M. Maulana Hamzah
Graduate Student of Master Program in
Sharia Management
Graduate School of Management and
Business (www.mb.ipb.ac.id)
Bogor Agricultural University (www.ipb.ac.id)
Marketing Class
Lecturer:
Prof. Dr. Ir. Ujang Sumarwan, M.Sc (sumarwan.staff.ipb.ac.id)
Dr. Ir. Mukhammad Najib, MM
Dr. Ir. Hartoyo, M.Sc
Dr. Ir. Dodik Nur Rachmat, M.Sc.F
Jawaban UA Bagian A Estella MB IPB
1. Layanan Purna Jual adalah bentuk marketing through
service, karena layanan purna jual merupakan salah satu bentuk memenuhi
kepuasan pelangganan melalui penjaminan mutu, keamanan konsumen dan layanan
yang baik. Menurut Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/Per/5/2009 Tentang Ketentuan Dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa, Pelayanan purna jual adalah pelayanan
yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa
yang dijual dalam hal jaminan mutu, daya tahan, kehandalan operasional
sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
2. Possession Process, karena layanan purna jual menjamin
mutu, kualitas dan kemanan barang yang bisa diraba/ disentuh dan merupakan
milik konsumen.sehinga konsumen mengalami proses pelayanan dalam bentuk
keamanan dalam memiliki barang yang telah ia beli dari produsen. dan secara
tidak angsung proses ini akan meningkatkan daya saing produk/ jasa, dan
sekalgus bagian dari proses menjaga konsumen yang sudah ada dengan ekspektasi
dapat menjadi proses marketiing yang berkelanjutan.