Kamis, 12 Maret 2015

Kajian Fiqh Muamalat Kontemporer - Hadiah Perlombaan



Salah satu sifat dasar manusia adalah ia akan lebih bersemangat bila melakukan sesuatu di iringi sebuah imbalan. Bekerja untuk mendpat gaji, menghafal untuk lulus ujian dan lain sebagainya. Hal ini tak mengapa karena dalam islampun ada surga sebagai imbalan bagi mereka yang berama sholeh da nada neraka sebagai peringatan bagi mereka yang alali akan kewajibannya. Dalam kitabNya Allah SWT berfirman: 

وَلِكُلّٖ وِجۡهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَاۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ أَيۡنَ مَا تَكُونُواْ يَأۡتِ بِكُمُ ٱللَّهُ جَمِيعًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ١٤٨ 

Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS 2; 148)

 يُسۡقَوۡنَ مِن رَّحِيقٖ مَّخۡتُومٍ ٢٥ خِتَٰمُهُۥ مِسۡكٞۚ وَفِي ذَٰلِكَ فَلۡيَتَنَافَسِ ٱلۡمُتَنَٰفِسُونَ ٢٦ 

Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya) 26. laknya adalah kesturi; dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba (Al Muthaffifin 25- 26)


Dua ayat diatas menerangkan kepada kita untuk berlomba-loba dalam kebaikan. Karena selain kebaikan itu akan memeberi mashlahat bagi kita didunia namun juga akan menjadi penyelamat ketika dipadang mahsyar. Yang kemudian akan memberikan kita kenikmatan surga yang telah Ia janjikan.

Metode yang sama juga digunakan Rasulullah dalam perang khandaq. Saat itu Rasulullah SAW ingin mneutus seorang sahabat untuk masuk menyusup kedalam pasukan musuh dan mencari informasi yang dibutuhkan, maka Nabi SAW melombakan hal ini dengan sabdanya “Siapa diantara kalian yang berani menyususp kedalam pasukan musush dan mencari informasi yang aku butuhkan niscaya ia akan menjadi temanku di dalam surga”

Begitupun dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang yang melombakan berbagai hal, dengan berbagai tujuan.  Maka tentulah perlomabaan yang baik adalah perlomabaan dalam kebaikan dan jauh dari kemudhorotan. Mudhorot yang dimaksud dapat berasal dari materi lomba, tujuan lomba, akad lomba dann aturan yang berlaku didalamnya.  Untuk materi haruslah ia halal didalamnya, taka da unsur haram seperti judi dan khamr. Untuk tujuan haruslah keada tujuan yang mashlahat. Akadnya pun jelas, slaing ridho antara panitia dan peserta, ada transparasi dari mana sumber hadiahnya dan dana pengelolaanya, dan yang terakhir aturannya harus adil, tidak menzholimi satu sama lain.

Menurut Buku Harta Haram, Muamalat Komtemporer yang ditulis Dr. Erwandi Tirmidzi, berdasarakan materi perombaan dan aturannya, maka perlombaan dapat dibagi menjadi 3 yaitu:


  • Materi Perlombaan Masyru’ (dianjurkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah. 
  •  Materi Perlombaan Mubah (boleh) akan tetapi tidak boleh pemenangnya mendapat hadiah 
  •  Materi perlombaannya haram sekalipun tanpa disertai perjudian.

Namun daam kajian ini kita akan membahas yang pertama saja.

Materi Perlombaan Masyru’ (dianjurkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan, kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah”. (HR Abu Daud, dishohihan Albani)

Dalam hadits diatas kita melihat bawa hanya ada 3 jenis lomba saja yang diperolehkan dalam islam, namun imam hanafi dan syafi’I menggunakan dalil qiyas. Yaitu dengan melihat tujuan perlombaan buila  tujuan perlombaan itu untuk melatih ketrampilan berperang, belajar demi menegakkan dan memeprjuangkan agama Allah maka hal itu diperbolehkan dan pemenanagnya boleh mendapatkan hadiah  dalam Majma’ fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) ttang kaidah umum perlombaan yang dibolehkan pemenagnya mendapatkan hadiah, keputusan no. 127 (1/14) tahun 2003 berbunyi, “sebuah perlombaan boleh pemenangnya medapat hadiahh dengan syarat: tujuan, sarana dan jenis perlombaannya disyariatkan”.

Dalam muamalat kontemporer kita melihat jenis perlombaan yang dapat diqiyaskan dengan jighad seperti lombah musabawoh tilawtil quran, cerdas cermat islami, penelitian yang islami dan lain sebagainya.

Pemberi Hadiah

Namun setelah kita mengetahui materi lomba apa saja yang dihalalkan namun ada satu syarat lagi yang harus diteliti sebagai syarat bebasnya perlombaan tersebut dari kezholiman yaitu sang pemebri hadiah. Dalam fatwa dewan ulama besar Arab Saudi no 6498 yang berbunyi:

Soal       : apa hokum mendapatkan hadiah dari lomba Al-Quran?
Jawab   : Boleh menerima hadiah yang diberikan oleh lembaga social atau donator yang peduli dengan al-Quran.

Keterangan diatas menyebutkan bahwa yang boleh menjadi pemberi hadiah adalah donaur atau lemabag social artinya orang ketiga yang tidak terlibat dalam perlombaan. Baik statusya sebagai penyelenggara atau sponsor. Alqurtubi seorang ulama islam yang berasal dari Cordoba berkata “Perlombaan pacu unta, pacu kuda, atau memanah yang hadiahnya diberikan oleh pemerintah atau donatr berupa sumbangan dari harta pribadinya, kemudian diberikan kepada pemenang, hukumnya dibolehkan berdasarkan kesepaatan para ulama.[1]

Namun jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, baik dari uang pendaftaran atau administrasi yang dinaikkan, dimana serta yang menang akan mendapatkan hadiah sedangkan yang kalah akan kehilangan uangnya. Maka perlombaan ini hukumya haram. Dan termasuk perjudian, kecuali ada seorang peserta lmab yang tidak membayar apapun jika ia menang, dia berhak mendapat hadiah. Orang tersebut dinamakan muhallil.

Perlombaan jenis ini dijelaskan oleh Ar Ramli “Jika peserta lomba mensyaratkan siapa yang menang ia berhak mendapat hadiah sekian dari yang kalah maka hokum perlombaannnya tidak sah,. Karena setiap peserta berada anatara untung dan rugi. Inilah perjudian yang diharamkan, kecual ada seorang peserta yang ikut bertanding tanpa membayar.”[2]

Namun menurut hemat penulis jenis perlombaan diatas lebih dekat kepada syubhat, artinya lebih dekat keapda yang haram. Karena bentuk pengecualian yang dicanangkan diatas cenderung hanya sebagai muhallil. Padahal konteks halal adalah jelas dan haram adalah jelas. Ila salah seorang peserta tidak membayar, tapi ia punya kesempata yang sama untuk menang dan mendapatkan hadiah, bukankah itu zholim atau tdiak adil, dimana peserta lainnya harus membayar untuk mendapatkan kesempatan hadiah yang sama. artinya semua hadiah yang berasal dari peserta, baik dengan dalih uang pendaftaran, administarsi peserta yang tidak transparan adalah haram, baik peserta hanya hanya dua orang, banyak orang, sebagain membayar sebagain tidak, semuanya masuk kategori yang diharamkan.  Mengacu pada pendapat qurtubi diatas bahwa pemeri hadiah adalah pemerintah, donator atau pihak seponsor. Artinya pihak ketiga yang tidak langsung terlibat daam kegiatan perlombaan. Hal inni juga senada dengan hadits dan firman Allah yang disebutkan diatas. Dimana surga Allah sediakan untuk manusia yang lulus ujian kehidupan, dan teman surga, Rasulullah menjanjikan tanpa melibatkan dirinya, bagi mereka yang mau menjadi penyusup dalam perang khondaq.
Wallahu a’lam bishowwab.




[1] Tafsir Qurtubi, Jiid IX, hal 147
[2] Nuhayatul Muhtaj, Jilid VIII, hal 168
Dr. Erwandi Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Komtemporer 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar