Analisis
Pengaruh Sertifikasi Halal Terhadap Rasio Return On Investments (ROI)
Perusahaan Subsektor Food and Beverages yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia.
Oleh: M.
Maulana Hamzah
Abstract:
This Study analyzes the impact of Halal certification provided by
LPPOM MUI on sales performance measured by Return on Investment (ROI) ration.
Specifically, this study researches whether there is a difference in ROI
between certified companies and non-certified companies and difference in ROI
before and after certification/ two components of ROI, Operating Profit Margin
(OPM) and Operating Assets Turnover (OAT) serve to explain the difference
between ROI. Data was taken from a sample companies listed in Indonesia Stock
Exchange. The sample was selected using purposive sampling focused on subsector
food and beverages. Data for each companies was obtained from internet and
stock exchange information center. Statistical method used to analyze the data
was hypothesis test for comparing means (t-test for normally distributed data
and non-parametric test for not normally distributed data).
Keyword: Halal Certification, Return on Investment, Food and Beverages,
Profit Margin, Assets turnover.
A. Pendahulan
Indonesia adalah pasar yang besar, dimana dengan 250 juta penduduk
yang mendiami buminya mempunyai rata-rata prilaku konsumtif yang tinggi. Hal
inilah yang menjadi alasan banyak perusahaan asing membuka unit usahanya
disini. Pasar yang begitu besar tersebut ternyata didominasi oleh muslim,
menurut data dari pewcenter.org, ditahun 2012 saja ada 87% muslim dari total
penduduk artinya ada sekitar 200 juta yang Beragama islam yang sangat menjaga
kehalalan yang dimakannya. Isu halal sudah menjadi isu sensitive diindonesia,
bebrapa produk seperti permen yupy dan ajinomoto yang dulu sempat booming
pernah menurun drastis penjualannya disebebkan oleh isu ini. Penurunan
penjualan tentu akan berdampak negatiif terhadap kepercayaan investor dipasar
modal.
Untuk mengayomi kebutuhan keamanan pangan kaum muslimin ini, MUI
sebagai otoritas ulama yang mempunyai kekutan fatwa mengeluarkan standarisasi
halal yang dikeluarkan oleh LPPOM (Lembaga Penelitian Pangan Obat dan Makanan).
Standar ini menentukan sejumlah persyaratan bagi perusahaan guna mendapatkan
sertifikasi halal dan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Denagan demikian, perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal
berarti telah mampu memasok produk sesuai dengan standar keamanan pangan pasar
muslim. Kepemilikan sertifikat ini umumnya dipandang sebagai bukti kualitas
produk yang baik. Setelah memperoleh sertifikat halal, perusahaan akan memiliki
reputasi yang lebih baik sehingga akan memproleh kepercayaan dari pelanggan
terutama pelanggan muslim dan investor, terutama investor timur tengah. Dan
tentunya mendapatkan kesempatan untuk didaftara dalam JII (Jakarta Islamic
Index).
Peran serta sertfikasi halal muncul di Indonesia sejak Isu halal
ajinomoto berkembang diakhir tahun 90an yang langusng membuat kepercayaan
pelanggan menurun. Diindonesia sertifikasi ini sekan menjadi tuntutan wajib
pelanggan dan investor. Dalam perkembangannya sertifikasi halal menjadi bagin
tak terpisahkan bagi perusahaan food dan beverages selain standar kemanan
pangan seperti ISO 22000. Namun belum banyak kajian yang membahas tentang
manfaat dan peran sertifikasi halal ditinjau dari keuntungan perusahaan. secara
teori, sertifikasi halal akan menawarkan anfaat yang besar, namun dalam
prakteknya, realisasi manfaat itu harus diuji. Agar menimbulkan keyakinan bagi
perusahaan bahwa sertifikasi ini benar-beanr menajdi nilai tambah bagi produk
terutama dari sisi penjualan dan total keuntungan.
Berdasarkan uraian diatas, maka perlu dilakukan penelitian mengenai
pengaruh sertifikasi tersebut. masalah penelitian ini berangkat dari pertanyaan
apakah sertifikasi halal ini benar-benar bermanfaat bagi perusahaan dalam
meningkakan mutu produk dan profitabilitas. Sehubungan dengan hal tersebut,
pengukuran profitabilitas perlu difokuskan pada rasio return on investment
(ROI) yang mencerminkan kinerja operaasi secara keseluruhan. Hal itu guna
memproleh data kuantitaif yang nyata tentang manfaat dari sertifikasi ini bai
bagi para investor dan pelanggan. Sekaligus menjadi kajian evaluative bagi
LPPOM MUI untuk meningkatkan kualitas standar sertefikasi halal yang
benar-baner mampu meningkatkan kekuatan produk, terutama perusahaan yang
bergerak di sub sector food and beverages.
PEnellitian ini disusun dengan urutan penulisan sebagai berikut:
pendahuluan yang menjelaskan latar beakang masalah, rumusan maslah yang
merupaan uraian motivasi dalam bentuk pertanyaan yang harus diselesaikan,
tujuan penulisan yang merupakan jawaban dari rumusan masalah sebelumnya. Untuk
mengetahui positioning dari paper ini dilakukanlah berbagi tinjauan pustaka
yang membahas bebrapa penelitian terkait, lalu dilanjutkan dengan meodologi
penelitian dan pengumpalan data. Bab selanjutnya adalah inti dari kajian paper
ini berupa hasil dan interpretasi pengujia hipotesis. Erakhir, penutup yang
berisi simpulan, keterbatasan dan saran untuk penelitian selanjutnya.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan rumusan latar belakang diatas, penelitian yang akan
dilakukan dapat dirumuska dalam pertanyaan sebagai berikut:
1.
Bagaimana Perbedaan ROI antara perusahaan
food dan Beverages bersertfikat halal dan yang tidak bersertifikat halal,
khususnya yang terdaftar di bursa efek Indonesia?
2. Bagaimana
Perbedaan ROI sebelum dan sesudah perolehan sertifikat Halal?
3.
Bagaimana Implikasi manajerial yang
dapt diterapkan pada perusahaan subsector food and beverages yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang Ingin dicapai dalam penelitian ini yaituu:
1.
Mendeskripsikan Perbedaan ROI antara
perusahaan subsector food dan Beverages bersertfikat halal dan yang tidak
bersertifikat halal, khususnya yang terdaftar di bursa efek Indonesia.
2. Menjelaskan
Perbedaan ROI perusahaan subsector food dan beverages sebelum dan sesudah
perolehan sertifikat Halal
3.
Merumuskan Implikasi manajerial yang
dapt diterapkan pada perusahaan subsector food and beverages yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia.
D. Landasan Teori
D.1. Definisi Halal
Definisi halal
berasal dari kitabsusci umat Islam beriku juga perintahNya sebagaimana firman Allah SWT:
Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu (Al Baqoroh 168)
Ayat
diatas mengisyaratkan kepada Muslim bahwa makanan yang layak dikonsumsi adalah
yang halal dan thoyyib saja. Yakni makanan yang baik, berasal dari bahan
yang baik, proses yang baik, pengolahan yang baik hingga tata cara konsumsi yan
baik. Hal ini secara simultan akan menjaga kesehatan dan stabilitas psikologi
seseorang untuk menghargai dan bersikap yang baik, sehingga tercipta masyarakat
yang harmonis. Berbeda dengan produk haram seperti alkohol, babi, darah dan
penyembelihan binatang bukan dengan nama Allah adalah beberapa bahan dan proses
yang menjadikan produk pangan itu haram.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1999
Tentang Label dan iklan pangan, Pangan halal adalah pangan yang tidak
mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam,
baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan
bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses
rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan hokum agama Islam.
D.2.
Sertifikasi Halal
Sebelum
berbicara tentang sertifikasi halal perlu diketahui lebih dulu tentang sistem
jaminan halal. Secara Definisi SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun,
diterapkan dan dipelihara oleh
perusahaan pemegang sertifikat
halal untuk menjaga
kesinambungan proses produksi
halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Sedangkan
Sertifikasi Halal adalah
suatu proses untuk
memperoleh sertifikat halal melalui
beberapa tahap untuk
membuktikan bahwa bahan, proses
produksi dan SJH
memenuhi standar LPPOM MUI. Bila proses ini berhasil dilewati
barulah terbit sertifikat halal yang merupakan fatwa tertulis yang dikeluarkan
oleh MUI yang menyatakan
kehalalan suatu produk
yang merupakan keputusan sidang
Komisi Fatwa MUI berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
Sertifikat
Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada
kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Pengadaan Sertifikasi
Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya
bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga
dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali
membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna
memperoleh sertifikat halal. Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal
tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya
sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal
diberikan untuk setiap pengapalan. (food detik.com. 2015)
D.3. Definisi Mutu
dan Kualitas
Kualitas
menurut American Society For Quality adalah keseluruhan fitur dan karakteristik
produk atau jasa yang mampu memuaskan kebutuhan yang tangibil atau intangible.
Namun tiap orang akan memiliki perpsepktif yang berbeda terhadap kualitas,
seorang marketer lebih coock menggunakan customer basis, sedangkan manajer
produksi kualitas itu berbasis manufaktur. Namun yang paling penting dari itu
semua adalah quality base on product.
Mutu terpadu atau disebut juga Total Quality Management (TQM) dapat
didefinisikan dari tiga kata yang dimilikinya yaitu: Total (keseluruhan),
Quality (kualitas, derajat/tingkat keunggulan barang atau jasa), Management
(tindakan, seni, cara menghendel, pengendalian, pengarahan). Dari ketiga kata
yang dimilikinya, definisi TQM adalah: “sistem manajemen yang berorientasi pada
kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan
benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous
improvement) dan memotivasi karyawan“ (Kid Sadgrove, 1995)[3]
D.4. Definisi ROI (Return on Investment)
Return on Investment merupakan kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan keuntungan yang akan
digunakan untuk menutup investasi yang dikeluarkan.
Laba yang digunakan untuk mengukur rasio
ini adalah laba bersih setelah pajak
atau EAT. Formula yang digunakan untuk menghitung
ROI adalah sebagai berikut :
ROI = EAT / Total Aktiva Analisa Return on Investment (ROI)
Dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting sebagai
salah satu teknik analisa keuangan yang
bersifat menyeluruh (komprehensif). Analisa ROI ini merupakan teknik analisa yang lazim digunakan oleh pimpinan perusahaan
untuk mengukur efektivitas dari keseluruhan operasi perusahaan. Return on Investment itu
sendiri adalah salah satu bentuk dari ratio profitabilitas yang dimaksudkan untuk dapat
mengukur kemampuan perusahaan dengan keseluruhan
dana yang ditanamkan dalam aktiva yang digunakan untuk operasi perusahaan dalam
menghasilkan keuntungan. Dengan demi kian ratio ini menghubungkan keuntungan
yang diperoleh dari operasi perusahaan (net operating income) dengan jumlah
investasi atau aktiva yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan operasi
tersebut ( net operating assets). Sebutan lain untuk ratioini adalah net
operating profit rate of return atau operating earning power
E. Tinjaun Pustaka.
Menurut Halalguide.com, Bagi produsen, Halal adalah salah satu
bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas
konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas, produk yang telah
bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan
perusahaan pangan lainnya. Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi
produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen
muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga
makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen
non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan
mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk
menembus pasar pangan halal yang diperkirakan bernilai sekitar 150 hingga 500
milyar USD. Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas
konsumen halal di seluruh dunia.[1]
Hansen dan Mowen (2003) menyatakan hubungan antara peningkatan
kualitas dan profitabilitas sebagai berikut: “quality improvement can increase
profitability in two ways, (1) by increasing customer demand adan by decreasing
cost”. Kualitas produk yang tinggi dapat
memuaskan pelanggan sehingga akan meningkatkan permintaan pelanggan dan
memperluas pangsa pasar, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan.
Sementara itu, peningkatan mutu sistem operasi akan mengurangi biaya operasi
melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Menurut Heras, Dick dan Casdesus (2002a), pemilikan quality badge
akan menarik pelanggan sehingga dapat meningkatkan profitabilitas melaui
peningkatan volume penjualan. Penelitian ini menemukan bahwa perusahaan
bersertifikat ISO memiliki Return on Assets employed (ROA) yang lebih tinggi
daripada perusahaan tidak bersertifikat ISO. Namun dalam penelitian lebih
lanjut Heras, Dick dan Casdesus (2002b) menemukan perusahaan bersertifkiat ISO
menunjukkan kinerja yang sama sebelu dan sesudah registrasi, sehingga
disimpulkan bahwa sertifikasi ISO 9000 tidak berpengaruh terhadap kinerja,
namun tampak seolah berpengaruh karena perusahaan dengan kinerja unggul memang
sering ditandai dengan sertifikat.
Penelitian Sharma (2005) yang menggunakan uuran profit margin,
sales growth, dan earning per share (EPS) menunjukkan hasil yang positif.
Peneleitian ini menemukan bahwa kinerja perusahaan bersertifikat ISO lebih
tinggi dari pada perusahaan tidak bersertifikat ISO. Dismaping itu, kinerja
perusahaan setelh sertifikasi ISO lebih tinggi daripada kinerja sebelem
sertfikasi.
Wiku Adisasmito & Kania Rayani (2008) dalam penelitiannya yang
berjudul “Analisis Kebijakan Nasional MUI dan BPOM dalam Labeling Obat dan
Makanan, menguraikan secara detail tentang pentingnya labelisasi halal pada
makanan, terutama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim Karen ahal
itu akan sangat berpengaruh pada prilaku konsumen dalam membeli, ia juga
mendorong pemerintah untuk mendukung program labelisasi tersebut.
Penelitian serupa juga dilakukan Yuli Mutiah Rambe dan Syaad
Afifuddin (2012) yang focus pada labeisasi halal pada mie instan dalam
mempengaruhi minat konsumen dalam pembelian. Penelitian itu menghasilkan bahwa
pengaruh itu hanya 31.1 % artinya masih terdapat faktor lain yang mempengaruhi
minat beli mahasiswa, diantaranya adalah mengerti tidaknya audiens (mahasiswa)
terhadap stimulus (kemasan mie instan) dan penerimaan terhadap stimulus
(kemasan mie instan) serta frekuensi
Berdasarkan
landasan teori dan tinjauan pustaka yang relevan diatas, dapat dibentuk dua
hipotesis sebagai berikut:
H1: Terdapat Perbedaan ROI antara perusahaan food dan Beverages
bersertfikat halal dan yang tidak bersertifikat halal, khususnya yang terdaftar
di bursa efek Indonesia?
H2: Terdaoat Perbedaan ROI antara perusahaan food dan Beverages sebelum
dan sesudah perolehan sertifikat Halal?
F. Metode Penelitian
Penelitian ini mengggukan data sekunder yakni dengan mengambiil
data-data berupa laporan keuangan yan telah diaudit dari perusahaan sub sector
Food and beverages yang terdaftar di Bursa efek Indonesia selama pariode
2009-2014. Data tersebut dapat diunduh di situs resmi Bursa efek Indonesia (www.idx.c.o.id)
selain itu data lainnya diunduh dari situs resmi masing-masing perusahaan.
Periode pengamatan bervariasi untuk setiap perusahaan, karena
tergantung dari tanggal sejak perusahaan tersebut mmendapatakan sertfikasi
halal. Namun secara umum daari diambil sejak tahun 2004 hingga 2014, hal itu
agar data terbesar dari pengaruh krisis ditahun 1998. Rentang waktu juga
disesuaikan denagn ketersediaan data. Selain kriteria Umum tersebut, terdapat
kriteria khusus. Dimana sampel data akan dibagi menjadi dua kelompok yaitu
kelmpok yang sudah mendapatkan sertfikasi halal dan kelompok yang sudah
mendapatkan sertifikasi halal. Data ini digunakan untuk uji hipotesis pertama.
Sedangkan untuk uji hipotesis kedua akan diambil dari data perusahaan yang
sudah bersertifikasi halal sebelum tahun 2005.
Populasi Penelitian
Populasi subejek penelitian ini adalah seluruh perusahaan sub
sector food and beverages yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Yang berumlah sepuluh perusahaan yaitu:
No
|
Kode Saham
|
Nama Emiten
|
Tanggal IPO
|
Tgl Sertfikasi Halal
|
1
|
AISA
|
Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk
|
11-Jun-1997
|
|
2
|
CEKA
|
Wilmar Cahaya Indonesia
|
09-Jul-1996
|
|
3
|
ICBP
|
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
|
07-Oct-2010
|
|
4
|
INDF
|
Indofood Sukses Makmur Tbk
|
14-Jul-1994
|
|
5
|
MYOR
|
Mayora Indah Tbk.
|
04-Jul-1990
|
|
6
|
ROTI
|
Nippon Indosari Corpindo Tbk
|
28-Jun-2010
|
|
7
|
SKBM
|
Sekar Bumi Tbk
|
28-Sep2012
|
|
8
|
SKLT
|
Sekar laut Tbk
|
08-Sep1993
|
|
9
|
STTP
|
Siantar Top Tbk.
|
16-Dec1996
|
|
10
|
ULTJ
|
Ultrajaya Milk Industry & Trading Co. Tbk
|
02-Jul-1990
|
|
Pendekatan Penelitian.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan kuantitatif.
Pendekatan deskriptif dilkakuakn guna memperoleh gambaran mengenai kondisi
keuangan perusahaan sub sector food and beverages selama priode 2004-2014.
Pendekatanan kuantitatif dilakuan dengan mengumpulkan ikhtisar laporan keuangan
masing-masing perusahaann berupa neraca dan laporan laba rugi selama pariode
yang diamati. Nilai aktiva operasi dihitung dari data neraca, semmentara data
penjualan dan laba operasi diperoleh dari laporan laba rugi. Dari data keuangan
tersebut akan dihitung rasio OPM, Oat dan ROI. Lalu dilakuakn rata-rata untuk
tiap kelompok data, guna memperoleh komponen mana yang lebih dominan dalam
mempengaruhui ROI.
Secara statistik, Analisa data
ROI akan dilakukan dengan bantuan SPSS 16.0 for Windows. Pegolahan yang
dilakukan adalah statistic deskriptif, uji asumsi dan uji hipotesis. Analisis
statistic dilakuakn guna melihat nilai kisaran, minimu, maksismum, mean dan
standar deviasi dari masing-masing sample. Uji asumsi meliputi uji normalitas
dan homegenitas. Sedangakn uji hipotesis yang akan digunakan ditentukan oleh
uji normalitas dat. Jika distribusi data normal, maka digunakan uji t, yaitu
independent sample t-test untuk hipotesis pertama dan paired sample t-test
untuk hipotesis kedua. Jika distribusi data tidak normal, maka digunakan uji
statistic non paremetrik yaitu Mann-Whitney test untuuk hiotesis pertana dan
Wilcon signed rank untuk hipotesis kedua. Tingkat keyakina ditetapkan sebesar
95% untuk semua pengujian hipotesis.
Referensi:
Ali, M.B. dan Deli, T. 1997. Kamus Bahasa Indonesia. Citra Umbara.
Bandung
General Guidelines
of Halal Assurance System LPPOM MUI. 2008. Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
Hansen, Don R. dan Mowen Maryenne M. 2003. Management Accounting
Sixth edition, Cincinnati, South Western College Publishing.
Heras, Inaki, Dick, Gavin and Casadeus, Marti 2002. ISO 9000
Certification and the Bottom Line: A
Comparative Study On Profitability Of Basque Region Companies. Managerial Auditing Journal 17. 72-78
___________ 2002b. ISO 9000 Regisration’s Impact on sales and
Profitability: a Longitudinal Analysis ff Performance Before and After
Accreditation. The International Journal of Quality & Relationship
Management 19.(6) 774-791.
Sharma, Diveth S. 2005. The Association between ISO 9000
Certification and Financial Performance. The International Journal of
Accounting. 40. 151-172
Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal Majelis Ulama
Indonesia,
Sugiyono. 2007. Metodologi penelitian Bisnis. Alfabeta:Bandung
Wiku Adisasmito
& Kania Rayani, 2008. Analisis Kebijakan Nasional MUI dan BPOM dalam
Labeling Obat dan Makanan. Departemen Administrasi & Kebijakan Kesehatan Fakultas
Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
Yuli Mutiah
Rambe dan Syaad Afifuddin, (2012). Pengaruh Pencantuman Label Halal Pada
Kemasan Mie Instan Terhadap Minat Pembelian Masyarakat Muslim (Studi Kasus Pada
Mahasiswa Universitas Al-Washliyah, Medan). Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol.
1, No. 1, Des. 2012
www.food detik.com. diakses april 2015
www.halalmui.org. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar