasa perbankan di Indonesia riba dikenal dengan sebutan
bunga, sesuatu yang indah bukan, harum, dan dianggap sesuatu yang menarik. Padahal
pada hakikatnya ia adalah racun yang merusak sistem ekonomi, bukan hanya di
Indonesia, tapi diseluruh dunia yang kita diami ini. Riaba berasal dari bahasa
arab yang berarti tambahan, secara istilah berarti tambahan harta dari jalan
yang bathil.
Dalam bahasa inggris, riba biasanya diterjemahkan sebagai usuary,
sedangkan bunga diterjemahkan sebagai interest. Menurut The American Heritage
DICTIONARY of the English Language: Interest is A charge for a financial loan,
usually a percentage of the amount loaned, sedangkan menurut KAMUS EKONOMI
(Inggris - Indonesia) karangan Prof. DR. Winardi, SE: Interest (net) - Bunga
modal (netto) adalah pembayaran untuk penggunaan dana-dana. Menurut Ensiklopedi
ISLAM Indonesia, Tim Penulis IAIN SYARIF HIDAYATULLAH: Al-Riba atau Ar-rima
makna asalnya ialah tambah, tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam
konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang
tidak dibenarkan syara, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun
berjumlah banyak seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur'an.
Kini, Riba sering diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai
"usury" yang artinya dalam The American Heritage DICTIONARY of The
English Language, adalah:
·
The
act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest.
·
Such
of an excessive rate of interest.
·
Archaic
(tidak dipakai lagi, kuno, kolot, lama). The act or practice of lending money
at any rate of interest.
·
Obsolete
(usang, tidak dipakai, kuno). Interest charged or paid on such a loan.
2. Sejarah Riba
menjadi Bunga
Dilarangnya riba oleh
agama-agama samawi (Yahudi, Kristen dan Islam), tidak ada yang membantah.
Setidaknya itulah yang tertulis dalam Taurat dan Injil. Lihatlah dalam
perjanjian lama (Leviticus (imamat)) 25:36-37, Deutoronomy (Ulangan) 23:19,
Exodus (keluaran) 22:25, juga dalam perjanjian baru (Lukas 6:34-35)
Sampai pada abad ke 13, ketika kekuasaan gereja di Eropa masih
dominan, riba dilarung oleh gereja atau dikela dengansebutan hokum Canon. Akan
tetapi pada akhir abad 13 pengaruh gereja ortodoks mulai melemah dan
orang-orang mali berkompromi dengan riba. Bacon, seorang tokoh saat itu menulis
dalam buku “Discourse on Usury” “ Karena kebutuhannya, manusia harus meminjam
uang dan pada dasarnya manusia enggan hatinya untuk meminjamkan uang, kecuali
dia akan menerima manfaat dari pinjaman itu, maka bunga harus diperbolehkan”.
Secara perlahan tapi pasti,
pelarangan riba di Eropa dihilangkan. Di Inggris pelarangan itu dicabut pada
tahun 1545, saat pemerintahan Raja Henry VIII. Pada zaman itulah, istilah usury
(riba) diganti dengan istilah interest (bunga). Ketika Raja Henry VIII wafat,
ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini
tidak berlangsung lama. Ketika Edward VI wafat, ia digantikan oleh Ratu
Elizabeth I yang kembali membolehkan bunga uang, hal ini menyebar ke Eropa,
saat itu budaya kolonialisme dan merkantilisme menjamur seantero Eropa dengan
prinsip 3G (Glory, God, and Gospel). Pada akhirnya konsep bunga uang ini
menapai tanah air kita dengan bendera VOC. Awalnya, dengan dalih berdagang.
Setelah berjalan ratusan tahun, terbangunlah kesan bahwa riba tidak sama dengan
bunga. Riba dilarang, bunga tidak.[1]
3.
Pendapat yang Mengatakan Bunga Bukan Riba
Namun ada juga yang berpendapat bahwa bunga itu tidakk sama dengan
riba, beberapa alasannya adalah:
a.
Dalam
keadaan-keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
b.
Hanya
bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, adapun suku bunga yang
"wajar" dan tidak mendzolimi, diperkenankan.
c.
Lembaga
Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang merupakan suatu "lembaga
hukum", tidak termasuk dalam teritorial hukum taklif.
d.
Hanya
kredit yang bersifat konsumtif saja yang pengambilan bunganya dilarang, adapun
yang produktif tidak demikian (the productivity theory of interest).
e.
Bunga
diberikan sebagai ganti rugi (opportunity cost) atas hilangnya "kesempatan"
untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana tersebut (the classical
theory of interest).
f.
Uang
dapat dianggap sebagai komoditi sebagaimana barang-barang lainnya sehingga
dapat disewakan atau diambil upah atas penggunaannya (the monetary theory of
interest).
g.
Bunga
diberikan untuk mengimbangi laju inflasi yang mengakibatkan menyusutnya nilai
uang atau daya beli uang itu.
h.
Jumlah
uang pada masa kini mempunyai nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang sama
pada suatu masa nanti. Oleh karena itu,
bunga diberikan untuk mengimbangi "penurunan" nilai atau daya beli
uang ini (time preferece of money theory).
i.
Bunga
diberikan sebagai imbalan atas pengorbanan/pemantangan penggunaan pendapatan
yang diperoleh (the abstinence theory of interest).
Tanggapan:
a.
Dalam
salah satu kaidah ushuliyah memang disebutkan: “Mudarat membolehkan apa yang
sebelumnya haram”, namun mudhorat yang dipahami dalam islam, hanyalah ketika ia
tidak melakukannya ia akan mati. Dan itupun tidak boleh terus menerus, karena
dalm kaidah selanjutnya dikatakan “apa yang dibolehkan dari mudhorat hanya
sekedarnya saja”. Contoh makan daging bangkai saat tak ada lagi makanan, ia
hanya boleh memakannya untuk menyambung nywa, bila satu gigitan sudah cukup, ia
tak perlu menambahnya lagi.
b.
Alasan
kedua dapat kita analogikan dengan bumbu bagi dalam semangkok bakso, apakah
bila bumbu itu sedikit dan tak berasa babinya ia mesti dikatakan halal? Haram
dan halal itu sudah jelas, sedikit atau banyaknya sama saja palagai alasan
“wajar” sebagaimana yang disebutkan diatas terkesan “gharar” karena tidak jelas
ukurannya.
c.
Tidak
benar karena lembaga keuangan bank dan non-bank adalah lembaga yang mempunyai
tanggung jaawab hokum kepada manausia dan Allah. Semua transkasi yang dilakukan
orang baligh masuk kategori taklif.
d.
Kredit
produktif belum tentu menghasilkan laba yang diharapkan, selalu ada factor
lingkungan dalam ekonomi yang hanya Allah yang Maha Pemberi Rizki yang tahu
hasilnya dimasa depan. karena itu bunga kredit produkti juga punya potensi
zholim yang besar dan tetap dikatakan riba.
e.
Dalam
prakteknya, uang dalam perbankan dikumpulkan untuk dipinjamkan kembali, untuk
mepatkan keuntungan dari selisih anatra bunga kreditur dan bunga debitur, maka
lasan yang mneyatakan hilangnya “kesempatan”
untuk mengelola uang tersebut jadi tidak masuk akal. Karena hakikatnya
pengelolaan uang dalam islam adalah dalam sector riil, bukan uang untuk uang,
kertas untuk kertas.
f.
Islam mengenal uang sebagai alat tukar bukan
komoditas dagang.
g.
Inflasi
terjadi akibat adanya bunga, ibarat penyakit tetanus akibat tertusuk paku,
apakah untuk mengurangi tetanus tadi dengan menambah tusukan paku lagi? Jadi
tak masuk akal bila naik turunnya bunga karena laju inflasi.
h.
Penurunan
mata uang dimasa yang akan datang itu terjadi karena riba, penambahan kuantitas
money (printed money) karena sistem riba yang selalu meminta tambahan dalam
setiap pembiayaan menyebebkan JUB meningkat, dan karena unag juga sudah
dianggapa komoditas maka tak heran bila nilainya terus menurun. Maka riba/
bunga tak pernah menjaga nilai mata
uang, ialah yang menurunkan nilai mata uang.
i.
Imbalan
dalam islam ada saat bekerja, bukan menunggu orang lain bekerja dengan uang
kita tanpa memperdulikan jerih payah mereka.
3. Peringatan
dari Al-Quran
وَمَآ
ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ
عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
(Arrum 39)
وَأَخۡذِهِمُ
ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِۚ
وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا ١٦١
dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih (An Nisa 161)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda]
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali Imron
130)
ٱلَّذِينَ
يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ
إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ
ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا
سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ
ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥ يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي
ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦
275.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275) Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (Al Baqoroh 275 – 276)
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ
إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ
ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا
تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
278.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman 279. Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya
(Albaqoroh 278-279)
4. Konsensus Mutlak, Bunga=haram
Hukum haranya bunga banl telah lama disepakati oleh ulama
muslim, diantaranya melalui Mukatamar al Fiqh al Islami yang diselenggarakan di
Paris tahun 1951 dan di Kairo tahun 1965, Komite Fiqh OKI dan Rabithah ‘Alam
Islami yang diselenggarakan pada tahun 1985 dan 1986 masing-masing di Kairo dan
Mekkah. Dengan
konsensus mutlak tersebut, sudah tidak ada peluang lagi untuk berargumentasi
bahwa bunga bank tidak diharamkan dalam Islam.
5. Ada
Apa dengan RIba (AADB) sebuah tinjauan ekonomi
Bunga
adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau terhadap
uang yang dipinjamkan. Besarnya bunga yang harus dibayar, ditetapkan dimuka
tanpa memperdulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan maupun peminjam,
berhasil dalam usahanya atau tidak. Biasanya Besarnya bunga yang harus dibayar,
dicantumkan dalam angka persentasi atau angka perseratus dalam setahun. Apabila hutang tidak dibayar atau simpanan
tidak diambil dalam beberapa tahun, maka hutang atau simpanan itu akan menjadi
berlipat-ganda jumlahnya.
Penentuan
Tingkat Suku Bunga:
- lebih tinggi dari tingkat inflasi, karena pada tingkat bunga yang lebih rendah, dana yang disimpan nilainya akan habis dikikis inflasi,
- lebih tinggi dari tingkat bunga riil di luar negeri, karena pada tingkat bunga yang lebih rendah dengan dianutnya sistem devisa bebas, dana‑dana besar akan lebih menguntungkan untuk parkir diluar negeri, dan
- lebih bersaing di dalam negeri, karena penyimpan dana akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah.
Referensi:
AlQuran
Kariem
Adiwarman
Karim, 2001. Ekonomi Islam Kajian Kontemporer. GIP Jakarta
Hendri
Tanjung, 2015, Riba. Modul Kuliah EK18, Program Studi Magister Manajemn Syariah
MB IPB, disampaikan pada 27 Maret 2015
[1]
Adiwarman Kariem, 2001, Ekonomi Islam, Suatu Kajian Kontemporer. Artikel Ketika
Riba Menjadi Bunga Hal 72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar