oleh: ca' maul
Pasca aksi 411 marak beredar isu di social media terkait Rush Money. Beberapa diantaranya sangat provokatif dengan menampilkan foto antrian panjang dibank, tumpukan uang yang (katanya) baru saja diambil, atau penghancuran instrument pembayaran bank baik berbentuk kartu atau buku tabungan. Semua itu susah untuk dikonformasi kebenarannya karena tergantung waktu dan tempat pengambilannya. Namun isu ini sangat menarik, karena banyak orang yang mulai aware terhadap system perbakan yang selama ini ia mempercayakan uangnya disana. Dalam tulisan kali ini saya ingin sedikit berbagi ringkasan hasil kajian tentang tema ini secara ilmiah.
Secara definisi RUSH Money adalah penarikan dana tabungan secara besara-besaran dalam waktu yang bersamaan. Jadi dana yang bisa ditarik hanya dana tabungan, bukan deposito atau yang lainnya. Di Indonesia Rush money pernah terjadi 2 kali yaitu tahun 1998 dengan skala nasional dan tahun 2010 terkhusus hanya pada bank century. Sejarah mencatat rush money dikuti oleh kebijakan bail out oleh Bank Indonesia dan Inflasi (Kenaikan Harga). Dampaknya bila merujuk pada pendapat pemerintah ada 3 yaitu dampak social politik (ketidakpercayaan masyarakat pada perbankan dan pemerintah) dan dampak ekonomi (Inflasi).Namun sebenarnya bagaimana Rush Money dapat berdampak secara nasional?