Catatan Kuliah 20 Maret 2015
1. Qordh
Qordh. Secara bahasa adalah ppotongan. Secara
istilah menyerahkan kepemilikan harta keapda orang lain untuk dikembalikan lagi
tanpa ada kelebihan.
Landasan Al-Quran:
مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا
حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ
أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang
baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (Al-Baqoroh 245)
Hadits nabi:
Nabi SAW bersabda: tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada
orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.”Ia berkata
“seperti itu pula yang diberitakan Ibnu mas’ud Kepadaku (HR Ibnu majah dan Ibnu
Hibban)
Allah selalu menolong hambaNya selama ia menolong saudaranya (HR
Muslim)
Hukum al Qordh
·
Haram: pinjaman untuk sesuatu yang diharamkan
Allah SWT.
·
Makruh: pinjaman pada seseorang untuk perbuatan
yang mubadzir dan sia-sia.
·
Wajib: apabila mengetahui bahwa orang yang
meminjam tersebut sedang berada dalam kesulitan.