Rabu, 13 Mei 2015

Contoh Proposal Penelitian Thesis Manajemen Produksi & Operasi



Analisis Pengaruh Sertifikasi Halal Terhadap Rasio Return On Investments (ROI) Perusahaan Subsektor Food and Beverages yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Oleh: M. Maulana Hamzah
Abstract:
This Study analyzes the impact of Halal certification provided by LPPOM MUI on sales performance measured by Return on Investment (ROI) ration. Specifically, this study researches whether there is a difference in ROI between certified companies and non-certified companies and difference in ROI before and after certification/ two components of ROI, Operating Profit Margin (OPM) and Operating Assets Turnover (OAT) serve to explain the difference between ROI. Data was taken from a sample companies listed in Indonesia Stock Exchange. The sample was selected using purposive sampling focused on subsector food and beverages. Data for each companies was obtained from internet and stock exchange information center. Statistical method used to analyze the data was hypothesis test for comparing means (t-test for normally distributed data and non-parametric test for not normally distributed data).
Keyword: Halal Certification, Return on Investment, Food and Beverages, Profit Margin, Assets turnover.


A. Pendahulan
Indonesia adalah pasar yang besar, dimana dengan 250 juta penduduk yang mendiami buminya mempunyai rata-rata prilaku konsumtif yang tinggi. Hal inilah yang menjadi alasan banyak perusahaan asing membuka unit usahanya disini. Pasar yang begitu besar tersebut ternyata didominasi oleh muslim, menurut data dari pewcenter.org, ditahun 2012 saja ada 87% muslim dari total penduduk artinya ada sekitar 200 juta yang Beragama islam yang sangat menjaga kehalalan yang dimakannya. Isu halal sudah menjadi isu sensitive diindonesia, bebrapa produk seperti permen yupy dan ajinomoto yang dulu sempat booming pernah menurun drastis penjualannya disebebkan oleh isu ini. Penurunan penjualan tentu akan berdampak negatiif terhadap kepercayaan investor dipasar modal.
Untuk mengayomi kebutuhan keamanan pangan kaum muslimin ini, MUI sebagai otoritas ulama yang mempunyai kekutan fatwa mengeluarkan standarisasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM (Lembaga Penelitian Pangan Obat dan Makanan). Standar ini menentukan sejumlah persyaratan bagi perusahaan guna mendapatkan sertifikasi halal dan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Denagan demikian, perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal berarti telah mampu memasok produk sesuai dengan standar keamanan pangan pasar muslim. Kepemilikan sertifikat ini umumnya dipandang sebagai bukti kualitas produk yang baik. Setelah memperoleh sertifikat halal, perusahaan akan memiliki reputasi yang lebih baik sehingga akan memproleh kepercayaan dari pelanggan terutama pelanggan muslim dan investor, terutama investor timur tengah. Dan tentunya mendapatkan kesempatan untuk didaftara dalam JII (Jakarta Islamic Index).
Peran serta sertfikasi halal muncul di Indonesia sejak Isu halal ajinomoto berkembang diakhir tahun 90an yang langusng membuat kepercayaan pelanggan menurun. Diindonesia sertifikasi ini sekan menjadi tuntutan wajib pelanggan dan investor. Dalam perkembangannya sertifikasi halal menjadi bagin tak terpisahkan bagi perusahaan food dan beverages selain standar kemanan pangan seperti ISO 22000. Namun belum banyak kajian yang membahas tentang manfaat dan peran sertifikasi halal ditinjau dari keuntungan perusahaan. secara teori, sertifikasi halal akan menawarkan anfaat yang besar, namun dalam prakteknya, realisasi manfaat itu harus diuji. Agar menimbulkan keyakinan bagi perusahaan bahwa sertifikasi ini benar-beanr menajdi nilai tambah bagi produk terutama dari sisi penjualan dan total keuntungan.
Berdasarkan uraian diatas, maka perlu dilakukan penelitian mengenai pengaruh sertifikasi tersebut. masalah penelitian ini berangkat dari pertanyaan apakah sertifikasi halal ini benar-benar bermanfaat bagi perusahaan dalam meningkakan mutu produk dan profitabilitas. Sehubungan dengan hal tersebut, pengukuran profitabilitas perlu difokuskan pada rasio return on investment (ROI) yang mencerminkan kinerja operaasi secara keseluruhan. Hal itu guna memproleh data kuantitaif yang nyata tentang manfaat dari sertifikasi ini bai bagi para investor dan pelanggan. Sekaligus menjadi kajian evaluative bagi LPPOM MUI untuk meningkatkan kualitas standar sertefikasi halal yang benar-baner mampu meningkatkan kekuatan produk, terutama perusahaan yang bergerak di sub sector food and beverages.
PEnellitian ini disusun dengan urutan penulisan sebagai berikut: pendahuluan yang menjelaskan latar beakang masalah, rumusan maslah yang merupaan uraian motivasi dalam bentuk pertanyaan yang harus diselesaikan, tujuan penulisan yang merupakan jawaban dari rumusan masalah sebelumnya. Untuk mengetahui positioning dari paper ini dilakukanlah berbagi tinjauan pustaka yang membahas bebrapa penelitian terkait, lalu dilanjutkan dengan meodologi penelitian dan pengumpalan data. Bab selanjutnya adalah inti dari kajian paper ini berupa hasil dan interpretasi pengujia hipotesis. Erakhir, penutup yang berisi simpulan, keterbatasan dan saran untuk penelitian selanjutnya.

B. Rumusan Masalah.  
Berdasarkan rumusan latar belakang diatas, penelitian yang akan dilakukan dapat dirumuska dalam pertanyaan sebagai berikut:
1.      Bagaimana Perbedaan ROI antara perusahaan food dan Beverages bersertfikat halal dan yang tidak bersertifikat halal, khususnya yang terdaftar di bursa efek Indonesia?
2.      Bagaimana Perbedaan ROI sebelum dan sesudah perolehan sertifikat Halal?
3.      Bagaimana Implikasi manajerial yang dapt diterapkan pada perusahaan subsector food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang Ingin dicapai dalam penelitian ini yaituu:
1.      Mendeskripsikan Perbedaan ROI antara perusahaan subsector food dan Beverages bersertfikat halal dan yang tidak bersertifikat halal, khususnya yang terdaftar di bursa efek Indonesia.
2.      Menjelaskan Perbedaan ROI perusahaan subsector food dan beverages sebelum dan sesudah perolehan sertifikat Halal
3.      Merumuskan Implikasi manajerial yang dapt diterapkan pada perusahaan subsector food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

D. Landasan Teori
D.1. Definisi Halal
Definisi halal berasal dari kitabsusci umat Islam beriku juga perintahNya sebagaimana  firman Allah SWT:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu (Al Baqoroh 168)
Ayat diatas mengisyaratkan kepada Muslim bahwa makanan yang layak dikonsumsi adalah yang halal dan thoyyib saja. Yakni makanan yang baik, berasal dari bahan yang baik, proses yang baik, pengolahan yang baik hingga tata cara konsumsi yan baik. Hal ini secara simultan akan menjaga kesehatan dan stabilitas psikologi seseorang untuk menghargai dan bersikap yang baik, sehingga tercipta masyarakat yang harmonis. Berbeda dengan produk haram seperti alkohol, babi, darah dan penyembelihan binatang bukan dengan nama Allah adalah beberapa bahan dan proses yang menjadikan produk pangan itu haram.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1999 Tentang Label dan iklan pangan, Pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hokum agama Islam.

D.2. Sertifikasi Halal
Sebelum berbicara tentang sertifikasi halal perlu diketahui lebih dulu tentang sistem jaminan halal. Secara Definisi SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan  dipelihara   oleh   perusahaan   pemegang   sertifikat   halal   untuk  menjaga  kesinambungan  proses  produksi  halal  sesuai  dengan ketentuan LPPOM MUI. Sedangkan Sertifikasi   Halal   adalah   suatu   proses   untuk   memperoleh sertifikat  halal  melalui  beberapa  tahap  untuk  membuktikan bahwa  bahan,  proses  produksi  dan  SJH  memenuhi  standar  LPPOM MUI. Bila proses ini berhasil dilewati barulah terbit sertifikat halal yang merupakan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI  yang  menyatakan  kehalalan  suatu  produk  yang merupakan  keputusan sidang Komisi Fatwa MUI berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan. (food detik.com. 2015)

D.3. Definisi Mutu dan Kualitas
Kualitas menurut American Society For Quality adalah keseluruhan fitur dan karakteristik produk atau jasa yang mampu memuaskan kebutuhan yang tangibil atau intangible. Namun tiap orang akan memiliki perpsepktif yang berbeda terhadap kualitas, seorang marketer lebih coock menggunakan customer basis, sedangkan manajer produksi kualitas itu berbasis manufaktur. Namun yang paling penting dari itu semua adalah quality base on product.
Mutu terpadu atau disebut juga Total Quality Management (TQM) dapat didefinisikan dari tiga kata yang dimilikinya yaitu: Total (keseluruhan), Quality (kualitas, derajat/tingkat keunggulan barang atau jasa), Management (tindakan, seni, cara menghendel, pengendalian, pengarahan). Dari ketiga kata yang dimilikinya, definisi TQM adalah: “sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan“ (Kid Sadgrove, 1995)[3]

D.4. Definisi ROI (Return on Investment)
Return on Investment merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan yang  akan digunakan untuk menutup investasi yang  dikeluarkan. Laba yang digunakan untuk  mengukur rasio ini adalah laba  bersih setelah pajak atau EAT. Formula yang digunakan untuk  menghitung ROI adalah sebagai berikut :
ROI = EAT / Total Aktiva Analisa Return on Investment (ROI)
Dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu teknik analisa  keuangan yang bersifat menyeluruh (komprehensif). Analisa ROI ini merupakan teknik analisa  yang lazim digunakan oleh pimpinan perusahaan untuk mengukur efektivitas dari keseluruhan  operasi perusahaan. Return on Investment itu sendiri adalah salah satu bentuk dari ratio  profitabilitas yang dimaksudkan untuk dapat mengukur kemampuan perusahaan dengan  keseluruhan dana yang ditanamkan dalam aktiva yang digunakan untuk operasi perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Dengan demi kian ratio ini menghubungkan keuntungan yang diperoleh dari operasi perusahaan (net operating income) dengan jumlah investasi atau aktiva yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan operasi tersebut ( net operating assets). Sebutan lain untuk ratioini adalah net operating profit rate of return atau operating earning power

E. Tinjaun Pustaka.
Menurut Halalguide.com, Bagi produsen, Halal adalah salah satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas, produk yang telah bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan lainnya. Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang diperkirakan bernilai sekitar 150 hingga 500 milyar USD. Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia.[1]
Hansen dan Mowen (2003) menyatakan hubungan antara peningkatan kualitas dan profitabilitas sebagai berikut: “quality improvement can increase profitability in two ways, (1) by increasing customer demand adan by decreasing cost”.  Kualitas produk yang tinggi dapat memuaskan pelanggan sehingga akan meningkatkan permintaan pelanggan dan memperluas pangsa pasar, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan. Sementara itu, peningkatan mutu sistem operasi akan mengurangi biaya operasi melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Menurut Heras, Dick dan Casdesus (2002a), pemilikan quality badge akan menarik pelanggan sehingga dapat meningkatkan profitabilitas melaui peningkatan volume penjualan. Penelitian ini menemukan bahwa perusahaan bersertifikat ISO memiliki Return on Assets employed (ROA) yang lebih tinggi daripada perusahaan tidak bersertifikat ISO. Namun dalam penelitian lebih lanjut Heras, Dick dan Casdesus (2002b) menemukan perusahaan bersertifkiat ISO menunjukkan kinerja yang sama sebelu dan sesudah registrasi, sehingga disimpulkan bahwa sertifikasi ISO 9000 tidak berpengaruh terhadap kinerja, namun tampak seolah berpengaruh karena perusahaan dengan kinerja unggul memang sering ditandai dengan sertifikat.
Penelitian Sharma (2005) yang menggunakan uuran profit margin, sales growth, dan earning per share (EPS) menunjukkan hasil yang positif. Peneleitian ini menemukan bahwa kinerja perusahaan bersertifikat ISO lebih tinggi dari pada perusahaan tidak bersertifikat ISO. Dismaping itu, kinerja perusahaan setelh sertifikasi ISO lebih tinggi daripada kinerja sebelem sertfikasi.
Wiku Adisasmito & Kania Rayani (2008) dalam penelitiannya yang berjudul “Analisis Kebijakan Nasional MUI dan BPOM dalam Labeling Obat dan Makanan, menguraikan secara detail tentang pentingnya labelisasi halal pada makanan, terutama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim Karen ahal itu akan sangat berpengaruh pada prilaku konsumen dalam membeli, ia juga mendorong pemerintah untuk mendukung program labelisasi tersebut.
Penelitian serupa juga dilakukan Yuli Mutiah Rambe dan Syaad Afifuddin (2012) yang focus pada labeisasi halal pada mie instan dalam mempengaruhi minat konsumen dalam pembelian. Penelitian itu menghasilkan bahwa pengaruh itu hanya 31.1 % artinya masih terdapat faktor lain yang mempengaruhi minat beli mahasiswa, diantaranya adalah mengerti tidaknya audiens (mahasiswa) terhadap stimulus (kemasan mie instan) dan penerimaan terhadap stimulus (kemasan mie instan) serta frekuensi
            Berdasarkan landasan teori dan tinjauan pustaka yang relevan diatas, dapat dibentuk dua hipotesis sebagai berikut:
H1: Terdapat Perbedaan ROI antara perusahaan food dan Beverages bersertfikat halal dan yang tidak bersertifikat halal, khususnya yang terdaftar di bursa efek Indonesia?
H2: Terdaoat Perbedaan ROI antara perusahaan food dan Beverages sebelum dan sesudah perolehan sertifikat Halal? 

F. Metode Penelitian
Penelitian ini mengggukan data sekunder yakni dengan mengambiil data-data berupa laporan keuangan yan telah diaudit dari perusahaan sub sector Food and beverages yang terdaftar di Bursa efek Indonesia selama pariode 2009-2014. Data tersebut dapat diunduh di situs resmi Bursa efek Indonesia (www.idx.c.o.id) selain itu data lainnya diunduh dari situs resmi masing-masing perusahaan.
Periode pengamatan bervariasi untuk setiap perusahaan, karena tergantung dari tanggal sejak perusahaan tersebut mmendapatakan sertfikasi halal. Namun secara umum daari diambil sejak tahun 2004 hingga 2014, hal itu agar data terbesar dari pengaruh krisis ditahun 1998. Rentang waktu juga disesuaikan denagn ketersediaan data. Selain kriteria Umum tersebut, terdapat kriteria khusus. Dimana sampel data akan dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelmpok yang sudah mendapatkan sertfikasi halal dan kelompok yang sudah mendapatkan sertifikasi halal. Data ini digunakan untuk uji hipotesis pertama. Sedangkan untuk uji hipotesis kedua akan diambil dari data perusahaan yang sudah bersertifikasi halal sebelum tahun 2005.

Populasi Penelitian
Populasi subejek penelitian ini adalah seluruh perusahaan sub sector food and beverages yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Yang berumlah sepuluh perusahaan yaitu:
No
Kode Saham
Nama Emiten
Tanggal IPO
Tgl Sertfikasi Halal
1
AISA
Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk
11-Jun-1997

2
CEKA
Wilmar Cahaya Indonesia
09-Jul-1996

3
ICBP
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
07-Oct-2010

4
INDF
Indofood Sukses Makmur Tbk
14-Jul-1994

5
MYOR
Mayora Indah Tbk.
04-Jul-1990

6
ROTI
Nippon Indosari Corpindo Tbk
28-Jun-2010

7
SKBM
Sekar Bumi Tbk
28-Sep2012

8
SKLT
Sekar laut Tbk
08-Sep1993

9
STTP
Siantar Top Tbk.
16-Dec1996

10
ULTJ
Ultrajaya Milk Industry & Trading Co. Tbk
02-Jul-1990


Pendekatan Penelitian.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan kuantitatif. Pendekatan deskriptif dilkakuakn guna memperoleh gambaran mengenai kondisi keuangan perusahaan sub sector food and beverages selama priode 2004-2014. Pendekatanan kuantitatif dilakuan dengan mengumpulkan ikhtisar laporan keuangan masing-masing perusahaann berupa neraca dan laporan laba rugi selama pariode yang diamati. Nilai aktiva operasi dihitung dari data neraca, semmentara data penjualan dan laba operasi diperoleh dari laporan laba rugi. Dari data keuangan tersebut akan dihitung rasio OPM, Oat dan ROI. Lalu dilakuakn rata-rata untuk tiap kelompok data, guna memperoleh komponen mana yang lebih dominan dalam mempengaruhui ROI.
Secara statistik, Analisa           data ROI akan dilakukan dengan bantuan SPSS 16.0 for Windows. Pegolahan yang dilakukan adalah statistic deskriptif, uji asumsi dan uji hipotesis. Analisis statistic dilakuakn guna melihat nilai kisaran, minimu, maksismum, mean dan standar deviasi dari masing-masing sample. Uji asumsi meliputi uji normalitas dan homegenitas. Sedangakn uji hipotesis yang akan digunakan ditentukan oleh uji normalitas dat. Jika distribusi data normal, maka digunakan uji t, yaitu independent sample t-test untuk hipotesis pertama dan paired sample t-test untuk hipotesis kedua. Jika distribusi data tidak normal, maka digunakan uji statistic non paremetrik yaitu Mann-Whitney test untuuk hiotesis pertana dan Wilcon signed rank untuk hipotesis kedua. Tingkat keyakina ditetapkan sebesar 95% untuk semua pengujian hipotesis.
 





Referensi:
Ali, M.B. dan Deli, T. 1997. Kamus Bahasa Indonesia. Citra Umbara. Bandung
General Guidelines of Halal Assurance System LPPOM MUI. 2008. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
Hansen, Don R. dan Mowen Maryenne M. 2003. Management Accounting Sixth edition, Cincinnati, South Western College Publishing.
Heras, Inaki, Dick, Gavin and Casadeus, Marti 2002. ISO 9000 Certification and the Bottom Line:  A Comparative Study On Profitability Of Basque Region Companies.  Managerial Auditing Journal 17. 72-78
___________ 2002b. ISO 9000 Regisration’s Impact on sales and Profitability: a Longitudinal Analysis ff Performance Before and After Accreditation. The International Journal of Quality & Relationship Management 19.(6) 774-791.
Sharma, Diveth S. 2005. The Association between ISO 9000 Certification and Financial Performance. The International Journal of Accounting. 40. 151-172
Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal Majelis Ulama Indonesia,
Sugiyono. 2007. Metodologi penelitian Bisnis. Alfabeta:Bandung
Wiku Adisasmito & Kania Rayani, 2008. Analisis Kebijakan Nasional MUI dan BPOM dalam Labeling Obat dan Makanan. Departemen Administrasi & Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
Yuli Mutiah Rambe dan Syaad Afifuddin, (2012). Pengaruh Pencantuman Label Halal Pada Kemasan Mie Instan Terhadap Minat Pembelian Masyarakat Muslim (Studi Kasus Pada Mahasiswa Universitas Al-Washliyah, Medan). Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol. 1, No. 1, Des. 2012
www.food detik.com. diakses april 2015
www.halalmui.org. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama  Indonesia (LPPOM MUI).


[1] www.halalguide.info diakses 3 Februari 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar