Salah satu sifat dasar manusia adalah ia akan lebih
bersemangat bila melakukan sesuatu di iringi sebuah imbalan. Bekerja untuk
mendpat gaji, menghafal untuk lulus ujian dan lain sebagainya. Hal ini tak mengapa
karena dalam islampun ada surga sebagai imbalan bagi mereka yang berama sholeh
da nada neraka sebagai peringatan bagi mereka yang alali akan kewajibannya.
Dalam kitabNya Allah SWT berfirman:
وَلِكُلّٖ وِجۡهَةٌ هُوَ
مُوَلِّيهَاۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ أَيۡنَ مَا تَكُونُواْ يَأۡتِ بِكُمُ ٱللَّهُ
جَمِيعًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ١٤٨
Dan bagi tiap-tiap umat ada
kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam
membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu
sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu
(QS 2; 148)
يُسۡقَوۡنَ مِن رَّحِيقٖ مَّخۡتُومٍ ٢٥ خِتَٰمُهُۥ
مِسۡكٞۚ وَفِي ذَٰلِكَ فَلۡيَتَنَافَسِ ٱلۡمُتَنَٰفِسُونَ ٢٦
Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya) 26. laknya
adalah kesturi; dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba (Al
Muthaffifin 25- 26)
Dua ayat diatas menerangkan kepada kita untuk berlomba-loba dalam
kebaikan. Karena selain kebaikan itu akan memeberi mashlahat bagi kita didunia
namun juga akan menjadi penyelamat ketika dipadang mahsyar. Yang kemudian akan
memberikan kita kenikmatan surga yang telah Ia janjikan.
Metode yang sama juga digunakan Rasulullah dalam perang khandaq. Saat itu
Rasulullah SAW ingin mneutus seorang sahabat untuk masuk menyusup kedalam
pasukan musuh dan mencari informasi yang dibutuhkan, maka Nabi SAW melombakan
hal ini dengan sabdanya “Siapa diantara kalian yang berani menyususp kedalam
pasukan musush dan mencari informasi yang aku butuhkan niscaya ia akan menjadi
temanku di dalam surga”
Begitupun dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang yang melombakan
berbagai hal, dengan berbagai tujuan.
Maka tentulah perlomabaan yang baik adalah perlomabaan dalam kebaikan
dan jauh dari kemudhorotan. Mudhorot yang dimaksud dapat berasal dari materi
lomba, tujuan lomba, akad lomba dann aturan yang berlaku didalamnya. Untuk materi haruslah ia halal didalamnya,
taka da unsur haram seperti judi dan khamr. Untuk tujuan haruslah keada tujuan
yang mashlahat. Akadnya pun jelas, slaing ridho antara panitia dan peserta, ada
transparasi dari mana sumber hadiahnya dan dana pengelolaanya, dan yang
terakhir aturannya harus adil, tidak menzholimi satu sama lain.
Menurut Buku Harta Haram, Muamalat Komtemporer yang ditulis Dr. Erwandi
Tirmidzi, berdasarakan materi perombaan dan aturannya, maka perlombaan dapat
dibagi menjadi 3 yaitu:
- Materi Perlombaan Masyru’ (dianjurkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah.
- Materi Perlombaan Mubah (boleh) akan tetapi tidak boleh pemenangnya mendapat hadiah
- Materi perlombaannya haram sekalipun tanpa disertai perjudian.
Namun daam kajian ini kita akan membahas yang pertama saja.
Materi Perlombaan Masyru’ (dianjurkan) dan boleh pemenangnya mendapatkan
hadiah.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh memberikan hadiah dalam
perlombaan, kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah”. (HR Abu Daud,
dishohihan Albani)
Dalam hadits diatas kita melihat bawa hanya ada 3 jenis lomba saja yang
diperolehkan dalam islam, namun imam hanafi dan syafi’I menggunakan dalil
qiyas. Yaitu dengan melihat tujuan perlombaan buila tujuan perlombaan itu untuk melatih
ketrampilan berperang, belajar demi menegakkan dan memeprjuangkan agama Allah
maka hal itu diperbolehkan dan pemenanagnya boleh mendapatkan hadiah dalam Majma’ fiqh Al Islami (Divisi Fikih
OKI) ttang kaidah umum perlombaan yang dibolehkan pemenagnya mendapatkan
hadiah, keputusan no. 127 (1/14) tahun 2003 berbunyi, “sebuah perlombaan boleh
pemenangnya medapat hadiahh dengan syarat: tujuan, sarana dan jenis
perlombaannya disyariatkan”.
Dalam muamalat kontemporer kita melihat jenis perlombaan yang dapat
diqiyaskan dengan jighad seperti lombah musabawoh tilawtil quran, cerdas cermat
islami, penelitian yang islami dan lain sebagainya.
Pemberi Hadiah
Namun setelah kita mengetahui materi lomba apa saja yang dihalalkan
namun ada satu syarat lagi yang harus diteliti sebagai syarat bebasnya
perlombaan tersebut dari kezholiman yaitu sang pemebri hadiah. Dalam fatwa
dewan ulama besar Arab Saudi no 6498 yang berbunyi:
Soal : apa hokum mendapatkan hadiah dari
lomba Al-Quran?
Jawab : Boleh menerima hadiah yang diberikan oleh
lembaga social atau donator yang peduli dengan al-Quran.
Keterangan diatas menyebutkan bahwa yang boleh menjadi pemberi hadiah
adalah donaur atau lemabag social artinya orang ketiga yang tidak terlibat
dalam perlombaan. Baik statusya sebagai penyelenggara atau sponsor. Alqurtubi
seorang ulama islam yang berasal dari Cordoba berkata “Perlombaan pacu unta,
pacu kuda, atau memanah yang hadiahnya diberikan oleh pemerintah atau donatr
berupa sumbangan dari harta pribadinya, kemudian diberikan kepada pemenang,
hukumnya dibolehkan berdasarkan kesepaatan para ulama.[1]
Namun jika hadiahnya berasal
dari setiap peserta, baik dari uang pendaftaran atau administrasi yang
dinaikkan, dimana serta yang menang akan mendapatkan hadiah sedangkan yang
kalah akan kehilangan uangnya. Maka perlombaan ini hukumya haram. Dan termasuk
perjudian, kecuali ada seorang peserta lmab yang tidak membayar apapun jika ia
menang, dia berhak mendapat hadiah. Orang tersebut dinamakan muhallil.
Perlombaan jenis ini dijelaskan oleh Ar Ramli “Jika peserta lomba
mensyaratkan siapa yang menang ia berhak mendapat hadiah sekian dari yang kalah
maka hokum perlombaannnya tidak sah,. Karena setiap peserta berada anatara
untung dan rugi. Inilah perjudian yang diharamkan, kecual ada seorang peserta
yang ikut bertanding tanpa membayar.”[2]
Namun menurut hemat penulis jenis perlombaan diatas lebih dekat kepada
syubhat, artinya lebih dekat keapda yang haram. Karena bentuk pengecualian yang
dicanangkan diatas cenderung hanya sebagai muhallil. Padahal konteks halal
adalah jelas dan haram adalah jelas. Ila salah seorang peserta tidak membayar,
tapi ia punya kesempata yang sama untuk menang dan mendapatkan hadiah, bukankah
itu zholim atau tdiak adil, dimana peserta lainnya harus membayar untuk
mendapatkan kesempatan hadiah yang sama. artinya
semua hadiah yang berasal dari peserta, baik dengan dalih uang pendaftaran,
administarsi peserta yang tidak transparan adalah haram, baik peserta hanya
hanya dua orang, banyak orang, sebagain membayar sebagain tidak, semuanya masuk
kategori yang diharamkan. Mengacu pada
pendapat qurtubi diatas bahwa pemeri hadiah adalah pemerintah, donator atau
pihak seponsor. Artinya pihak ketiga yang tidak langsung terlibat daam kegiatan
perlombaan. Hal inni juga senada dengan hadits dan firman Allah yang disebutkan
diatas. Dimana surga Allah sediakan untuk manusia yang lulus ujian kehidupan,
dan teman surga, Rasulullah menjanjikan tanpa melibatkan dirinya, bagi mereka
yang mau menjadi penyusup dalam perang khondaq.
Wallahu a’lam bishowwab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar