Oleh : M. Maulana Hamzah dan Yudi
Yudiana
1. Hafidhuddin,
Didin and Tanjung, Hendri, 2006. Shariah Principles on Management in
Practice, Gema Insani, Jakarta.
Berdasarkan sudut pandang Islam, pegawasan dibuat
untuk mengklarifikasi dan mengkoreksi apa yang belum tersusun, memperbaiki
kesalahan dan menaruhnya ditempat yang tepat. Dalam syariah pengawasan itu
terbagi 2 yaitu: pengawasan diri self control dalam bentuk taqwa. (takut kepada
Allah) dan dari internal dalam bentuk sistem yang diterapkan secara terpadu.
Bentuk pengawasan yang baik tentu tak
lepas dari landasan koreksi yang tepat dalam Islam, landasan itu ada 3 yaitu:
1. Tawa saubil haqqi (saling menasehati dalam
kebenaran)
2. Tawa saubis shabri (saling menasehati dalam
kesabaran)
3. Tawa saubil marhamah (saling menasehati dalam kasih
sayang)
Pengawasan yang baik idealnya harus
sudah dibangun dari perencanaan program. Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa
pengawasan yang baik tak bisa terlepas dari konsep reward dan punishment.
Sedangkan pengawasan langsung perbanakan terhadap nasabah pembiayaan dapat
dilakukan selama tujuannya untuk meningkatkan keuntungan bagi kedua belah
pihak. Dan untuk menghadapi berbagai kendala dalam penerapan pengawasan syariah
diperlukanlah kejujuran dan karakter yang baik yang harus ada dalam maindset
setiap unsur organisasi yang idealnya dapat dimulai dari teladan para manajer.